Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2024/PN Dps I Made Kertha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Kertha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak Pemohon yang bernama Ni Made Ayu Sintya Wulandari, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, seluas 26,50 m2 yang diatas namakan Ni Putu Windri sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1391.
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak