Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.B/2024/PN Dps FINNA WULANDARI Prihadi Sudarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 691/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2740/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINNA WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Prihadi Sudarto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: 387/DENPA.OHD/08/2024

  1. Identitas Terdakwa

   Nama lengkap

:

PRIHADI SUDARTO

   Tempat lahir

:

Lelateng

   Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun / 05 Desember 1973

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Lingkungan Ketapang Kelurahan/Desa Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Pengamen

   Pendidikan

:

SMP

 

  1. Status Penahanan :
  1. Penyidik/tanggal: Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum/tanggal : Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d 27 Juli 2024;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum/tanggal :  Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024.

 

  1. Isi Dakwaan :

----- Bahwa ia Terdakwa PRIHADI SUDARTO, Pertama pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Toko Bella Mart Jalan Sekar Sari Kelurahan/Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kabupaten Kota Denpasar, Kedua pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Toko Asri Mart Jalan Sedap Malam Gang Tunjung Biru Denpasar Timur atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang merupakan perbarengan beberapa     perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Pertama pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa datang ke Toko Bella Mart dengan mengendarai 1 (satu) buah Sepeda Motor Vario Hitam Nopol DK 5559 ZI, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi NI KADEK JULIANTINI yang merupakan pemilik Toko Bella Mart, lalu Terdakwa mengatakan akan membeli sejumlah rokok dengan berbagai merek yakni : 2 (dua) Slop Rokok merek Esse, 2 (dua) Slop Rokok merek Marlboro, 1 ( satu) Slop Rokok merek Sampoerna, 1 ( satu) Slop Rokok merek Dji sam soe, 5 (lima) Bungkus Rokok merek Country, 5 (lima) Bungkus Rokok merek Dji sam soe Premium, 10 (Sepuluh) Bungkus Rokok merek In Mild, kemudian Saksi Ni Kadek Juliantini mengambilkan sejumlah rokok tersebut lalu Terdakwa memasukan rokok tersebut ke dalam kardus yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali meminta untuk diambilkan 4 (empat) buah Aqua botol, 1 (satu) bungkus beras merek Putri, 1 (satu) renteng kopi merek ABC dan kopi merek Gajah lalu Terdakwa langsung membayar Aqua, beras dan kopi tersebut seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam kardus yang berbeda dengan kardus pertama tempat Terdakwa memasukan rokok, kemudian Terdakwa  mengatakan kepada Saksi NI KADEK JULIANTINI akan menaruh kardus yang berisi barang belanjaannya berupa Aqua, beras dan kopi di sepeda motor yang terparkir diluar, kemudian Terdakwa langsung kabur dengan mengendarai sepeda motornya, awalnya Saksi NI KADEK JULIANTINI mengira Terdakwa membawa kardus yang berisi Aqua, beras dan kopi yang telah dibayar oleh Terdakwa, namun setelah di cek ternyata Terdakwa membawa kardus yang berisi sejumlah rokok; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Kedua pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa datang ke Toko Asri Mart dengan mengendarai 1 (satu) buah Sepeda Motor Vario Hitam Nopol DK 5559 ZI, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi NI MADE INTAN MAHAISWARI yang merupakan pemilik Toko Asri Mart, kemudian Terdakwa membeli sejumlah sembako seperti kopi, aqua, beras, telur dan membayar seharga sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memasukkan sembako tersebut ke kardus yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan akan membeli sejumlah rokok dengan berbagai merek yakni : 15 (lima belas ) bungkus Rokok Marlboro merah; 12 (dua belas ) bungkus Rokok Marlboro putih; 11 (sebelas) bungkus Rokok Sampoerna Mild; 17 (tujuh belas ) bungkus Rokok Raftor; 11 (sebelas) bungkus Rokok Magnum;13 (tiga belas ) bungkus Rokok Country; 14 (empat belas) bungkus Rokok Surya 12; 12 (dua belas ) bungkus Rokok Gudang Garam Shiver; 14 (empat belas) bungkus Rokok Dji Sam Soe Premium; 12 (dua belas ) bungkus Rokok Ice Bery; 9 (sembilan) bungkus Rokok Marlboro Ice; 5 (lima) bungkus Rokok Gudang Garam Signature; 3 (tiga) bungkus Rokok Djarum 76 kretek; 3 (tiga) bungkus Rokok A1 Filter; 9 (Sembilan) bungkus Rokok Camel Purple; 5 (lima) bungkus Rokok Camel Yellow; 8 (delapan) bungkus Rokok Dunhill; 9 (Sembilan) bungkus Rokok Sampoerna Menthol; 9 (Sembilan) bungkus Rokok LA Purple. Lalu Terdakwa memasukan Rokok-Rokok tersebut ke dalam kardus yang berbeda dengan kardus tempat Terdakwa menaruh barang belanjaan sembako, Kemudian Saksi NI MADE INTAN MAHAISWARI menulis nota pembelian Rokok tersebut, dan Ketika Saksi NI MADE INTAN MAHAISWARI sedang lengah Terdakwa mengatakan akan menaruh kardus yang berisi belanjaan sembako di sepeda motor yang terparkir diluar, kemudian Terdakwa langsung kabur dengan mengendarai sepeda motornya, setelah di cek ternyata Terdakwa membawa kardus yang berisi sejumlah rokok; ------------------------------------- Bahwa Saksi NI KADEK JULIANTINI dan Saksi NI MADE INTAN MAHAISWARI tidak pernah memberikan ijin atau persetujuan kepada Terdakwa untuk mengambil sejumlah rokok berbagai merek miliknya.-----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi NI KADEK JULIANTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.745.000,- (empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan Saksi NI MADE INTAN MAHAISWARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya