Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
421/Pdt.P/2025/PN Dps I Made Kemeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 421/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Kemeng
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.I Made Kemeng
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pemohon I Made Kemeng untuk menjadi Pengampu dari saudara kandung perempuannya yang bernama Ni Wayan Renih yang tidak cakap bertindak hukum dan menempatkan Ni Wayan Renih dibawah pengampuan Pemohon I Made Kemeng, sepanjang untuk Menandatangani segala bentuk dokumen, dan surat – surat untuk keperluan turun waris , pembagian waris, peralihan hak, penolakan, dan penjualan (kuasa menjual) atau surat surat lainnya sepanjang yang diperlukan atas nama Ni Wayan Renih terhadap sertipikat hak milik nomor 12648/ Kelurahan Jimbaran yang tercatat atas nama I Nyoman Sagi, I Made Kemeng, I Ketut Runia, dengan luas 10.000 m2;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
  4. Atau apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon memberikan kebijaksanaan dan keadilannya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak