| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – 357/Denpa.Ohd/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
- Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
Lede Ubu Lele
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 5312100501040002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gollu Bogara
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun/04 Januari 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Daging, No. 10, Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Gollu Bogora, RT. 02, RW. 01, Kelurahan/Desa Ubu Pede, Kecamatan Loli, Kabupaten
Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Khatolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
-
- Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
Nisa Pewali
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 5312102107970003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gollu Bogara
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun/21 Juli 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Daging, No. 10, Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Gollu Bogora, RT. 02, RW. 01, Kelurahan/Desa Ubu Pede, Kecamatan Loli, Kabupaten
Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Khatolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Terdakwa Lede Ubu Lele dan Terdakwa Nisa Pewali, masing-masing:
- Oleh Penyidik
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Maret 2026 s/d tanggal 27 Maret 2026
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d tanggal 15 April 2026
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d tanggal 25 Mei 2026
|
-
-
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d tanggal 08 Juni 2026
- DAKWAAN: KESATU
Bahwa Terdakwa Lede Ubu Lele dan Terdakwa Nisa Pewali, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Proper Laundry yang terletak di Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Daging, No. 10, Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 Wita, bertempat di Proper Laundry yang terletak di Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Daging, No. 10, Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada saat Laundry tersebut masih beroperasi sehingga beberapa karyawan Laundry masih berkegiatan/bekerja di tempat tersebut, kemudian terjadi perselisihan antara para terdakwa dengan saksi Vinsensius Nonga yang disebabkan oleh para terdakwa yang tidak terima dengan sikap saksi Vinsensius Nonga yang dianggap mengatur, sehingga akibat perselisihan tersebut, Terdakwa Lede Ubu Lele langsung memukul dada kiri saksi Vinsensius Nonga, kemudian Terdakwa Lede Ubu Lele mengambil 1 (satu) buah pisau Cutter warna hitam oranye melukai leher saksi Vinsensius Nonga dengan pisau tersebut, kemudian saksi Fadil Ahmad berusaha melerai Terdakwa Lede Ubu Lele dengan saksi Vinsensius Nonga, lalu Terdakwa Lede Ubu Lele mengambil 1 (satu) buah kunci inggris dengan gagang warna hitam yang berada di lemari, kemudian dengan menggunakan kunci inggris tersebut, dd memukul kepala saksi Vinsensius Nonga, kemudian terdakwa Nisa Pewali memukul kepala saksi Vinsensius Nonga dengan mempergunakan 1 (satu) buah batu ulekan cobek lalu terdakwa Nisa Pewali juga menendang punggung saksi Vinsensius Nonga, kemudian selanjutnya para terdakwa berhasil dilerai oleh saksi Fadil Ahmad, sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Vinsensius Nonga mengalami sebagaimana yang dituangkan dalam Visum Et Repertum RS Bhayangkara Denpasar Nomor: R/169/IV/A/2026/Rumkit, tanggal 10 April 2026, dilakukan oleh dokter Gek Ayu Krismayogi, antara lain sebagai berikut:
- Pada puncak kepala bagian kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari batas tumbuh rambut bagian depan, terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
- Pada hidung, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada dagu bagian kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di bawah sudut luar mata kanan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada leher bagian kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah jakun, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan otot, luka bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
- Pada punggung bagian kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah puncak bahu kiri, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua sentimeter. Kesimpulan: pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur delapan belas tahun ini ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------- ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Lede Ubu Lele dan Terdakwa Nisa Pewali, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Proper Laundry yang terletak di Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Daging, No. 10, Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 Wita, bertempat di Proper Laundry yang terletak di Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Daging, No. 10, Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan
Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terjadi perselisihan antara para terdakwa dengan saksi Vinsensius Nonga yang disebabkan oleh para terdakwa yang tidak terima dengan sikap saksi Vinsensius Nonga yang dianggap mengatur, sehingga akibat perselisihan tersebut, Terdakwa Lede Ubu Lele langsung memukul dada kiri saksi Vinsensius Nonga, kemudian Terdakwa Lede Ubu Lele mengambil 1 (satu) buah pisau Cutter warna hitam oranye melukai leher saksi Vinsensius Nonga dengan pisau tersebut, kemudian saksi Fadil Ahmad berusaha melerai Terdakwa Lede Ubu Lele dengan saksi Vinsensius Nonga, lalu Terdakwa Lede Ubu Lele mengambil 1 (satu) buah kunci inggris dengan gagang warna hitam yang berada di lemari, kemudian dengan menggunakan kunci inggris tersebut, dd memukul kepala saksi Vinsensius Nonga, kemudian terdakwa Nisa Pewali memukul kepala saksi Vinsensius Nonga dengan mempergunakan 1 (satu) buah batu ulekan cobek lalu terdakwa Nisa Pewali juga menendang punggung saksi Vinsensius Nonga, kemudian selanjutnya para terdakwa berhasil dilerai oleh saksi Fadil Ahmad, sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Vinsensius Nonga mengalami sebagaimana yang dituangkan dalam Visum Et Repertum RS Bhayangkara Denpasar Nomor: R/169/IV/A/2026/Rumkit, tanggal 10 April 2026, dilakukan oleh dokter Gek Ayu Krismayogi, antara lain sebagai berikut:
-
- Pada puncak kepala bagian kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari batas tumbuh rambut bagian depan, terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
- Pada hidung, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada dagu bagian kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter di bawah sudut luar mata kanan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada leher bagian kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah jakun, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan otot, luka bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
- Pada punggung bagian kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah puncak bahu kiri, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua sentimeter.
Kesimpulan: pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur delapan belas tahun ini ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------
|