Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps EKA WIRAJHANA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK., KANTOR GARUDA CABANG DENPASAR Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA WIRAJHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDA BAGUS DWI GANDA SABO, SH, MHEKA WIRAJHANA
Tergugat
NoNama
1PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK., KANTOR GARUDA CABANG DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat dan Tergugat memiliki perselisihan hak;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar Pasal 88 A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab IV tentang Ketengakerjaan;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat terbukti terlambat dan/atau tidak membayar sebagian hak upah kepada Penggugat dan oleh karenanya dapat dikenakan denda dengan mengacu pada Pasal 88 A ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV tentang Ketengakerjaan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan sebagian hak upah Penggugat yang belum diberikan sebesar Rp 25.783.682,- (dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dengan perincian periode bulan Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, Desember 2021, Maret 2022, April 2022, Mei 2022, dan Juni 2022 sebesar Rp 23.849.632,- (dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) dan periode Juli 2022 sampai dengan Agustus 2022 sejumlah Rp 1.934.050,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda terhadap sebagian hak upah Penggugat yang terlambat dan/atau belum dibayarkan dari bulan Agustus 2021 sampai dengan gugatan ini didaftarkan adalah sebesar Rp 16.879.587,- (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar dan/atau majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum (ex aeqou et bono).--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak