Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perkara ini merupakan perselisihan pemutusan Hubungan Kerja ;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja ini yaitu sebesar:
- 9 (Sembilan) bulan upah X Rp 4.493.017,- = Rp 40.437.153,-
- 4 (empat) bulan upah X Rp 4.49.3017,- = Rp 17.972.068,-
Rp 58.409.211,-
15 % X Rp 58.409.211,- = Rp 8.761.383,-
TOTAL = Rp 67.170.604,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ongkos proses sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja / PHK tersebut berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp 4.493.017,- X 12 Bulan = Rp 53.916.204,- (lima puluh tiga juta Sembilan ratus enam belas ribu dua ratus empat rupiah);
- Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
- ,
Apabila Pengadilan Negeri Denpsar berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeo Et Bono). |