Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Nadya Mutiara Haeke PT Yuni Bali Furniture Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nadya Mutiara Haeke
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.Nadya Mutiara Haeke
Tergugat
NoNama
1PT Yuni Bali Furniture
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah berakhir pada 27 Oktober 2022 akibat Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku senilai Rp. 246.727.273, - (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mecabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 November 2022;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak