Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2025/PN Dps I DEWA ADI CENDANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I DEWA ADI CENDANA PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Dharma Eka Yudarsa, S.H.I DEWA ADI CENDANA PUTRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama yang semula tertulis I DEWA ADI CENDANA PUTRA menjadi ADI CENDANA PUTRA WARDANA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-090522025-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 09 Mei 2025;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Permohonan Perubahan Nama ini dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari setelah menerima Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk selanjutnya memberikan catatan perubahan Nama ini pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-090522025-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 09 Mei 2025;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq Hakim yang Memeriksa dan Menetapkan Penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak