Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO.REG.PERK.PDM–2436/BDG/ENZ/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
PUTU DANENDRA PUTRA
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun /27 Juni 2002
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Kedampal Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
II. PENANGKAPAN
- Penangkapan : tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan 9 Mei 2024
- Perpanjangan penangkapan : tanggal 9 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024
III. PENAHANAN :
1. Tahap Penyidikan
-
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Badung
Perpanjangan Penahanan Ketua Negeri Denpasar
|
:
:
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 20 Juli 2024
|
2. Tahap Penuntutan
-
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024
|
III. DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa PUTU DANENDRA PUTRA pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira jam 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kamar Kos di Jalan Raya Abianbase Gang I Nomor 1 Banjar Abianbase Desa Abianbase Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Propinsi Bali atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu narkotika golongan I jenis Metamfetamina dengan berat bersih 5,06 gram yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan Januari tahun 2024 terdakwa mengenal dengan orang yang bernama BATMAN (DPO) melalui pesan Whatsapp (WA) yang isinya mengajak untuk kerja dengan kata-kata “ bro nyak megae jak rage”? dan terdakwa menjawab akan me mikirkannya terlebih dahulu “ coba yang mikir-mikir malu nah bro” kemudian sekitar 2 (dua) minggu kemudian dihubungi kembali menanyakan kepada terdakwa apakah mau berkerja? Dan akhirnya terdakwa mengatakan mau atau bersedia bekerja untuk menempel narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu sesuai perintah orang yang namanya BATMAN (DPO) dengan upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat yang sudah terdakwa tempelkan;
- Selanjutnya sekitar seminggu sebelum ditangkap yaitu hari Senin tanggal 29 April sekitar pukul 13.00 wita terdakwa dihubungi oleh BATMAN (DPO) melalui pesan Whatsapp mengatakan “ Jik barangnya sudah mau ready, Stanby” setelah 30 menit terdakwa dikirimkan foto dan alamat posisi bahan (sabu). Setelah mendapatkan alamat dari BATMAN (DPO) seputaran Perumahan Muding kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor berangkat dari kos terdakwa menuju alamat yang diberikan diseputaran Perumahan Muding. Sesampainya di alamat yang dikirimkan tersebut terdakwa mancari barang tersebut disemak-semak dan menemukan barang yang dimaksud berupa plastik bening yang diplaster warna bening. Setelah barang terdakwa ambil menggunakan tangan kanan selanjutnya barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam dashboard motor. Sesampainya di kos, terdakwa membuka bungkusan plastik bening tersebut, pada saat terdakwa membuka bungkusan tersebut, terdakwa melihat terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalmnya terdapat Kristal bening narkotika jenis sabu, selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil beserta plastik klip, timbangan, plaster warna merah yang berisi tulisan FRAGILE, lakban warna kuning tersebut terdakwa letakkan di atas kasur dengan ditutupi selimut kemudian sisa pecahan tersebut konsumsi sendiri di kamar kos terdakwa. Selanjutnya terdakwa menuju rumah sakit Kapal untuk menjaga nenek terdakwa yang saat itu dirawat disana sampai dengan tanggal 1 Mei 2024. Pada tanggal 1 Mei sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa kembali ke kos untuk mengambil paket Narkotika Metamfetamina atau sabu-sabu kemudian terdakwa tempelkan ke 20 (dua puluh) alamat sesuai dengan alamat yang diberikan BATMAN (DPO) . Sisa paket yang lain tetap terdakwa simpan di atas kasur ditutupi dengan selimut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa kembali menempel di 6 (enam) alamat di seputaran tempat kos terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Senin, 06 Mei 2024 pukul 10.30 WITA terdakwa yang sedang berada di kamar kost beralamat di Jl. Raya Abianbase Gg I No. I, Br. Abianbase, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa. Abianbase, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali didatangi oleh saksi I PUTU ADI PEBRIYANTO dan saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA, SH bersama Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Badung IPDA I KADEK DWI ADI SAPUTRA,S. kemudian petugas melakukan penggeledahan di atas tempat tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah pipet bening, 5 (lima) buah pipet warna kuning dan 8 (delapan) buah pipet merah yang didalamnya yang didalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu, 7 (tujuh) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah plaster warna merah dengan tulisan FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna kuning, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) rangkaian alat isap sabu (bong) di dalam kamar mandi, 3 (tiga) buah korek yang berada di atas meja di depan Kasur, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 warna hijau (TKP I);
- Selanjutnya saksi I PUTU ADI PEBRIYANTO dan saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA, SH bersama Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan pengembangan dengan melakukan pengecekan di hand Phone milik tedakwa kemudian ditemukan foto dan google Map yang menunjukan beberapa titik lokasi alamat tempelan yakni di daerah Mengwi, Abian Semal, Kapal , selanjutnya saksi I PUTU ADI PEBRIYANTO dan saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA, SH bersama Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung bersama terdakwa dan 2 (dua) orang saksi masyarakat umum melakukan pengecekan sesuai dengan alamat di dalam Hand Phone terdakwa di 7 (tujuh) lokasi alamat ditemukan kembali sejumlah 9 (sembilan) plastik klip yang berisi Kristal bening narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu yaitu di sebuah gang yang berada di Jl. Raya Penarungan, Br. Cemengon, Ds.Penarungan, Kec.Mengwi, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah tertanam di bawah tanah (TKP 2), di Jl. Margi Setra, Ds.Penarungan, Kec. Mengwi, Badung ditemukan 2(dua) paket terbungkus plaster merah dengan posisi di dalam pot (Tkp 3 )dan dibawah sebuah batu, di Jl. Tekukur, Ds.Penarungan, Kec. Abiansemal, Badung ditemukan 2 (dua) paket terbungkus plaster merah yang berada di di bawah pot dan dekat tiang listrik (Tkp 4), di Jl.Gunung Batukaru, Ds.Penarungan, Kec. Abiansemal, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah dengan posisi tertanam mepet dengan tembok (Tkp 5), di Jl.Oleg, Ds. Abiansemal, Kec. Abiansemal, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah berada di tanam dibawah tanah dengan posisi mepet tembok (Tkp 6), dan di Jl.Widuri, Br. Panglan, Ds. Kapal, Kec. Mengwi, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah tertanam di bawah tanah yang diatasnya terdapat pecahan pot beton (Tkp 7), dan di Gang Lipah Sari, Ds. Kapal, Kec. Mengwi, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah tertanam di bawah tanah yang terdapat tanaman diatasnya (Tkp 8) sehingga di 8 (delapan) lokasi (TKP) ditemukan total 29 (dua sembilan) paket yang berisi Kristal bening narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu kemudian petugas mengintrogasi terdakwa atas kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 29 (dua sembilan) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis Metamfetamina atau disebut jenis shabu didapatkan dengan berat keseluruhan brutto 8,67 gram atau netto 5,06 gram. Selanjutnya di lakukan penyisihan terhadap barang bukti masing-masing paket seberat 0,05 gram dengan berat total barang bukti yang disisihkan 1,45 Gram sehingga barang bukti Narkotika jenis Metamfetamina yang diajukan didepan persidangan menjadi 3,61 gram netto selanjutnya barang bukti yang disisihkan tersebut dikirim ke Labfor Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
- Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di dapatkan kesimpulan 29 (dua puluh sembilan) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali No. Lab: 630/NFF/2024, tanggal 8 Mei 2024, pada pokoknya didapatkan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 4227/2024/NF s/d 4255/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 426/2024/Nerupa cairan urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa perbuatan terdakwa menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) dengan berat bersih 5,06 gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa PUTU DANENDRA PUTRA pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira jam 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kamar Kos di Jalan Raya Abianbase Gang I Nomor 1 Banjar Abianbase Desa Abianbase Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Propinsi Bali atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu narkotika golongan I jenis Metamfetamina dengan berat bersih 5,06 gram yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan Januari tahun 2024 terdakwa mengenal dengan orang yang bernama BATMAN (DPO) melalui pesan Whatsapp (WA) yang isinya mengajak untuk kerja dengan kata-kata “ bro nyak megae jak rage”? dan terdakwa menjawab akan me mikirkannya terlebih dahulu “ coba yang mikir-mikir malu nah bro” kemudian sekitar 2 (dua) minggu kemudian dihubungi kembali menanyakan kepada terdakwa apakah mau berkerja? Dan akhirnya terdakwa mengatakan mau atau bersedia bekerja untuk menempel narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu sesuai perintah orang yang namanya BATMAN (DPO) dengan upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat yang sudah terdakwa tempelkan;
- Selanjutnya sekitar seminggu sebelum ditangkap yaitu hari Senin tanggal 29 April sekitar pukul 13.00 wita terdakwa dihubungi oleh BATMAN (DPO) melalui pesan Whatsapp mengatakan “ Jik barangnya sudah mau ready, Stanby” setelah 30 menit terdakwa dikirimkan foto dan alamat posisi bahan (sabu). Setelah mendapatkan alamat dari BATMAN (DPO) seputaran Perumahan Muding kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor berangkat dari kos terdakwa menuju alamat yang diberikan diseputaran Perumahan Muding. Sesampainya di alamat yang dikirimkan tersebut terdakwa mancari barang tersebut disemak-semak dan menemukan barang yang dimaksud berupa plastik bening yang diplaster warna bening. Setelah barang terdakwa ambil menggunakan tangan kanan selanjutnya barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam dashboard motor. Sesampainya di kos, terdakwa membuka bungkusan plastik bening tersebut, pada saat terdakwa membuka bungkusan tersebut, terdakwa melihat terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalmnya terdapat Kristal bening narkotika jenis sabu, selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil beserta plastik klip, timbangan, plaster warna merah yang berisi tulisan FRAGILE, lakban warna kuning tersebut terdakwa letakkan di atas kasur dengan ditutupi selimut kemudian sisa pecahan tersebut konsumsi sendiri di kamar kos terdakwa. Selanjutnya terdakwa menuju rumah sakit Kapal untuk menjaga nenek terdakwa yang saat itu dirawat disana sampai dengan tanggal 1 Mei 2024. Pada tanggal 1 Mei sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa kembali ke kos untuk mengambil paket Narkotika Metamfetamina atau sabu-sabu kemudian terdakwa tempelkan ke 20 (dua puluh) alamat sesuai dengan alamat yang diberikan BATMAN (DPO) . Sisa paket yang lain tetap terdakwa simpan di atas kasur ditutupi dengan selimut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa kembali menempel di 6 (enam) alamat di seputaran tempat kos terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Senin, 06 Mei 2024 pukul 10.30 WITA terdakwa yang sedang berada di kamar kost beralamat di Jl. Raya Abianbase Gg I No. I, Br. Abianbase, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa. Abianbase, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali didatangi oleh saksi I PUTU ADI PEBRIYANTO dan saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA, SH bersama Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Badung IPDA I KADEK DWI ADI SAPUTRA,S. kemudian petugas melakukan penggeledahan di atas tempat tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah pipet bening, 5 (lima) buah pipet warna kuning dan 8 (delapan) buah pipet merah yang didalamnya yang didalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu, 7 (tujuh) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah plaster warna merah dengan tulisan FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna kuning, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) rangkaian alat isap sabu (bong) di dalam kamar mandi, 3 (tiga) buah korek yang berada di atas meja di depan Kasur, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 warna hijau (TKP I);
- Selanjutnya saksi I PUTU ADI PEBRIYANTO dan saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA, SH bersama Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan pengembangan dengan melakukan pengecekan di hand Phone milik tedakwa kemudian ditemukan foto dan google Map yang menunjukan beberapa titik lokasi alamat tempelan yakni di daerah Mengwi, Abian Semal, Kapal , selanjutnya saksi I PUTU ADI PEBRIYANTO dan saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA, SH bersama Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Badung bersama terdakwa dan 2 (dua) orang saksi masyarakat umum melakukan pengecekan sesuai dengan alamat di dalam Hand Phone terdakwa di 7 (tujuh) lokasi alamat ditemukan kembali sejumlah 9 (sembilan) plastik klip yang berisi Kristal bening narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu yaitu di sebuah gang yang berada di Jl. Raya Penarungan, Br. Cemengon, Ds.Penarungan, Kec.Mengwi, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah tertanam di bawah tanah (TKP 2), di Jl. Margi Setra, Ds.Penarungan, Kec. Mengwi, Badung ditemukan 2(dua) paket terbungkus plaster merah dengan posisi di dalam pot (Tkp 3 )dan dibawah sebuah batu, di Jl. Tekukur, Ds.Penarungan, Kec. Abiansemal, Badung ditemukan 2 (dua) paket terbungkus plaster merah yang berada di di bawah pot dan dekat tiang listrik (Tkp 4), di Jl.Gunung Batukaru, Ds.Penarungan, Kec. Abiansemal, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah dengan posisi tertanam mepet dengan tembok (Tkp 5), di Jl.Oleg, Ds. Abiansemal, Kec. Abiansemal, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah berada di tanam dibawah tanah dengan posisi mepet tembok (Tkp 6), dan di Jl.Widuri, Br. Panglan, Ds. Kapal, Kec. Mengwi, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah tertanam di bawah tanah yang diatasnya terdapat pecahan pot beton (Tkp 7), dan di Gang Lipah Sari, Ds. Kapal, Kec. Mengwi, Badung ditemukan 1(satu) paket terbungkus plaster merah tertanam di bawah tanah yang terdapat tanaman diatasnya (Tkp 8) sehingga di 8 (delapan) lokasi (TKP) ditemukan total 29 (dua sembilan) paket yang berisi Kristal bening narkotika jenis Metamfetamina atau sabu-sabu kemudian petugas mengintrogasi terdakwa atas kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 29 (dua sembilan) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis Metamfetamina atau disebut jenis shabu didapatkan dengan berat keseluruhan brutto 8,67 gram atau netto 5,06 gram. Selanjutnya di lakukan penyisihan terhadap barang bukti masing-masing paket seberat 0,05 gram dengan berat total barang bukti yang disisihkan 1,45 Gram sehingga barang bukti Narkotika jenis Metamfetamina yang diajukan didepan persidangan menjadi 3,61 gram netto selanjutnya barang bukti yang disisihkan tersebut dikirim ke Labfor Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
- Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di dapatkan kesimpulan 29 (dua puluh sembilan) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali No. Lab: 630/NFF/2024, tanggal 8 Mei 2024, pada pokoknya didapatkan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 4227/2024/NF s/d 4255/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 426/2024/Nerupa cairan urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) dengan berat bersih 5,06 gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 16 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
I GUSTI NGURAH WIRAYOGA, S.H.,
JAKSA MUDA NIP. 197907262005011008
|