Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2025/PN Dps Emmy Indra Guizot Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Emmy Indra Guizot
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN GEDE YUDIANA,S.H., M.H.Emmy Indra Guizot
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------------
  2. Menetapkan secara hukum Drg. Indra Guizot berada dibawah Pengampuan;-------
  3. Menetapkan secara hukum Pemohon adalah sebagai wali pengampu dari suaminya atas nama Drg. Indra Guizot;----------------------------------------------------------------
  4. Memberikan kewenangan kepada Pemohon mewakili suaminya atas nama Drg. Indra Goizot untuk melakukan perbuatan keperdataan terutama terkait dengan pemberian hibah kepada anak-anaknya dan berhubungan dengan pengalihan atau pembebanan hak yang memerlukan tandatangan suami Pemohon terhadap seluruh aset-aset berupa tanah dan bangunan/rumah atas nama Drg. Indra Guizot;-
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat permohonan ini;--------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------

Apabila Ketua/Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon memohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak