Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
608/Pid.B/2025/PN Dps PUTU GEDE JULIARSANA, SH YONAS PANTOLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 608/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2014/N.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU GEDE JULIARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONAS PANTOLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI BADUNG                                                          P.29                      

UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

SURAT  DAKWAAN

PDM-197/BDG/EOH/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  Nama Lengkap             : YONAS PANTOLA

NIK                                  :  5302132906000002

    Tempat Lahir                 : Oelnunuh

    Umur/Tgl. Lahir             : 24 tahun / 29 Juni 2000

    Jenis Kelamin               : Laki-laki

    Alamat                            : Alamat Pada KK, Oelnunuh, RT/RW. 003/002, Ds/Kel. Oelnunuh, kec. Polen, Kab./Kota Timor Tengah Selatan, NTT, Alamat Tinggal, Jl. Tangkuban Perahu, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung

     Pekerjaan                      : Pekerja Serabutan

    Agama                            : Katholik

    Kewarganegaraan       : Indonesia

    Pendidikan Terakhir    : SMP Kelas 1

 

 

  1. PENAHANAN

Oleh Penyidik                                                : Sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025 di Rutan Polsek Kuta Utara selama 20 (dua puluh) hari.

Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum       : Sejak tanggal 12 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Rutan Polsek Kuta Utara selama 40 (empat puluh) hari.

Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025 di Lapas Kerobokan

 

  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa terdakwa YONAS PANTOLA Bersama-sama dengan YAN (DPO) dan JEFRI (DPO) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln Krisna 1 Gg IV/ 6A. Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memanjat perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa YONAS PANTOLA pergi ke Lapangan Lumintang Denpasar, selanjutnya sampai di Lumintang sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa. YONAS PANTOLA bertemu dengan YAN (DPO) dan JEFRI (DPO) saat itu Terdakwa. YONAS PANTOLA diajak minum Arak oleh YAN (DPO) dan JEFRI (DPO), setelah itu YAN (DPO) dan Terdakwa. JEFRI (DPO) bertanya kepada Terdakwa “mau nggak kita kesana maling?” lalu Terdakwa. YONAS PANTOLA menjawab “maling dimana?” dan JEFRI (DPO) menjawab “ikutin kita aja” dan setelah itu Terdakwa. YONAS PANTOLA mengikuti mereka dengan menggunakan motor, selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar Pukul 01.00 WITA,mereka bertiga tiba di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Krisna 1 Gg IV/ 6A. Berawa, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, lalu JEFRI (DPO) memanjat tembok pagar belakang rumah tersebut lalu diikuti oleh YAN (DPO) dan Terdakwa. YONAS PANTOLA, setelah masuk di halaman atau pekarangan rumah tersebut lalu JEFRI (DPO) membuka jendela dengan cetok bunga yang ada dirumah tersebut, selanjutnya setelah berhasil membuka kaca jendela Terdakwa. YONAS PANTOLA bersama-sama dengan YAN (DPO) dan JEFRI (DPO) masuk kedalam rumah, dan saat berada didalam Terdakwa. YONAS PANTOLA diminta oleh JEFRI (DPO) untuk membuka pintu depan dan pintu belakang, selanjutnya Terdakwa. YONAS PANTOLA menuju Garasi untuk mencari barang-barang namun tidak ada barang yang berharga lalu Terdakwa. YONAS PANTOLA menuju ke ruang tamu dan diruang tamu Terdakwa. YONAS PANTOLA  melihat ada beberapa jam tangan dan Terdakwa. YONAS PANTOLA mengambil 1 (satu) buah Jam tangan Merek CARTIER beserta 1 (satu) Buah Kotak Jam Tangan Warna Merah dan YAN (DPO) dan JEFRI (DPO) mengambil 2 (dua) buah jam tangan serta 1 (satu) buah Tabung Gas 12 Kg. Yang ada dibelakang Lalu YAN (DPO) menyuruh Terdakwa. YONAS PANTOLA menaruh 1 (satu) buah tabung Gas di Pintu Depan, lalu setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa. YONAS PANTOLA diberi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh YAN (DPO) lalu setelah melakukan pencurian itu Terdakwa. YONAS PANTOLA keluar melalui pintu depan sedangkan YAN (DPO) dan JEFRI (DPO) keluar melalui pintu belakang setelah itu Terdakwa. YONAS PANTOLA  pulang ketempat tinggalnya di Jl. Tangkuban Perahu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YONAS PANTOLA tersebut saksi ANDINI NUR SHALIHINAH mengalami kerugian sejumlah Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 ke-4 dan ke 5 KUHP ---------------------------------------

 

Badung, 22 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

PUTU GEDE JULIARSANA, SH.MH.

Jaksa Madya NIP. 19850730 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya