Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH NUR WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1916/N.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM-261/DENPA.NARKO/06/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

NUR WAHYUDI;

Tempat lahir

:

Jember;

Umur / tgl. lahir

:

32 tahun / 14 Juli 1991;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan /

kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Kamar No. 1, Rumah Kos No. 18, JI. Pulau Yoni, Kel/Ds.Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar Prov. Bali /

KTP: Dusun Bedengan, RT/RW 001/003, Desa/Kel. Tegalsari, Kec. Ambulu, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur;

A g a m a 

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh bangunan;

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN:
  1. Penyidik

:

Rutan, mulai tanggal 07 Februari 2024 s.d. tanggal       26 Februari 2024;

  1. Perpanjangan  Penuntut Umum

:

Rutan, mulai tanggal 27 Februari 2024 s.d. tanggal       06 April 2024;

  1. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, mulai tanggal 07 April 2024 s.d. tanggal 06 Mei 2024;

  1. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, mulai tanggal 07 Mei 2024 s.d. tanggal 29 Mei 2024;

  1. Penuntut Umum

 

:

 

Rutan, mulai tanggal 29 Mei 2024 s.d. tanggal 17 Juni 2024;

III.      DAKWAAN:
Kesatu:

----------  Bahwa terdakwa NUR WAHYUDI, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gang Markisa, Jl. Raya Sesetan, Kel./Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan di Kamar No. 1, Rumah Kos No. 18, Jl. Pulau Yoni, Kel./Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa hendak menempel paket Narkotika di Gang Markisa, Jl. Raya Sesetan, Kel./Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, datang petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger yang dipakai oleh terdakwa didalamnya ditemukan:
    1. 5 (lima) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna ungu dengan berat total 5,04 gram brutto atau 4,49 gram netto (kode A1-A5);
    2. 5 (lima) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna hijau dengan berat total 4,35 gram brutto atau 3,80 gram netto (kode B1-B5);
    3. 7 (tujuh) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut lakban warna hitam dengan berat total 3,16 gram brutto atau 2,39 gram netto (kode C1-C7); dan
    4. 13 (tiga belas) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 3,48 gram brutto atau 2,05 gram netto (kode D1-D13);

serta dilakukan penyitaan terhadap barang lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y27S warna Burgundy Black dengan nomor simcard 082266317220 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nopol. DK 2604 AEE.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal terdakwa di Kamar No. 1, Rumah Kos No. 18, Jl. Pulau Yoni, Kel./Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang didalamnya terdapat:
          1. 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 7,64 gram brutto atau 7,25 gram netto (kode E);
          2. 1 (satu) tablet warna biru mengandung sediaan Narkotika dengan berat 0,39 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode F);
          3. 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS; dan
          4. 1 (satu) buah sendok pipet.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah pouch bag warna hitam merk AREZO yang didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat 7,27 gram brutto atau 6,76 gram netto (kode G);
  2. 5 (lima) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna ungu dengan berat total 5,05 gram brutto atau 4,50 gram netto (kode H1-H5);
  3. 6 (enam) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna hijau dengan berat total 5,20 gram brutto atau 4,54 gram netto (kode I1-I6)
  4. 3 (tiga) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi hijau yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna hitam kombinasi putih dengan berat total 2,61 gram brutto atau 2,28 gram netto (kode J1-J3);
  5. 17 (tujuh belas) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut lakban warna hitam dengan berat total 7,76 gram brutto atau 5,89 gram netto (kode K1-K17); dan
  6. 40 (empat puluh) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 10,67 gram brutto atau 6,27 gram netto (kode L1-L40).

Di lantai kamar, petugas menemukan 1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Nur Wahyudi, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7674 6461, 1 (satu) bendel pipet bening bergaris putih kombinasi biru, 1 (satu) bendel pipet bening bergaris putih kombinasi hijau, 2 (dua) bendel ampul bening, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) bendel plastik klip bening.

  • Bahwa berat keseluruhan 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika tersebut yaitu 62,23 gram brutto atau 50,22 gram netto (kode A1-A5, B1-B5, C1-C7, D1-D13, E, G, H1-H5, I1-I6, J1-J3, K1-K17 dan L1-L40) dan 1 (satu) tablet warna biru mengandung sediaan Narkotika dengan berat 0,39 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode F).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal bernama MAS (Kpl. Sekolah) yang awalnya sebanyak 50 (lima puluh) gram kristal bening dan 26 (dua puluh enam) tablet warna biru untuk terdakwa pecah kembali dalam paket yang lebih kecil, lalu terdakwa taruh/tempel kembali sesuai dengan arahan MAS (Kpl. Sekolah) dengan imbalan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat yang berhasil terdakwa tempel.
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa kristal bening serta tablet warna biru tersebut dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 215/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1359/2024/NF s/d 1461/2024/NF (kode A1-A5, B1-B5, C1-C7, D1-D13, E, G, H1-H5, I1-I6, J1-J3, K1-K17 dan L1-L40) berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, nomor: 1462/2024/NF (kode F) berupa tablet warna biru adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina dan tablet warna biru yang mengandung sediaan MDMA tersebut tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. --------------------------------------------------------------

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

A t a u

Kedua:

----------  Bahwa terdakwa NUR WAHYUDI, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gang Markisa, Jl. Raya Sesetan, Kel./Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan di Kamar No. 1, Rumah Kos No. 18, Jl. Pulau Yoni, Kel./Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa hendak menempel paket Narkotika di Gang Markisa, Jl. Raya Sesetan, Kel./Desa Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, datang petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger yang dipakai oleh terdakwa didalamnya ditemukan:
  1. 5 (lima) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna ungu dengan berat total 5,04 gram brutto atau 4,49 gram netto (kode A1-A5);
  2. 5 (lima) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna hijau dengan berat total 4,35 gram brutto atau 3,80 gram netto (kode B1-B5);
  3. 7 (tujuh) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut lakban warna hitam dengan berat total 3,16 gram brutto atau 2,39 gram netto (kode C1-C7); dan
  4. 13 (tiga belas) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 3,48 gram brutto atau 2,05 gram netto (kode D1-D13);

serta dilakukan penyitaan terhadap barang lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y27S warna Burgundy Black dengan nomor simcard 082266317220 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nopol. DK 2604 AEE.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal terdakwa di Kamar No. 1, Rumah Kos No. 18, Jl. Pulau Yoni, Kel./Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang didalamnya terdapat:
          1. 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 7,64 gram brutto atau 7,25 gram netto (kode E);
          2. 1 (satu) tablet warna biru mengandung sediaan Narkotika dengan berat 0,39 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode F);
          3. 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS; dan
          4. 1 (satu) buah sendok pipet.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah pouch bag warna hitam merk AREZO yang didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat 7,27 gram brutto atau 6,76 gram netto (kode G);
  2. 5 (lima) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna ungu dengan berat total 5,05 gram brutto atau 4,50 gram netto (kode H1-H5);
  3. 6 (enam) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi biru yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna hijau dengan berat total 5,20 gram brutto atau 4,54 gram netto (kode I1-I6)
  4. 3 (tiga) potongan pipet bening bergaris putih kombinasi hijau yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut plastik warna hitam kombinasi putih dengan berat total 2,61 gram brutto atau 2,28 gram netto (kode J1-J3);
  5. 17 (tujuh belas) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika yang dibalut lakban warna hitam dengan berat total 7,76 gram brutto atau 5,89 gram netto (kode K1-K17); dan
  6. 40 (empat puluh) buah ampul plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 10,67 gram brutto atau 6,27 gram netto (kode L1-L40).

Di lantai kamar, petugas menemukan 1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Nur Wahyudi, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7674 6461, 1 (satu) bendel pipet bening bergaris putih kombinasi biru, 1 (satu) bendel pipet bening bergaris putih kombinasi hijau, 2 (dua) bendel ampul bening, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) bendel plastik klip bening.

  • Bahwa berat keseluruhan 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika tersebut yaitu 62,23 gram brutto atau 50,22 gram netto (kode A1-A5, B1-B5, C1-C7, D1-D13, E, G, H1-H5, I1-I6, J1-J3, K1-K17 dan L1-L40) dan 1 (satu) tablet warna biru mengandung sediaan Narkotika dengan berat 0,39 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode F).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal bernama MAS (Kpl. Sekolah) yang awalnya sebanyak 50 (lima puluh) gram kristal bening dan 26 (dua puluh enam) tablet warna biru.
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa kristal bening serta tablet warna biru tersebut dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 215/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1359/2024/NF s/d 1461/2024/NF (kode A1-A5, B1-B5, C1-C7, D1-D13, E, G, H1-H5, I1-I6, J1-J3, K1-K17 dan L1-L40) berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, nomor: 1462/2024/NF (kode F) berupa tablet warna biru adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina dan tablet warna biru yang mengadung sediaan MDMA tersebut tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. ---------------------------------------

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar,      Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

I Made Eddy Setiawan, S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya