| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK SAH karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 46 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2024-2026;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada jabatan, status, dan kondisi kerja yang sama atau setara seperti semula sebelum PHK sepihak dilakukan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah murni beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima PENGGUGAT terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran gaji (24 September 2025) sampai dengan PENGGUGAT dipekerjakan kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk menerbitkan dan memberikan Surat Pemulihan Nama Baik (Clearance Letter) kepada PENGGUGAT dari segala bentuk tuduhan yang tidak terbukti secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena hukum berdasarkan mekanisme Pensiun Dipercepat sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2024-2026 akibat dibubarkannya unit kerja Community Acquisition Specialist;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon (1,75 × 9 × Rp 27.541.054,-) = Rp 433.771.600,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (1 × 6 × Rp 27.541.054,-) = Rp 165.246.324,-
- Booster Perusahaan (4,25 × Rp 27.541.054,-) = Rp 117.049.480,-
- Upah Proses (5 bulan × Rp 27.541.054,-) = Rp 137.705.270,-
- Tunjangan Hari Raya (THR) (1 bulan gaji) = Rp 27.541.054,
TOTAL: Rp 881.313.728,- (Delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
- Menyatakan bahwa seluruh pembayaran hak PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh TERGUGAT paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk menerbitkan dan memberikan Surat Pemulihan Nama Baik (Clearance Letter) kepada PENGGUGAT dari segala bentuk tuduhan yang tidak terbukti secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |