Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. RUDY HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4528/N.1.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-506/BDG/EOH/12/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

RUDY HIDAYAT

Tempat Lahir

:

Badung, Tuban

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun / 25 Juni 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Tinggal : Losari Hotel Jalan Sunset Road No. 169 Kel/Ds. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung

KTP : Perum. Griya Pesona Karang Rejo Kel/Ds. Karang Rejo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta / Mahasiswa (KTP)

NIK

:

5171012506990007

 

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

      Oleh Penyidik Polsek Kuta: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polsek Kuta, sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024.

      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Terdakwa di Rutan Polsek Kuta, sejak tanggal 13 November 2024 s/d tanggal 22 Desember 2024.

2.   Tahap Penuntutan:

      Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Lapas Kerobokan sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d tanggal 06 Januari 2024 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

 

---- Bahwa Terdakwa RUDY HIDAYAT bersama-sama dengan WAHYU HERMANSYAH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 07.41 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Azure Billiard Cafe Jalan Dewi Sri 777X Kel/Ds. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Terdakwa RUDY HIDAYAT bertugas untuk membawa keluar kamera;
  • WAHYU HERMANSYAH (DPO) bertugas mengambil kamera yang ada di dalam Azure Billiard Café tersebut;
  • Bahwa setelah berhasil mencuri kamera beserta lensanya tersebut, Terdakwa RUDY HIDAYAT bersama-sama dengan WAHYU HERMANSYAH (DPO) kemudian menjual 1 (satu) unit kamera Sony A6000 beserta lensa 1 (satu) unit lensa KIT 16-50 mm kepada Saksi GALI FIRDANDY (Toko W Kamera) dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa adapun hasil dari penjualan seluruh kamera beserta lensa yang Terdakwa RUDY HIDAYAT bersama-sama dengan WAHYU HERMANSYAH (DPO) rencana nya akan dibagi 2;
  • Adapun barang yang berhasil diambil, yaitu:
  • 3 (tiga) unit camera Sony FX 3;
  • 1 (satu) unit camera Sony A7S III;
  • 1 (satu) unit camera Sony A6000;
  • 1 (satu) unit lensa GM 24-72 mm;
  • 1 (satu) unit lensa Samyang 24-72 mm;
  • 1 (satu) unit lensa Macro;
  • 1 (satu) unit lensa GM 50 mm;
  • 1 (satu) unit lensa KIT 16-50 mm

dan dari seluruh barang yang dicuri yang berhasil diamankan dan menjadi barang bukti adalah 1 (satu) unit camera Sony A6000 dan 1 (satu) unit lensa KIT 16-50 mm sedangkan sisanya seluruhnya dibawa oleh WAHYU HERMANSYAH (DPO);

  • Yang mana akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Rudy Hidayat bersama-sama dengan WAHYU HERMANSYAH (DPO) mengakibatkan saksi korban Carry Ang Putra (PT. Towards The Future) mengalami kerugian sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Badung, 18 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya