Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
722/Pid.Sus/2024/PN Dps | I Ketut Yasa, SH | NUR HASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 722/Pid.Sus/2024/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2838/N.1.10.3/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
P- 29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
S U R A T D A K W A A N NO. REG. PERKARA : PDM – 400/DENPA.NARKO/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Terdakwa : Nama lengkap : Nur Hasan KTP : 3510100207990005 Tempat lahir : Denpasar Umur / tanggal lahir : 24 tahun / 2 Juli 1999. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : jalan Padang Udayana, gang XII, Rumah kos Nomor : 6B, kamar Nomor : 5, Br Link. Padang Udayana, Desa/Kel. Padang Sambian, Kecamatan Denapasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali. KTP : Banjar Anyar, RT 004, RW 000, Desa/Kel. Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMP.
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN :
PERTAMA : -------- Bahwa terdakwa Nur Hasan pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost terdakwa di jalan Padang Udayana, gang XII, Rumah kos Nomor : 6B, kamar Nomor : 5, Br Link. Padang Udayana, Desa/Kel. Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram yang mengandung sediaan metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya sekitar tahun 2021 terdakwa ingin membeli sabu dan teman terdakwa bernama Ferdi mengatakan bisa membeli sabu dari Basori alias Jabrik (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan selanjutnya terdakwa membeli sabu dari Basori alias Jabrik dan Basori alias Jabrik sering menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan sabu; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa yang sedang tidur-tiduran dikos di chat oleh Basori alias Jabrik dengan mengatakan “ siap-siap untuk mengambil ” dan terdakwa jawab “oke”, sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa dichat lagi oleh Basori alias Jabrik yang isinya foto posisi tempelan narkotika jenis sabu dan foto maps alamat tempelan, sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa berangkat menuju alamat yang diberitahu Basori alias Jabrik yaitu di jalan bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar setelah sampai ditujuan terdakwa berhenti di pinggir jalan dan terdakwa mencari di tumpukan sampah dan terdakwa melihat sarung tangan warna hitam kemudian terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil sarung tangan warna hitam tersebut lalu dimasukkan ke dalam saku celana pendek yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa kembali ke kos; - Sesampainya dikos sekira pukul 00.10 Wita pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 terdakwa langsung masuk kamar tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali berpakain preman melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan di saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru merek Endrock Jeans yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu kemudian petugas Polisi melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti :
- Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tanggal 3 Juni 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram; - Bahwa selanjutnya barang bukti plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 798/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Nur Hasan pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost terdakwa di jalan Padang Udayana, gang XII, Rumah kos Nomor : 6B, kamar Nomor : 5, Br Link. Padang Udayana, Desa/Kel. Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram yang mengandung sediaan metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya sekitar tahun 2021 terdakwa ingin membeli sabu dan teman terdakwa bernama Ferdi mengatakan bisa membeli sabu dari Basori alias Jabrik (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan selanjutnya terdakwa membeli sabu dari Basori alias Jabrik dan Basori alias Jabrik sering menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan sabu; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa yang sedang tidur-tiduran dikos di chat oleh Basori alias Jabrik dengan mengatakan “ siap-siap untuk mengambil ” dan terdakwa jawab “oke”, sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa dichat lagi oleh Basori alias Jabrik yang isinya foto posisi tempelan narkotika jenis sabu dan foto maps alamat tempelan, sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa berangkat menuju alamat yang diberitahu Basori alias Jabrik yaitu di jalan bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar setelah sampai ditujuan terdakwa berhenti di pinggir jalan dan terdakwa mencari di tumpukan sampah dan terdakwa melihat sarung tangan warna hitam kemudian terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil sarung tangan warna hitam tersebut lalu dimasukkan ke dalam saku celana pendek yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa kembali ke kos; - Sesampainya dikos sekira pukul 00.10 Wita pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 terdakwa langsung masuk kamar tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali berpakain preman melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan di saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru merek Endrock Jeans yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam di dalamnya terdapat gulungan tisu warna putih dibalut lakban warna coklat di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu kemudian petugas Polisi melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti :
- Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tanggal 3 Juni 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram; - Bahwa selanjutnya barang bukti plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 798/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
Denpasar, 31 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
I KETUT YASA, SH Jaksa Utama Muda 197703042003121002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |