Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
608/Pid.B/2025/PN Dps | PUTU GEDE JULIARSANA, SH | YONAS PANTOLA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 608/Pid.B/2025/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2014/N.1.18/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P.29 “UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN PDM-197/BDG/EOH/05/2025
NIK : 5302132906000002 Tempat Lahir : Oelnunuh Umur/Tgl. Lahir : 24 tahun / 29 Juni 2000 Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Alamat Pada KK, Oelnunuh, RT/RW. 003/002, Ds/Kel. Oelnunuh, kec. Polen, Kab./Kota Timor Tengah Selatan, NTT, Alamat Tinggal, Jl. Tangkuban Perahu, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung Pekerjaan : Pekerja Serabutan Agama : Katholik Kewarganegaraan : Indonesia Pendidikan Terakhir : SMP Kelas 1
Oleh Penyidik : Sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025 di Rutan Polsek Kuta Utara selama 20 (dua puluh) hari. Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 12 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Rutan Polsek Kuta Utara selama 40 (empat puluh) hari. Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025 di Lapas Kerobokan
---------- Bahwa terdakwa YONAS PANTOLA Bersama-sama dengan YAN (DPO) dan JEFRI (DPO) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln Krisna 1 Gg IV/ 6A. Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memanjat perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 ke-4 dan ke 5 KUHP ---------------------------------------
Badung, 22 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
PUTU GEDE JULIARSANA, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19850730 200812 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |