| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya.
- Menyatakan hukum Perjanjian Bersama tentang perpanjangan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 adalah adalah sah ,
- Menyatakan hukum Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 adalah sah
- Menyatakan hukum tergugat terbukti mengingkari dan tidak mematuhi Perjanjian Bersama yang ditanda tangani 12 September 2023 tentang perpanjangan masa berlaku PKB 2020-2021
- Menyatakan hokum bahwa tergugat telah keliru dalam menerapkan dan menjalankan ketentuan yang telah disepakati tentang besarrnya uang pensiun kepada pekerja yang memasuki pensiun sejak Bulan Januari 2024 dan tidak mengkuti ketentuan di dalam PKB 2020-2021 pasal 53,4c dan 53,7,
- Menyatakan hukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar selisih atau kekurangan dana pensiun kepada setiap pekerja yang pensiun sejak Januari 2024 dengan total semua 5 perkerja sebesar Rp 143,616.579.20.( seratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh sen ) dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Nama
|
Kekurangan yang wajib dibayar tergugat kepada penggugat dalam Rupiah
|
|
1
|
Made Atmaja
Payroll No :02 0545
Bagian FBK -
Yunior sous chef
|
35.674.350
|
|
2
|
I nyoman Wirka
Payroll no : 01 0610
Bagian HK – PA
|
24.899.264,60
|
|
3
|
Wayan Sunarta
Payroll no : 01 1038
Bagian HK- Room
|
23.609.150
|
|
4
|
Ni Wayan Wartini
Payroll no :02 0294
Bagian FBK - Ass Pastry Chef
|
34.284.350
|
|
5
|
i Ketut Budiasa
Payroll no :01 0150
Bagian HK- Room
|
25.149.464,60
|
- Menyatakan hukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kepada ke 5 pekerja sesuai rincian amar 6 yang total keseluruhan adalah sebesar Rp 143,616.579.20.( seratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh sen ) paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
- Menyatakan hukum dan memerintahkan tergugat untuk tetap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 yang berlaku kepada pekerja yang memasuki usia pensiun yaitu ketentuan pasal 53,4c dan 53,7 di dalam Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain penggugat mohon perkara ini diputus seadil adilnya (ex aequo et bono |