Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Miranda Widyawati,S.H.
3.Edwin Gama Pradana,S.H.
Ni Komang Pujiani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/N.1.16/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Miranda Widyawati,S.H.
3Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Komang Pujiani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

 

Bahwa terdakwa NI KOMANG PUJIANI selaku Patengen / Kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Pakraman Baluk Nomor 10/DP/II/2009 tanggal 19 Pebruari 2009 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pengurus LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, bersama-sama dengan saksi I NENGAH WIRAWAN selaku Mantan Kolektor Tabungan LPD Desa Adat Baluk dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 bertempat di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Baluk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bantuan dana dari Pemerintah Daerah Tingkat I Bali pada tanggal 17 Pebruari 1994 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Bantuan modal dari Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Jembrana pada tanggal 29 Desember 2006 berupa 1 (satu) unit komputer dengan nilai sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah);
  4. Bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Jembrana pada tanggal 11 Agustus 2017 berupa pelimpahan nilai gedung LPD dengan nilai sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).

Bahwa selanjutnya modal LPD Desa Adat Baluk, selaun tersebut di atas bersumber dari Krama Desa dan Dana Pembagian Laba (SHU) dari FLPD.

  • Bahwa sekira sejak tahun 1998 Terdakwa mulai bekerja sebagai Patengen/ Kasir di LPD Desa Adat Baluk berdasarkan penunjukan Bendesa Adat. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Pakraman Baluk Nomor 10/DP/II/2019 tanggal 19 Pebruari 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana yang ditandatangani oleh Bendesa Desa Pakraman Baluk yaitu I KETUT SINDA, memiliki susunan pengurus sebagai berikut :

Kepala                                      :      I Wayan Daken

Tata Usaha / Pembukuan         :      Ni Wayan Wijantini

Kasir                                         :      Ni Komang Pujiani

  • Bahwa berdasarkan Paruman Desa Pakraman Baluk, pada tahun 2018 LPD Desa Adat Baluk memiliki struktur organisasi sebagaimana berikut ini :

Panureksa

  1. Pamucuk                            :      I WAYAN BIRKA
  2. Anggota                             :      I WAYAN SUAREM, S.Pd.

                                                  I NENGAH SUASTIKA

                                                  I GEDE SUKA

                                                  I NYOMAN DENDIA

                                                  I KETUT KORNEN

                                                  I KETUT MARTAMA

Pamucuk LPD                          :      I WAYAN DAKEN

Penyarikan                               :      NI WAYAN WIYANTINI

Patengen                                  :      NI KOMANG PUJIANI

Petugas Listrik                         :      NI MADE AGUSTINI

Jaga Malam                              :      I WAYAN DARMAWAN

Kolektor                                   :      1.  NENGAH WIRAWAN

                                                  2.  I PUTU AGUS YUDI ARIANA

                                                  3. NI KOMANG SUPARMI

Petugas Kredit                         :      1.  I PUTU ANDRIADI

                                                        2.  NI KOMANG ARIADI

 

 

1)  Jumlah Penggunaan Dana Tabungan                                                   Rp. 1.055.697.529,-

2)  Jumlah Dana Yang Dilimpahkan Ke I NENGAH WIRAWAN          Rp.   160.114.979,-

Jumlah Dana Yang Digunakan                       Rp.   895.582.550,-

3)  Jumlah Penggunaan Dana Yang Sudah Dipulihkan                              Rp.   253.353.179,-

Jumlah Dana Yang Digunakan Belum Dipulihkan                        Rp.   642.229.371,-

 

 
   

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan jumlah dana tabungan yang digunakan Kolektor yaitu saksi I NENGAH WIRAWAN sejumlah Rp. 813.180.677,- (delapan ratus tiga belas juta seratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang diketahui dari selisih antara saldo tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah sebesar Rp. 886.066.071,- (delapan ratus delapan puluh enam juta enam puluh enam ribu tujuh puluh satu rupiah) dan saldo tabungan yang tercatat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 72.885.394,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

 

  • Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penerimaan pelimpahan atas penggunaan dana tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk, dari Terdakwa selaku Kasir LPD Desa Adat Baluk, yang mana dana tabungan tersebut dipergunakan kolektor tabungan saksi I NENGAH WIRAWAN selaku Kolektor LPD Desa Adat Baluk sejumlah Rp. 145.397.403,- (seratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan di atas dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Baluk, yang digunakan oleh saksi I NENGAH WIRAWAN selaku Kolektor Tabungan LPD Desa Adat Baluk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dana tabungan yang digunakan tersebut sudah dipulihkan (dikembalikan) dengan cara menyerahkan sebidang tanah dengan nilai yang disepakati sejumlah Rp. 958.578.080,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh rupiah). Dengan perhitungan sebagai berikut :

 

1)  Dana Tabungan Yang Digunakan                                             Rp.    813.180.677,-

2)  Jumlah Penggunaan Dana Dari Pelimpahan                             Rp.    145.397.403,-

     Jumlah Penggunaan Dana Tabungan, Sejumlah                        Rp.    958.578.080,-

3)  Pemulihan (Pengembalian Dana)                                              Rp.    958.578.080,-

                    Jumlah Dana Yang Belum Dipulihkan                       Rp.                      0,-

 

 
   

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan jumlah dana tabungan yang digunakan oleh I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) selaku Kolektor LPD Desa Adat Baluk adalah sejumlah Rp. 922.232.839,- (sembilan ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang diketahui dari selisih antara saldo tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah sebesar Rp. 1.400.259.671,- (satu miliar empat ratus juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dan saldo tabungan yang tercatat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 478.026.832,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan adanya pelimpahan atas penggunaan dana tabungan nasabah oleh I NENGAH WIRAWAN selaku kolektor tabungan LPD Desa Adat Baluk, yang mana dana tabungan yang dilimpahkan tersebut dipergunakan oleh Ni Komang Pujiani, selaku Kasir LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 6.402.524,- (enam juta empat ratus dua ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan di atas dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Baluk, yang diselewengkan oleh I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) selaku Kolektor Tabungan LPD Desa Adat Baluk tersebut masih terdapat dana tabungan yang belum dipulihkan/dikembalikan sejumlah Rp. 615.830.315,- (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan perhitungan sebagai berikut :

1)  Jumlah Penggunaan Dana Tabungan                                        Rp.     922.232.839,-

2) Jumlah Penggunaan Dana Yang Dilimpahkan ke Kasir            Rp.         6.402.524,-

                                                   Jumlah Dana Yang Digunakan              Rp.     915.830.315,-

3) Jumlah Penggunaan Dana Yang Sudah Dipulihkan                 Rp.     300.000.000,-

                       Jumlah Dana Yang Digunakan Belum Dipulihkan           Rp.     615.830.315,-

                               

  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2021, dilakukan pemanggilan Pertama dengan tujuan permintaan keterangan kepada Terdakwa terkait penyalahgunaan dana nasabah LPD Desa Adat Baluk, yang mana pada pertemuan rapat tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu menyalahgunakan dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Baluk serta Terdakwa menyampaikan bahwa ada sejumlah dana yang juga disalahgunakan oleh I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm). Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021 dilakukan pemanggilan Kedua Terdakwa dengan tujuan permintaan keterangan kepada Terdakwa kembali terkait penyalahgunaan dana nasabah LPD Desa Adat Baluk yang diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana berupa, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan yang bersangkutan, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung, melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh Terdakwa selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, serta melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM).
  • Bahwa mekanisme penyetoran uang tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Baluk dan Penyetoran uang tabungan di luar kantor LPD Desa Adat Baluk melalui Kolektor Tabungan. Adapun mekanisme penyetoran uang tabungan nasabah di Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara :
  • Nasabah yang ingin melakukan penyetoran uang tabungan datang langsung ke Kantor LPD Desa Adat Baluk harus membawa Buku Tabungan beserta KTP kemudian langsung dilayani oleh Kasir/ Patengen, kemudian Kasir/ Patengen membuatkan kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyetoran tabungan, nama nasabah yang melakukan penyetoran uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang disetorkan, kemudian Kasir/ Patengen dan Nasabah yang melakukan penyetoran tabungan bertanda tangan. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penyetor, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kasir/ Patengen, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, kemudian Kasir/ Patengen akan mencatatkan tanggal, bulan dan tahun, serta jumlah uang yang disetor/ dutabung dengan memberikan paraf pada buku tabungan milik nasabah, selanjutnya Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.
  • Nasabah yang ingin melakukan penyetoran uang tabungan di luar Kantor LPD Desa Adat Baluk yaitu Nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Kolektor LPD yang datang keliling di rumah masing-masing nasabah, selanjutnya Kolektor LPD membuatkan kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyetoran tabungan, nama nasabah yang melakukan penyetoran uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang disetorkan, kemudian Kolektor LPD dan Nasabah yang melakukan penyetoran tabungan bertanda tangan. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penyetor, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kolektor, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, selanjutnya Kolektor mencatat tanggal, bulan dan tahun dan jumlah uang yang ditabung dan memberikan paraf pada buku tabungan nasabah, kemudian setelah menerima setoran tabungan dari nasabah selanjutnya uang setoran tabungan tersebut dibawa ke Kantor LPD Desa Adat Baluk dan Kolektor mencatat dalam buku besar nama penabung, jumlah tabungan dan tanggal penyetoran, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Kasir/ Patengen LPD Desa Adat Baluk dan Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian serta sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.
  • Bahwa Kepala LPD memberikan kebijakan kepada Kolektor dapat melayani transaksi penarikan tabungan LPD Adat Baluk maksimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam 1 (satu) hari, mekanisme penarikan uang tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penarikan uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Baluk dan penarikan uang tabungan di luar kantor LPD Desa Adat Baluk melalui Kolektor Tabungan. Adapun mekanisme penarikan uang tabungan nasabah di Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara :
  • Nasabah yang ingin melakukan penarikan uang tabungan datang langsung ke Kantor LPD Desa Adat Baluk yang langsung dilayani oleh Kasir/ Patengen, kemudian Kasir/ Patengen membuatkan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penarikan tabungan, nama nasabah yang melakukan penarikan uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang akan dilakukan penarikan, kemudian Kasir/ Patengen dan Nasabah yang melakukan penarikan tabungan bertanda tangan bukti penerimaan uang. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKK) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penarik, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kasir/ Patengen, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, kemudian Kasir/ Patengen mencatatkan tanggal, bulan dan tahun, serta jumlah uang yang ditarik dengan memberikan paraf pada buku tabungan milik nasabah, kemudian Kasir/ Patengen memberikan uang sejumlah dengan nominal yang ditarik oleh nasabah, selanjutnya Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.
  • Nasabah yang ingin melakukan penarikan uang tabungan di luar Kantor LPD Desa Adat Baluk yaitu Nasabah menyampaikan untuk penarikan uang tabungan kepada Kolektor LPD yang datang keliling di rumah masing-masing nasabah, selanjutnya Kolektor LPD membuatkan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penarikan tabungan, nama nasabah yang melakukan penarikan uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang akan dilakukan penarikan, kemudian Kolektor dan Nasabah yang melakukan penarikan tabungan bertanda tangan bukti penerimaan uang. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKK) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penarik, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kolektor, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, kemudian Kolektor mencatatkan tanggal, bulan dan tahun, serta jumlah uang yang ditarik dengan memberikan paraf pada buku tabungan milik nasabah, kemudian Kolektor memberikan uang sejumlah dengan nominal yang ditarik oleh nasabah, selanjutnya Kolektor mencatat dalam buku besar nama penarik, jumlah penarikan tabungan dan tanggal penarikan, selanjutnya dilaporkan kepada Kasir/ Patengen LPD Desa Adat Baluk dan Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian serta sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.

Namun dalam kenyataannya penyetoran dan/ atau penarikan Tabungan Sukarela dilakukan Terdakwa tidak berdasarkan mekanisme yang seharusnya melainkan Terdakwa mencatat dan memalsukan tanda tangan nasabah di Bukti Kas Keluar (BKK) dan Bukti Kas Masuk (BKM), melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan yang bersangkutan, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung, melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh Terdakwa selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Terdakwa palsukan. Terdakwa juga bekerja sama dengan I NENGAH WIRAWAN dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) dengan cara memberikan kesempatan kepada I NENGAH WIRAWAN dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) untuk memalsukan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) dan Bukti Kas Masuk (BKM).

  • Bahwa pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa terlebih dahulu mengambil kwitansi kosong tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk yaitu I WAYAN DAKEN kemudian mempergunakan kwitansi baru yang kosong tersebut untuk kemudian mencatat nominal penyetoran/penarikan tabungan nasabah dengan besaran nominal yang Terdakwa ambil pada kas LPD Desa Adat Baluk, sedangkan untuk kwitansi yang diberikan kepada nasabah disesuaikan dengan nominal berdasarkan jumlah penyetoran/penarikan tabungan nasabah.
  • Bahwa pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) tersebut juga dilakukan oleh 2 (dua) orang Kolektor yaitu I NENGAH WIRAWAN dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) dengan cara terlebih dahulu Kolektor mengambil kwitansi kosong tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk yaitu I WAYAN DAKEN kemudian mempergunakan kwitansi baru yang kosong tersebut untuk mencatat nominal penyetoran/ penarikan tabungan nasabah dengan besaran nominal yang berbeda dengan nominal permintaan nasabah.

Kemudian Kolektor melakukan pemalsuan terhadap Bukti Kas Keluar (BKK), dengan cara mempergunakan kwitansi baru yang kosong tersebut selanjutnya mencatat nominal penyetoran/ penarikan tabungan nasabah dengan besaran nominal yang berbeda dengan nominal permintaan nasabah, kemudian Kolektor menyerahkan kwitansi tersebut kepada Terdakwa selaku Kasir/ Patengen di Kantor LPD Desa Adat Baluk untuk dilakukan pencairan, kemudian Terdakwa akan mencairkan uang tabungan nasabah sesuai dengan nominal yang tertera pada Bukti Kas Keluar (BKK) yang telah dibuat oleh Kolektor tersebut. Bahwa Terdakwa juga tetap mencairkan penarikan tabungan nasabah melalui Kolektor tersebut bahkan pada saat Kolektor tidak serta merta menyertakan Buku Tabungan Nasabah.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan I NENGAH WIRAWAN dalam melakukan mengambil dana tabungan sukarela milik nasabah LPD Desa Adat Baluk untuk keperluan Pribadinya tersebut sebagaimana diuraikan di atas disebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :

Pasal 1 menyebutkan “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut“.

Pasal 2 menyebutkan “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

Pasal 25 ayat (2) menyebutkan “Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.

Pasal 25 ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2), yang menyebutkan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22, yang menyebutkan “Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
  3. Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa jo Pasal 1 angka 7 Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa menyebutkan “Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut  LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman“ dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa disebutkan bahwa “bidang usaha LPD salah satunya mencakup usaha menerima/menghimpun  dana  dari  Krama  Desa  dalam  bentuk  dhana sepelan dan dhana sesepelan”, dengan demikian maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk merupakan badan pengelola yang mendapat fasilitas permodalan dari Pemerintah Daerah Propinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang salah satu tugas pokoknya mengelola dana masyarakat, dengan demikian Pemerintah Daerah Jembrana (Bupati Jembrana) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPD Desa Adat Baluk (sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) sehingga diharapkan dengan adanya pembinaan dan pengawasan dimaksud pengelolaan dana masyarakat oleh LPD Desa Adat Baluk dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara), dengan diberlakukannya dan diterapkannya ketentuan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pengelolaan LPD Desa Adat Baluk maka dana yang ada dan dikelola oleh LPD Desa Adat Baluk termasuk dalam kriteria Keuangan Negara atau Kekayaan Negara/Daerah (sebagaimana ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).
  4. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 Angka 16 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, jo. Pasal 1 Angka 14 Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yang menyebutkan “Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat”.
  • Bahwa sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Laporan Aliran Dana Tabungan LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Nomor 0003/3.0448/AUP/11/1807-1/0/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 terhadap hasil perhitungan atas dana tabungan nasabah yang digunakan oleh Terdakwa, I NENGAH WIRAWAN, dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) yang dilakukan perhitungan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan atas buku tabungan yang dimiliki nasabah dan kartu tabungan nasabah yang ada di LPD Desa Adat Baluk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdapat perbedaan yang disebabkan adanya penggunaan dana tabungan LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, per 12 Oktober 2020 yang dilakukan oleh kasir dan kolektor tabungan LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sejumlah Rp. 1.854.160.630,- (satu miliar delapan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah), dimana dari jumlah dana tabungan yang digunakan tersebut sudah adanya pemulihan (pengembalian) sejumlah Rp. 253.353.179,- (dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), sampai saat ini masih terdapat dana tabungan yang digunakan belum dipulihkan sejumlah Rp. 1.600.807.451,- (satu miliar enam ratus juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) yang kemudian diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Ni Komang Pujiani (Kasir LPD Desa Adat Baluk)

a.   Penggunaan Dana Tabungan                                                    Rp. 1.055.697.529,-

b.   Pelimpahan ke Kolektor                                                           Rp.     160.114.979,-

                    Jumlah Dana Tabungan Yang Digunakan.                 Rp.     895.582.550,-

c.   Pemulihan (Pengembalian) Dana Tabungan                            Rp.     253.353.179,-

                    Jumlah Dana Tabungan Yang Belum Dipulihkan      Rp.     642.229.371,-

 

  1. I Nengah Wirawan (Kolektor LPD Desa Adat Baluk)

a.     Penggunaan Dana Tabungan                                                  Rp.     813.180.677,-

b.     Pelimpahan Dari Kasir                                                            Rp.     145.397.403,-

                    Jumlah Dana Tabungan Yang Digunakan.                 Rp.     958.578.080,-

                    Jumlah Dana Tabungan Yang Belum Dipulihkan      Rp.     958.578.080,-      

      

  1. I Putu Agus Yudi Ariana (Alm) (Kolektor LPD Desa Adat Baluk)

a.     Penggunaan Dana Tabungan                                                  Rp.    922.232.839,-

b.     Pelimpahan ke Kasir                                                               Rp.         6.402.524,-

                    Jumlah Dana Tabungan Yang Digunakan.                 Rp.     915.830.315,-

c.     Pemulihan (Pengembalian) Dana Tabungan                          Rp.     300.000.000,-

                    Jumlah Dana Tabungan Yang Belum Dipulihkan      Rp.     615.830.315,-

 

 
   

 

Jumlah Penggunaan Dana Tabungan Belum Dipulihkan               Rp.   1.258.059.686,- 

 

 
   

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas kemudian telah memperkaya terdakwa sendiri sebesar  Rp. 642.229.371 (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang kemudian diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Laporan Aliran Dana Tabungan LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Nomor 0003/3.0448/AUP/11/1807-1/0/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.

 

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

 

S U B S I D I A I R

 

Bahwa terdakwa NI KOMANG PUJIANI selaku Patengen / Kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Pakraman Baluk Nomor 10/DP/II/2009 tanggal 19 Pebruari 2009 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pengurus LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, bersama-sama dengan saksi I NENGAH WIRAWAN selaku Mantan Kolektor Tabungan LPD Desa Adat Baluk dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 bertempat di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Baluk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, yang kemudian disebut LPD Desa Adat Baluk berdiri pada tahun 1990 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 151 Tahun 1990 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1989/1990 tanggal 31 Maret 1990 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS OKA selaku Gubernur Daerah Tingkat I Bali. Bahwa LPD Desa Adat Baluk mendapatkan modal pertama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana.
  • Bahwa dalam perkembangannya LPD Desa Adat Baluk dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2017 menerima bantuan Dana sebesar Rp. 107.900.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bantuan dana dari Pemerintah Daerah Tingkat I Bali pada tanggal 17 Pebruari 1994 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Bantuan modal dari Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada tanggal 19 Maret 2004 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Bantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Jembrana pada tanggal 29 Desember 2006 berupa 1 (satu) unit komputer dengan nilai sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah);
  4. Bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Jembrana pada tanggal 11 Agustus 2017 berupa pelimpahan nilai gedung LPD dengan nilai sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).

Bahwa selanjutnya modal LPD Desa Adat Baluk, selaun tersebut di atas bersumber dari Krama Desa dan Dana Pembagian Laba (SHU) dari FLPD.

  • Bahwa sekira sejak tahun 1998 Terdakwa mulai bekerja sebagai Patengen/ Kasir di LPD Desa Adat Baluk berdasarkan penunjukan Bendesa Adat. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Pakraman Baluk Nomor 10/DP/II/2019 tanggal 19 Pebruari 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana yang ditandatangani oleh Bendesa Desa Pakraman Baluk yaitu I KETUT SINDA, memiliki susunan pengurus sebagai berikut :

Kepala                                      :      I Wayan Daken

Tata Usaha / Pembukuan         :      Ni Wayan Wijantini

Kasir                                         :      Ni Komang Pujiani

  • Bahwa berdasarkan Paruman Desa Pakraman Baluk, pada tahun 2018 LPD Desa Adat Baluk memiliki struktur organisasi sebagaimana berikut ini :

Panureksa

  1. Pamucuk                            :      I WAYAN BIRKA
  2. Anggota                             :      I WAYAN SUAREM, S.Pd.

                                                  I NENGAH SUASTIKA

                                                  I GEDE SUKA

                                                  I NYOMAN DENDIA

                                                  I KETUT KORNEN

                                                  I KETUT MARTAMA

Pamucuk LPD                          :      I WAYAN DAKEN

Penyarikan                               :      NI WAYAN WIYANTINI

Patengen                                  :      NI KOMANG PUJIANI

Petugas Listrik                         :      NI MADE AGUSTINI

Jaga Malam                              :      I WAYAN DARMAWAN

Kolektor                                   :      1.  NENGAH WIRAWAN

                                                  2.  I PUTU AGUS YUDI ARIANA

                                                  3. NI KOMANG SUPARMI

Petugas Kredit                         :      1.  I PUTU ANDRIADI

                                                        2.  NI KOMANG ARIADI

 

  • Bahwa tugas Terdakwa selaku Kasir/ Patengen, berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Patengen LPD mempunyai tugas:
  • Melaksanakan transaksi keuangan;
  • Membuat berita acara uang kas;
  • Menyimpan dan menarik dana likuiditas LPD;
  • Membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 16 Pararem LPD Desa Adat Baluk tahun 2017, Bendahara (Kasir) LPD bertugas:
  • Melaksanakan transaksi keuangan;
  • Membuat berita acara uang kas;
  • Menyimpan dan menarik dana yang ditempatkan pada antar Bank Aktiva dengan Persetujuan Kepala;
  • Pelaksanaan tugas-tugas Bendahara (Kasir) bertanggung jawab kepada Kepala LPD.
  • Bahwa dalam perjalanannya LPD Desa Adat Baluk berkembang baik sampai dengan tahun 2019 dengan penilaian kesehatan yaitu Sehat. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira pada tahun 2020, salah satu kolektor LPD Desa Adat Baluk yang bernama I PUTU AGUS YUDI ARIANA diketahui meninggal dunia, sehingga atas hal tersebut selanjutnya Kepala/ Pamucuk LPD Desa Adat Baluk yaitu saksi I WAYAN DAKEN melakukan penelusuran terkait keuangan LPD Desa Adat Baluk dengan cara mencocokkan nominal yang ada pada buku tabungan nasabah dengan nominal yang terdapat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk yang setelah dicocokkan ternyata hasilnya berbeda. Selanjutnya atas peristiwa tersebut kemudian Kepala/ Pamucuk LPD Desa Adat Baluk yaitu saksi I WAYAN DAKEN menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan cara pada saat nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Baluk kemudian dilakukan pemeriksaan buku tabungan nasabah dengan cara mencocokkan nominal yang ada pada buku tabungan nasabah dengan data yang terdapat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk serta arsip-arsip Bukti Kas Keluar (BKK) maupun Bukti Kas Masuk (BKM). Bahwa saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan nominal tercatat pada buku tabungan nasabah sesuai dengan kwitansi nasabah serta arsip Bukti Kas Keluar (BKK) maupun Bukti Kas Masuk (BKM), namun berbeda dengan nominal yang tercatat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk.
  • Bahwa selanjutnya Kepala LPD Desa Adat Baluk membentuk tim khusus berdasarkan Keputusan Bendesa Desa Adat Baluk Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Internal LPD Desa Adat Baluk tanggal 07 Maret 2023 yang memiliki tugas sebagai berikut :
  • Pemeriksaan tabungan di lapangan, guna mendapatkan data tabungan nasabah, dengan mencocokkan saldo buku tabungan dengan saldo Prima Nota yang ada di kantor LPD;
  • Setiap nasabah tabungan yang bertransaksi di kantor, kasir harus mencocokan saldo buku tabungan dengan Prima Nota sehingga dapat diketahui apakah saldo buku tabungan cocok dengan saldo Prima Nota;
  • Membuat kesimpulan tentang hasil pemeriksaan dan dijabarkan dalam bentuk laporan; dan
  • Melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pengawas intenal.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak internal LPD yaitu Kepala/ Pamucuk LPD Desa Adat Baluk yaitu saksi I WAYAN DAKEN dengan dibantu oleh Tata Usaha/ Pembukuan yaitu saksi NI WAYAN WIYANTINI dengan cara meneliti dan mengoreksi buku tabungan nasabah dan Prima Nota masing-masing rekening nasabah tersebut, kemudian diketahui bahwa terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kasir/ Patengen, dan 2 (dua) orang Kolektor Tabungan yaitu I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) dan I NENGAH WIRAWAN.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, Terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dimaksud sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 Angka 16 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, jo. Pasal 1 Angka 14 Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, dalam mengelola dana tabungan nasabah yang ada pada LPD Desa Adat Baluk, dengan rincian sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan jumlah dana tabungan yang digunakan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 1.055.697.529,- (satu miliar lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), yang diketahui dari selisih antara saldo tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah sebesar Rp. 1.523.553.415,- (satu miliar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima belas rupiah) dan saldo tabungan yang tercatat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 467.855.888,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelimpahan atas penggunaan dana tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk oleh Terdakwa selaku Kasir LPD Desa Adat Baluk yang mana dana tabungan tersebut dipergunakan kolektor tabungan I NENGAH WIRAWAN sejumlah Rp. 160.114.979,- (seratus enam puluh juta seratus empat belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
  • Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pemulihan (pengembalian dana) tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk, oleh Terdakwa selaku Kasir/ Patengen LPD Desa Adat Baluk, sejumlah Rp. 253.353.179,- (dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan mengenai dana tabungan LPD Desa Adat Baluk, yang digunakan oleh Terdakwa selaku Kasir LPD Desa Adat Baluk, masih terdapat dana yang belum dipulihkan (dikembalikan) oleh Terdakwa sejumlah Rp. 642.229.371,- (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :

 

1)  Jumlah Penggunaan Dana Tabungan                                                   Rp. 1.055.697.529,-

2)  Jumlah Dana Yang Dilimpahkan Ke I NENGAH WIRAWAN          Rp.   160.114.979,-

Jumlah Dana Yang Digunakan                       Rp.   895.582.550,-

3)  Jumlah Penggunaan Dana Yang Sudah Dipulihkan                              Rp.   253.353.179,-

Jumlah Dana Yang Digunakan Belum Dipulihkan                        Rp.   642.229.371,-

 

 
   

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan jumlah dana tabungan yang digunakan Kolektor yaitu saksi I NENGAH WIRAWAN sejumlah Rp. 813.180.677,- (delapan ratus tiga belas juta seratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang diketahui dari selisih antara saldo tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah sebesar Rp. 886.066.071,- (delapan ratus delapan puluh enam juta enam puluh enam ribu tujuh puluh satu rupiah) dan saldo tabungan yang tercatat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 72.885.394,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

 

  • Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penerimaan pelimpahan atas penggunaan dana tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk, dari Terdakwa selaku Kasir LPD Desa Adat Baluk, yang mana dana tabungan tersebut dipergunakan kolektor tabungan saksi I NENGAH WIRAWAN selaku Kolektor LPD Desa Adat Baluk sejumlah Rp. 145.397.403,- (seratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan di atas dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Baluk, yang digunakan oleh saksi I NENGAH WIRAWAN selaku Kolektor Tabungan LPD Desa Adat Baluk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dana tabungan yang digunakan tersebut sudah dipulihkan (dikembalikan) dengan cara menyerahkan sebidang tanah dengan nilai yang disepakati sejumlah Rp. 958.578.080,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh rupiah). Dengan perhitungan sebagai berikut :

 

1)  Dana Tabungan Yang Digunakan                                            Rp.   813.180.677,-

2)  Jumlah Penggunaan Dana Dari Pelimpahan                             Rp.    145.397.403,-

     Jumlah Penggunaan Dana Tabungan, Sejumlah                        Rp.    958.578.080,-

3)  Pemulihan (Pengembalian Dana)                                              Rp.    958.578.080,-            Jumlah Dana Yang Belum Dipulihkan                                   Rp.                      0,-

 

 
   

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan jumlah dana tabungan yang digunakan oleh I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) selaku Kolektor LPD Desa Adat Baluk adalah sejumlah Rp. 922.232.839,- (sembilan ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang diketahui dari selisih antara saldo tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah sebesar Rp. 1.400.259.671,- (satu miliar empat ratus juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dan saldo tabungan yang tercatat pada Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 478.026.832,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan adanya pelimpahan atas penggunaan dana tabungan nasabah oleh I NENGAH WIRAWAN selaku kolektor tabungan LPD Desa Adat Baluk, yang mana dana tabungan yang dilimpahkan tersebut dipergunakan oleh Ni Komang Pujiani, selaku Kasir LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 6.402.524,- (enam juta empat ratus dua ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan di atas dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Baluk, yang diselewengkan oleh I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) selaku Kolektor Tabungan LPD Desa Adat Baluk tersebut masih terdapat dana tabungan yang belum dipulihkan/dikembalikan sejumlah Rp. 615.830.315,- (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan perhitungan sebagai berikut :

1)  Jumlah Penggunaan Dana Tabungan                                        Rp.     922.232.839,-

2) Jumlah Penggunaan Dana Yang Dilimpahkan ke Kasir            Rp.         6.402.524,-

                                                   Jumlah Dana Yang Digunakan              Rp.     915.830.315,-

3) Jumlah Penggunaan Dana Yang Sudah Dipulihkan                 Rp.     300.000.000,-

Jumlah Dana Yang Digunakan Belum Dipulihkan                Rp.     615.830.315,-

                               

  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2021, dilakukan pemanggilan Pertama dengan tujuan permintaan keterangan kepada Terdakwa terkait penyalahgunaan dana nasabah LPD Desa Adat Baluk, yang mana pada pertemuan rapat tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu menyalahgunakan dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Baluk serta Terdakwa menyampaikan bahwa ada sejumlah dana yang juga disalahgunakan oleh I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm). Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021 dilakukan pemanggilan Kedua Terdakwa dengan tujuan permintaan keterangan kepada Terdakwa kembali terkait penyalahgunaan dana nasabah LPD Desa Adat Baluk yang diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana berupa, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan yang bersangkutan, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung, melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh Terdakwa selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, serta melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM).
  • Bahwa mekanisme penyetoran uang tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Baluk dan Penyetoran uang tabungan di luar kantor LPD Desa Adat Baluk melalui Kolektor Tabungan. Adapun mekanisme penyetoran uang tabungan nasabah di Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara :
  • Nasabah yang ingin melakukan penyetoran uang tabungan datang langsung ke Kantor LPD Desa Adat Baluk harus membawa Buku Tabungan beserta KTP kemudian langsung dilayani oleh Kasir/ Patengen, kemudian Kasir/ Patengen membuatkan kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyetoran tabungan, nama nasabah yang melakukan penyetoran uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang disetorkan, kemudian Kasir/ Patengen dan Nasabah yang melakukan penyetoran tabungan bertanda tangan. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penyetor, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kasir/ Patengen, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, kemudian Kasir/ Patengen akan mencatatkan tanggal, bulan dan tahun, serta jumlah uang yang disetor/ dutabung dengan memberikan paraf pada buku tabungan milik nasabah, selanjutnya Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.
  • Nasabah yang ingin melakukan penyetoran uang tabungan di luar Kantor LPD Desa Adat Baluk yaitu Nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Kolektor LPD yang datang keliling di rumah masing-masing nasabah, selanjutnya Kolektor LPD membuatkan kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyetoran tabungan, nama nasabah yang melakukan penyetoran uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang disetorkan, kemudian Kolektor LPD dan Nasabah yang melakukan penyetoran tabungan bertanda tangan. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKM) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penyetor, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kolektor, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, selanjutnya Kolektor mencatat tanggal, bulan dan tahun dan jumlah uang yang ditabung dan memberikan paraf pada buku tabungan nasabah, kemudian setelah menerima setoran tabungan dari nasabah selanjutnya uang setoran tabungan tersebut dibawa ke Kantor LPD Desa Adat Baluk dan Kolektor mencatat dalam buku besar nama penabung, jumlah tabungan dan tanggal penyetoran, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Kasir/ Patengen LPD Desa Adat Baluk dan Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian serta sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.
  • Bahwa Kepala LPD memberikan kebijakan kepada Kolektor dapat melayani transaksi penarikan tabungan LPD Adat Baluk maksimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam 1 (satu) hari, mekanisme penarikan uang tabungan nasabah di LPD Desa Adat Baluk dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penarikan uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Baluk dan penarikan uang tabungan di luar kantor LPD Desa Adat Baluk melalui Kolektor Tabungan. Adapun mekanisme penarikan uang tabungan nasabah di Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara :
  • Nasabah yang ingin melakukan penarikan uang tabungan datang langsung ke Kantor LPD Desa Adat Baluk yang langsung dilayani oleh Kasir/ Patengen, kemudian Kasir/ Patengen membuatkan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penarikan tabungan, nama nasabah yang melakukan penarikan uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang akan dilakukan penarikan, kemudian Kasir/ Patengen dan Nasabah yang melakukan penarikan tabungan bertanda tangan bukti penerimaan uang. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKK) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penarik, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kasir/ Patengen, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, kemudian Kasir/ Patengen mencatatkan tanggal, bulan dan tahun, serta jumlah uang yang ditarik dengan memberikan paraf pada buku tabungan milik nasabah, kemudian Kasir/ Patengen memberikan uang sejumlah dengan nominal yang ditarik oleh nasabah, selanjutnya Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.
  • Nasabah yang ingin melakukan penarikan uang tabungan di luar Kantor LPD Desa Adat Baluk yaitu Nasabah menyampaikan untuk penarikan uang tabungan kepada Kolektor LPD yang datang keliling di rumah masing-masing nasabah, selanjutnya Kolektor LPD membuatkan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) rangkap 3 dengan mencatat tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penarikan tabungan, nama nasabah yang melakukan penarikan uang tabungan, nomor tabungan, dan jumlah uang yang akan dilakukan penarikan, kemudian Kolektor dan Nasabah yang melakukan penarikan tabungan bertanda tangan bukti penerimaan uang. Bahwa kwitansi Bukti Kas Masuk (BKK) terdapat 3 (tiga) rangkap, untuk lembar asli berwarna putih diberikan kepada nasabah penarik, kemudian untuk rangkap kedua untuk tanda terima dengan Kolektor, sedangkan rangkap ketiga digunakan untuk arsip pada LPD Desa Adat Baluk, kemudian Kolektor mencatatkan tanggal, bulan dan tahun, serta jumlah uang yang ditarik dengan memberikan paraf pada buku tabungan milik nasabah, kemudian Kolektor memberikan uang sejumlah dengan nominal yang ditarik oleh nasabah, selanjutnya Kolektor mencatat dalam buku besar nama penarik, jumlah penarikan tabungan dan tanggal penarikan, selanjutnya dilaporkan kepada Kasir/ Patengen LPD Desa Adat Baluk dan Tata Usaha/ Penyarikan mencatat pada Buku Kas Harian serta sistem komputer LPD Desa Adat Baluk.

Namun dalam kenyataannya penyetoran dan/ atau penarikan Tabungan Sukarela dilakukan Terdakwa tidak berdasarkan mekanisme yang seharusnya melainkan Terdakwa mencatat dan memalsukan tanda tangan nasabah di Bukti Kas Keluar (BKK) dan Bukti Kas Masuk (BKM), melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan yang bersangkutan, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung, melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh Terdakwa selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Prima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Terdakwa palsukan. Terdakwa juga bekerja sama dengan I NENGAH WIRAWAN dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) dengan cara memberikan kesempatan kepada I NENGAH WIRAWAN dan I PUTU AGUS YUDI ARIANA (Alm) untuk memalsukan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) dan Bukti Kas Masuk (BKM).

  • Bahwa pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa terlebih dahulu mengambil kwitansi kosong tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk yaitu I WAYAN DAKEN kemudian mempergunakan kwitansi baru yang kosong tersebut untuk kemudian mencatat nominal penyetoran/penarikan tabungan nasabah dengan besaran nominal yang Terdakwa ambil pada kas LPD Desa Adat Baluk, sedangkan untuk kwitansi yang diberikan kepada nasabah disesuaikan dengan nominal berdasarkan jumlah penyetoran/penarikan tabungan nasabah.
  • Bahwa pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) tersebut juga dilakukan oleh 2 (dua) orang Kolektor
Pihak Dipublikasikan Ya