Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Nomor Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 13 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nadya Mutiara Haeke |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. | Nadya Mutiara Haeke |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Yuni Bali Furniture |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah berakhir pada 27 Oktober 2022 akibat Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku senilai Rp. 246.727.273, - (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mecabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 November 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |