Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
722/Pid.Sus/2024/PN Dps I Ketut Yasa, SH NUR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 722/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2838/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Yasa, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar,  Bali 80113

      Telp. (0361)-235954,  Website http://www.kejari-denpasar.go.id

 

 

 

     

                                                                                                                                                P- 29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                                                            S U R A T  D A K W A A N

            NO. REG. PERKARA : PDM – 400/DENPA.NARKO/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

      Terdakwa :

      Nama lengkap                                     :     Nur Hasan

      KTP                                                     :     3510100207990005

      Tempat lahir                                        :     Denpasar

      Umur / tanggal lahir                            :     24  tahun / 2 Juli 1999.

      Jenis Kelamin                                     :     Laki-laki.

      Kebangsaan /Kewarganegaraan        :     Indonesia.

      Tempat tinggal                                    :     jalan Padang Udayana, gang XII, Rumah kos Nomor : 6B, kamar Nomor : 5, Br Link. Padang Udayana, Desa/Kel. Padang Sambian, Kecamatan Denapasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

                                                                        KTP : Banjar Anyar, RT 004, RW 000, Desa/Kel. Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

      A  g a m a                                           :     Islam.

      Pekerjaan                                            :     Karyawan Swasta.

      Pendidikan                                          :     SMP.

 

B. STATUS  PENANGKAPAN  DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

 

:

ditangkap Penyidik Polda Bali tanggal 3 Juni  2024  s/d 6 Juni 2024.

2.

Penahanan

:

jenis penahanan RUTAN

 

  • Penyidik

:

ditahan penyidik Polda Bali sejak tanggal 6   Juni  2024  s/d 25 Juni  2024

 

  • Perpanjangan PU

:

diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 29 Juli  2024.

3.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.

 

C.  DAKWAAN :

 

PERTAMA :

--------  Bahwa terdakwa  Nur Hasan pada  hari Senin,  tanggal 3 Juni  2024  sekira  pukul 00.10 WITA,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost terdakwa di jalan Padang Udayana, gang XII, Rumah kos Nomor : 6B, kamar Nomor : 5, Br Link. Padang Udayana, Desa/Kel. Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan)  gram  yang mengandung sediaan metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya sekitar tahun 2021 terdakwa ingin membeli sabu dan teman terdakwa bernama Ferdi mengatakan bisa membeli sabu dari Basori alias Jabrik (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan selanjutnya terdakwa membeli sabu dari Basori alias Jabrik dan  Basori alias Jabrik sering menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan sabu;

-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa yang sedang tidur-tiduran dikos di chat oleh Basori alias Jabrik  dengan mengatakan “ siap-siap untuk mengambil ” dan terdakwa jawab “oke”, sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa dichat lagi oleh Basori alias Jabrik  yang isinya foto posisi tempelan narkotika jenis sabu dan foto maps alamat tempelan, sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa berangkat menuju alamat yang diberitahu Basori alias Jabrik  yaitu di jalan bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar setelah sampai ditujuan terdakwa berhenti di pinggir jalan dan terdakwa mencari di tumpukan sampah dan terdakwa melihat sarung tangan warna hitam kemudian terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil sarung tangan warna hitam tersebut lalu dimasukkan ke dalam saku celana pendek yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa kembali ke kos;

-    Sesampainya dikos sekira pukul 00.10 Wita  pada  hari Senin,  tanggal 3 Juni  2024 terdakwa langsung masuk kamar tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali berpakain preman melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan di saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru merek Endrock Jeans yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih dibalut lakban warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu kemudian petugas Polisi melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti :

  1. 1 (satu) buah kotak warna biru bergambarkan dan bertuliskan doraemon didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok potongan pipet warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip berukuran sedang dan 1 (satu) bendel plastik klip berukuran kecil ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  2. 1 (satu) buah celana pendek warna biru merek ENDROCK JEANS terdakwa gunakan pada saat penggeledahan ;
  3. 1 (satu) buah lakban warna krem ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  4. 1 (satu) buah lakban double tip ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  5. 1 (satu) buah buku catatan khas warna merah ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  6. 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A52s warna Hitam dengan nomor Whatsapp 081338369015 terdakwa serahkan kepada petugas Polisi.

-    Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tanggal 3 Juni 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram;

-      Bahwa selanjutnya barang bukti plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 798/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :

  1. 5474/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5475/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 4.78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------  Bahwa terdakwa  Nur Hasan pada  hari Senin,  tanggal 3 Juni  2024  sekira  pukul 00.10 WITA,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024,  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost terdakwa di jalan Padang Udayana, gang XII, Rumah kos Nomor : 6B, kamar Nomor : 5, Br Link. Padang Udayana, Desa/Kel. Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan)  gram  yang mengandung sediaan metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya sekitar tahun 2021 terdakwa ingin membeli sabu dan teman terdakwa bernama Ferdi mengatakan bisa membeli sabu dari Basori alias Jabrik (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan selanjutnya terdakwa membeli sabu dari Basori alias Jabrik dan  Basori alias Jabrik sering menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan sabu;

-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa yang sedang tidur-tiduran dikos di chat oleh Basori alias Jabrik  dengan mengatakan “ siap-siap untuk mengambil ” dan terdakwa jawab “oke”, sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa dichat lagi oleh Basori alias Jabrik  yang isinya foto posisi tempelan narkotika jenis sabu dan foto maps alamat tempelan, sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa berangkat menuju alamat yang diberitahu Basori alias Jabrik  yaitu di jalan bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar setelah sampai ditujuan terdakwa berhenti di pinggir jalan dan terdakwa mencari di tumpukan sampah dan terdakwa   melihat sarung tangan warna hitam kemudian terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil sarung tangan warna hitam tersebut lalu dimasukkan ke dalam saku celana pendek yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa kembali ke kos;

-    Sesampainya dikos sekira pukul 00.10 Wita  pada  hari Senin,  tanggal 3 Juni  2024 terdakwa langsung masuk kamar tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali berpakain preman melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan di saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru merek Endrock Jeans yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam di dalamnya terdapat gulungan tisu warna putih dibalut lakban warna coklat di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu kemudian petugas Polisi melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti :

  1. 1 (satu) buah kotak warna biru bergambarkan dan bertuliskan doraemon didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok potongan pipet warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip berukuran sedang dan 1 (satu) bendel plastik klip berukuran kecil ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  2. 1 (satu) buah celana pendek warna biru merek ENDROCK JEANS terdakwa gunakan pada saat penggeledahan ;
  3. 1 (satu) buah lakban warna krem ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  4. 1 (satu) buah lakban double tip ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  5. 1 (satu) buah buku catatan khas warna merah ditemukan dilantai dalam kamar kos terdakwa.
  6. 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A52s warna Hitam dengan nomor Whatsapp 081338369015 terdakwa serahkan kepada petugas Polisi.

-    Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tanggal 3 Juni 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram;

-      Bahwa selanjutnya barang bukti plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu beratnya 4.78 gram (empat koma tujuh puluh delapan) gram disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 798/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :

  1. 5474/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5475/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 4.78 (empat koma tujuh puluh delapan) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

 

Denpasar, 31 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

I KETUT YASA, SH

Jaksa Utama Muda

197703042003121002

                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya