Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps I KETUT WIRA DARMAYUDA PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT WIRA DARMAYUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sebastianus EdoreI KETUT WIRA DARMAYUDA
Tergugat
NoNama
1PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------
Menyatakan secara hukum tindakan TERGUGAT yang telah mengeluarkan PENGGUGAT dari jadwal Kerja/Schedule Kerja Harian sebagai Monitoring Performance Collector pada bulan Agustus 2024, menutup Akses Absensi/Daftar Kehadiran PENGGUGAT pada awal buan September 2024  dan menerbitkan Surat Nomor: 904/HCBPIR/IX/2024 tanggal 12 September 2024, Perihal Pengakhiran Hubungan Kerja Kepada PENGGUGAT adalah terbukti Perbutan Melawan Hukum untuk bisa melakukan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak kepada PENGGUGAT.---------------------------------------------------------------------
Menerima Anjuran Mediasi TRIPARTIT dengan Nomor: 500.15.2/5317/DTKSK dari Dinas Tenaga Kerja & Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar sebagai dasar pertimbangan rujukan Putusan Perkara a quo.----------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT baik kerugian Material maupun kerugian Immaterial di bayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT yang terdiri dari:

Kerugian Material          =   RP 89. 920.000.
Kerugian Immaterial      =   Rp 30. 000.000.     +

Jadi Total Sebesar          = Rp119.920.000 (Seratus Sembilan belas juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);---------------------

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini, yaitu Tempat usaha  milik TERGUGAT dalam hal ini Kantor Finance  PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur No 56, Kelurahan/Desa: Kesiman, Kec.Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali  sebagai Objek Jaminan untuk ditutup sementara atau disita oleh pihak pengadilan sampai nilai tuntutan TERGUGAT terbayarkan  dan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan lain yaitu baik Barang Bergerak maupun Barang Tidak Bergerak dengan cara eksekusi tunjuk,.----------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.0000 (satu juta rupiah) setiap hari dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak