| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan perkawinan Para Pemohon I Wayan Artina Yasa dengan Ni Putu Era Juniarsani, yang dilaksanakan secara Adat di hadapan Pemuka Agama Hindu yang di puput oleh rohaniawan ; I Nyoman Sumendra pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sebagaimana surat keterangan perkawinan umat Hindu Desa Adat Jempeng, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Provinsi Bali adalah sah.
- Memerintahkan Para Pemohon melaporkan perkawinan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Badung untuk dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Para Pemohon.
|