Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps I Putu Agus Ary Dika PT. ANGKASA PURA SUPORT Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Putu Agus Ary Dika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana YudiastraI Putu Agus Ary Dika
Tergugat
NoNama
1PT. ANGKASA PURA SUPORT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  hukum bahwa perkara ini merupakan perselisihan pemutusan Hubungan Kerja ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja ini yaitu sebesar:
  • 9 (Sembilan) bulan upah X Rp 4.493.017,-           = Rp 40.437.153,-
  • 4 (empat)  bulan upah  X Rp 4.49.3017,-               = Rp 17.972.068,-
    •  

    Rp 58.409.211,-

15 % X Rp 58.409.211,-                                          = Rp   8.761.383,-

  •  

                                                                        TOTAL             = Rp 67.170.604,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ongkos proses sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja / PHK tersebut  berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp 4.493.017,- X 12 Bulan = Rp 53.916.204,- (lima puluh tiga juta Sembilan ratus enam belas ribu dua ratus empat rupiah);
  2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya  yang timbul dalam perkara ini.
  3. ,

Apabila Pengadilan Negeri Denpsar berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak