Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H. I Made Kuta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3058/N.1.11/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Made Kuta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERK : PDS-04/Tipikor/BLL/06/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I MADE KUTA

Tempat lahir

:

Padangbulia

Umur / tgl. Lahir

:

54 tahun / 10 Juli 1970

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng

A g a m a 

:

Hindu

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng)

Pendidikan

:

S2 (Magister Administrasi Pemerintahan)

 

  1. PENAHANAN:
  1. Penyidik melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025;

Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025;

Diperpanjang Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2025;

 

  1. Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 6 Juli 2025

 

III.    DAKWAAN:
Kesatu:

---------- Bahwa terdakwa I MADE KUTA selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 821.2/1874/BKPSDM tanggal 23 April 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bersama dengan Ngakan Anom Diana K.N., S.T, (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang diangkat dalam Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 821.2/4474/BKPSDM tanggal 31 Desember 2021 dan juga selaku Tim Penilai Teknis (TPT) Persetujuan Bangunan Gedung, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng Jalan Ngurah Rai No. 72 Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (alamat kantor DPMPTSP yang lama) dan Lantai III Pasar banyuasri Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (alamat kantor DPMPSTP yang baru) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini menguntungkan diri terdakwa I Made Kuta sebesar Rp. 3.117.043.000,00 (tiga miliar seratus tujuh belas juta empat puluh tiga ribu rupiah) dan juga telah menguntungkan saksi Ngakan Anom Dian Kesuma Negara, ST sebesar Rp. 568.700.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam hal ini secara tanpa hak telah meminta uang kepada masyarakat/badan usaha yang mengajukan permohonan atau melakukan pengurusan Ijin Prinsip atau PKKPR/KKPR dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertentangan dengan Pasal 235 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu tidak secara profesional, objektif, menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan mempunyai konflik kepentingan dan juga telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam Penyelenggaraan Pelayanan  Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan  Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam hal ini memaksa para pemohon Ijin Prinsip maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / Konfirmasi  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk menyerahkan uang, diantaranya memaksa :

  1. Ketut Artana selaku Direktur CV. Panji Harmoni sebesar Rp 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
  2. I Gede Ngurah Adi Mahayasa selaku Direktur PT. Tri Amertha Sejahtera sebesar Rp 253.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah);
  3. Gusti Nyoman Punarbawa selaku Direktur CV. Catur Putra Dana sebesar Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
  4. Gede Bayu Ardana selaku Direktur PT. Grahadi Jaya sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  5. I Gusti Ngurah Eka Sumadana selaku Direktur CV. Sinar Rahayu sebesar Rp 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah)
  6. Made Adipa selaku Direktur CV. Bali Amertha sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  7. Ketut Parsua selaku Direktur PT. Idigital Investama Indonesia sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  8. Putu Andi Wirasetia selaku Direktur CV. Odiyana Karya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  9. Ni Made Utarini selaku staf PT. Puri Bangun Lestari sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  10. Kadek Sugiantara selaku Direktur PT. Naratama Bali Property sebesar Rp 79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah);
  11. I Gede Oki Prayogo selaku Direktur PT.Property Wisma Lestari sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
  12. Made Sutran selaku Direktur CV. Tri Karya Graha sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
  13. Ketut Darmika selaku Direktur CV. Karya Niaga sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
  14. Gede Hardi Purnawan selaku Direktur PT. Putra Kembar Property Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
  15. Gede Krisna Maha Saputra selaku Direktur Pacung Indo Jaya sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
  16. Nyoman Surianta selaku Direktur PT. Griya Viswakarma Property sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
  17. I Gede Indra Purna Irawan selaku Direktur PT. Agung Mas Pertiwi sebesar Rp 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah);
  18. Kadek Marta Widarma selaku Direktur PT. Aditya Parama Utama sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
  19. Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai sebesar Rp 490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
  20. Komang Budiawan selaku Direktur PT. Purnama Sri Amerta sebesar Rp 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
  21. Gede Agus Kristiawan selaku Direktur PT. Sembilan Sembilan Property sebesar Rp 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
  22. I Gusti Ngurah Mangku Suardana selaku Direktur CV. Kresna Jaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  23. Nyoman Agus Kamajaya selaku Direktur PT. Bumimas Group sebesar Rp 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  24. I Gede Sariana selaku Direktur PT Gandiwa Lestari Asri sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);

dan juga telah memaksa para pemohon Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menyerahkan uang, diantaranya memaksa :

        1. Made Adipa selaku Direktur CV. Bali Amertha sebesar Rp 11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
        2. I Gusti Ngurah Eka Sumadana selaku Direktur CV. Sinar Rahayu sebesar Rp 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
        3. Ketut Darmika selaku Direktur CV. Karya Niaga sebesar Rp. 86.730.000,00 (delapan puluh enam juta tujuhbratus tiga puluh ribu rupiah);
        4. Made Sutran selaku Direktur CV. Tri Karya Graha sebesar Rp. 8.110.000,00 (delapan juta seratus sepuluh ribu rupiah);
        5. Kadek Marta Widarma selaku Direktur PT. Aditya Parama Utama sebesar Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
        6. I Gede Ngurah Adi Mahayasa selaku Direktur PT. Tri Amertha Sejahtera sebesar Rp. 293.095.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
        7. Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai sebesar Rp 343.757.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
        8. Nyoman Agus Kamajaya selaku Direktur PT. Bumimas Group sebesar Rp. 355.460.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
        9. Gede Agus Kristiawan selaku Direktur PT. Sembilan Sembilan Property sebesar Rp. 394.250.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
        10. I Gede Indra Purna Irawan selaku Direktur PT. Agung Mas Pertiwi sebesar Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah);

perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • menyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan operasional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  • mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi perencanaan, pengembangan penanaman modal promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan dan pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi, tata ksana dan kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta UPTD;
  • menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • menyelenggarakan pengembangan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • mengkoordinasikan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan barang milik daerah/pemerintah di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • mengkoordinasikan perumusan bahan penyusunan indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah berbasis elektronik (E-RKPD) lingkup Dinas;
  • mengkoordinasikan pengimputan data Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan data evaluasi pengawasan realisasi anggaran;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • menyelenggarakan verifikasi, analisis, evaluasi, pengolahan data dan sistem informasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas;
  • mengkoordinasikan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah Daerah;
  • mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bahwa dalam melaksanakan wewenang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, terdakwa mempunyai tugas :
  • Menjamin kelancaran pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada masyarakat;
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan untuk Non Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  • Melaporkan pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan secara berkala dan/atau secara insidentil kepada Bupati dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang terkait
  • Bahwa dalam kedudukannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdakwa telah menerima pendelegasian wewenang dari Bupati Buleleng dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan berusaha di daerah dan non perijinan berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan  Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan ruang lingkup kewenangan meliputi :
          1. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (penyelenggaraan perizinanannya melalui melalui sistem OSS yang dikelola Lembaga OSS sesuai dengan nora, standar, pedoman dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat);
          2. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha, meliputi :
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • Persetujuan Lingkungan;
  • Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi;
          1. Non Perizinan, meliputi :
  • Menetapkan mekanisme mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan administrasi;
  • Penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan;
  • Penandatanganan dan penerbitan baik secara manual maupun elektronik;
  • Penyerahan dokumen Non Perizinan.

 

  • Bahwa alur permohonan perizinan untuk pembangunan  perumahan bersubsidi yaitu bahwa sebelum berlakunya PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko, mekanismenya adalah Pelaku Usaha mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip Membangun secara manual langsung ke DPMPTSP, setelah itu Kepala DPMPTSP mengundang tim teknis yang terdiri dari OPD Teknis (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional) bersama-sama dengan Tim Teknis Lapangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati Buleleng untuk melakukan pengecekan lokasi/verifikasi terhadap kecocokan tata ruang permohonan yang diajukan, setelah itu masing-masing tim membuat berita acara hasil pengecekan lapangan, apabila dari hasil pengecekan lapangan permohonan tersebut memenuhi syarat maka Bupati menerbitkan Persetujuan Prinsip Membangun,  selanjutnya Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian DPMPTSP kembali mengundang tim terkait (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional) bersama-sama dengan Tim Teknis Lapangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati Buleleng untuk melakukan pengecekan terhadap tata bangunan dilapangan yang mana apabila tim menyatakan telah sesuai maka Kepala DPMPTSP menerbitkan IMB;
  • Bahwa setelah berlakunya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko, alur proses perizinannya adalah Pelaku Usaha mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Setelah memperoleh NIB, yang bersangkutan mengajukan  permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / Konfirmasi  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). Selanjutnya Kepala DPMPTSP mengundang tim teknis yang terdiri dari OPD Teknis (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimta), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional) untuk bersama-sama dengan Tim Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permohonan dan melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah kelengkapan permohonan dinyatakan lengkap dan benar DPMPTSP menerbitkan PKKPR/KKKPR. Kemudian Pelaku Usaha mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG dan proses teknisnya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, setelah adanya perhitungan besaran retribusi daerah dan Persetujuan atau rekomendasi teknis dari Dinas PUTR, kemudian DPMPTSP menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi sebesar yang telah ditetapkan dan kemudian mengunggah bukti pembayarannya ke SIMBG, selanjutnya dilaksanakan proses penerbitan PBG. Selain itu pelaku usaha mengajukan permohonan ijin tapak melalui Sistem Aplikasi Perijinan Online Buleleng (SIAJAIB) sebagai leading sektornya adalah Dinas Perkimta, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkimta maka Kepala Dinas DPMPTSP menerbitkan Ijin Tapak;
  • Bahwa persyaratan untuk mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip Membangun adalah :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  • Fotocopy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan untuk Badan;
  • Fotocopy Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Badan;
  • Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
  • Fotocopy Pelunasan PBB;
  • Informasi Penguasaan Tanah (SHM, HGB, HPL, Sewa Menyewa dan lain-lain);
  • Pertimbangan Teknis dari BPN/Aspek Penatagunaan Tanah (PGT);
  • Surat keabsahan dokumen;
  • Rencana Teknik Bangunan dan atau Rencana Induk Kawasan (site Plan);
  • Situasi / denah lokasi dan titik kordinat;
  • Rencana tapak kegiatan.

Sedangkan untuk mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), persyaratannya adalah:

  • Surat kuasa pengurusan ijin (kalau dikuasakan);
  • Fotocopy KTP;
  • Surat permohonan;
  • Surat Pernyataan Penyanding;
  • Surat Pernyataan Pemohon mengenai status tanah;
  • Surat Pernyataan Keabsahan Domuken;
  • Surat Dukungan Kades/Lurah/Kelian Adat dan Camat;
  • Fotocopy Sertifikat bukti kepemilikan tanah;
  • Fotocopy Pajak Bumi Bangunan;
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  • Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
  • Fotocopy Persetujuan Prinsip Membangun;
  • Fotocopy Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL dan atau Amdal);

 

  • Bahwa dengan berlakunya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko maka Persetujuan Prinsip Membangun diganti dengan  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / Konfirmasi  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dengan syarat permohonan meliputi :
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  • Fotocopy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan untuk Badan;
  • Fotocopy Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Badan;
  • Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
  • Fotocopy Pelunasan PBB;
  • Informasi Penguasaan Tanah (SHM, HGB, HPL, Sewa Menyewa dan lain-lain);
  • Pertimbangan Teknis dari BPN/Aspek Penatagunaan Tanah (PGT);
  • Surat keabsahan dokumen;
  • Rencana Teknik Bangunan dan atau Rencana Induk Kawasan;
  • Situasi / denah lokasi dan titik kordinat;
  • Rencana tapak kegiatan;

Sedangkan untuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratannya adalah :

  • Dokumen tata ruang meliputi SKRK (Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota), KKPR (Koefisien Kesesuaian Penataan Ruang), atau  PKKPR (Persetujuan Koefisien Kesesuaian Penataan Ruang).
  • Dokumen kepemilikan lahan
  • Gambar-gambar;
  • KTP Pemohon.
  • Verifikasi lapangan (untuk permohonan SLF).

 

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan persyaratan dasar perizinan khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Persetujuan Lingkungan, secara tanpa hak telah meminta biaya kepada masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang mengajukan Ijin Prinsip dan/atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang seharusnya tidak dikenakan biaya;

 

  • Bahwa pada tahun 2020 ketika terdakwa I Made Kuta menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, saksi I Ketut Artana selaku Direktur CV. Panji Harmoni mengajukan permohonan Ijin Prinsip lahan yang berlokasi di Desa Panji seluas 3.760 M2 yang mana pada saat proses pengajuan ijin prinsip tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta biaya pengurusan kepada saksi I Ketut Artana sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sehingga Ijin Prinsipnya dikeluarkan dengan Nomor : 503-01/PP/1053/DPMPTSP/2020 tanggal 23 Juni 2020;
  • Bahwa selain itu pada tahun 2022 saksi I Ketut Artana juga mengajukan permohonan PKKPR lahan di Desa Panji seluas 3.760 M2 dan untuk keperluan tersebut terdakwa secara tanpa hak juga meminta kepada saksi I Ketut Artana untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sehingga dikeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 038/PKKPR/DPMPTSP/ II/2022 tanggal 21 Pebruari 2022.
  • Bahwa pada tahun 2023 saksi I Ketut Artana kembali mengajukan permohonan PKKPR untuk lahan yang ada di Jalan Pulau Obi Banyuning ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui staf CV Panji Harmoni yang bernama Made Arri Sutiawan, namun untuk pengurusan PKKPR tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta biaya pengurusannya sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). atas permintaan terdakwa tersebut saksi I Ketut Artana sangat keberatan dan tidak mampu memenuhinya, sdelanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian terdakwa menyampaikan pesan kepada saksi I Ketut Artana melalui saksi Made Arri Sutiawan  bahwa ijinnya bisa keluar dengan membayar biaya hanya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan atas penyampaian terdakwa tersebut kemudian saksi I Ketut Artana memerintahkan saksi Made Arri Sutiawan untuk membayar sesuai permintaan terdakwa dan setelah dilakukan pembayaran akhirnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang dimohonkan saksi I Ketut Artana dengan PKKPR Nomor : 072/PKKPR/DPMPTSP/XI/2023 tanggal 5 Desember 2023;
  • Bahwa saksi I Ketut Artana mau memenuhi permintaan uang yang diminta oleh terdakwa I Made Kuta ketika mengajukan permohonan Ijin Prinsip dan/atau PKKPR/KKPR yang diajukannya tersebut pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, karena sebelumnya pada sekitar tahun 2018 ketika terdakwa I Made Kuta belum menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng pada saat saksi I Ketut Artana mengajukan permohonan Rekomendasi Bupati untuk tanah di Desa Panji seluas 7.391 M2 are ke Dinas Perijinan Kabupaten Buleleng melalui terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan persyaratan dinyatakan lengkap namun ternyata rekomendasinya tidak terbit, sehingga saksi I Ketut Artana kembali mengecek ke Dinas Perijinan dan bertemu dengan terdakwa dan menanyakan mengenai rekomendasi yang diajukannya tersebut, pada saat itu terdakwa mengatakan “kalau mau cepat prosesnya maka harus membayar biaya sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” namun saat itu saksi I Ketut Artana tidak menyanggupinya dan menunggu hampir sebulan namun Rekomendasi Bupati  tidak juga diterbitkan, akhirnya saksi I Ketut Artana kembali menemui terdakwa di kantornya dan menanyakan masalah Rekomendasi Bupati tersebut, namun pada saat itu terdakwa mengatakan “kalau belum membayar biaya bagaimana ijin bisa keluar”, dan atas permintaan terdakwa tersebut  kemudian saksi I Ketut Artana mengatakan akan merundingkan dulu masalah biaya tersebut;
  • Bahwa oleh karena saksi I Ketut Artana beberapa kali mendatangi terdakwa dikantornya untuk menanyakan rekomendasi tersebut namun jawabannya masih tetap sama “kalau belum membayar biaya sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) maka ijin belum bisa dikeluarkan”, kemudian saksi I Ketut Artana mendatangi rumah terdakwa di Desa Padangbulia dan membayar biaya pengurusan Rekomendasi Bupati  sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sekitar 3 (tiga) hari setelah menyerahkan uang, terdakwa memberitahukan kepada saksi I Ketut Artana bahwa Rekomendasi Bupati sudah keluar, kemudian saksi datang ke Kantor Dinas Perijinan bertemu terdakwa untuk mengambil Rekomendasi Bupati Nomor : 137/5108/PPM/PMDN/2018 tanggal 30 Oktober 2018;
  • Bahwa selain itu pada tahun 2019 ketika terdakwa I Made Kuta masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perijinan (DPMPTSP) saksi I Ketut Artana juga pernah mengajukan permohonan Ijin Prinsip untuk lahan di Desa Panji seluas 2.100 M2 dan untuk itu terdakwa secara tanpa hak meminta biaya pengurusan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dan atas pemintaan terdakwa tersebut saksi I Ketut Artana tidak ada pilihan lain selain memenuhi permintaan terdakwa karena ada kekhawatiran apabila tidak dipenuhi maka ijinnya tidak dikeluarkan sebagaimana ketika mengurus permohonan Rekomendasi Bupati pada tahun sebelumnya dan setelah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa baru terdakwa mengeluarkan Ijin Prinsipnya Nomor : 503-01/PP/102/DPMPTSP/2019 tanggal 29 September 2019.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa selaku Direktur PT. Tri Amertha Sejahtera telah mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip dan/atau PKKPR/KKKPR ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng untuk kegiatan pembangunan perumahan yang dibangun PT. Tri Amertha Sejahtera di Kabupaten Buleleng yang mana untuk permohonan Ijin Prinsip dan/atau PKKPR/KKKPR yang diajukannya tersebut terdakwa secara tanpa hak telah meminta biaya untuk masing-masing permohonan tersebut dan oleh karena saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa merasa khawatir terdakwa tidak memproses permohonannya tersebut sehingga dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa yakni :
  • sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk Pengurusan Ijin Prinsip Perumahan Graha Cempaka Mas yang berlokasi di Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, yang mana saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa menyerahkan secara langsung uangnya kepada terdakwa bertempat di dirumah terdakwa didaerah Desa Padang Bulia – Kab. Buleleng, sekitar pukul 20.00 Wita;
  • sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan PKKPR di Perumahan Cempaka Mas Amerta, yang berlokasi di Desa Anturan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, dengan KKKPR No. 023/PKKPR/DPMPTSP/II/2022 tanggal 07 Pebruari 2022, saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa menyerahkan uangnya kepada terdakwa pada sekitar bulan Januari 2022 dengan cara saya meletakkan uang tersebut di kursi belakang mobil dinas terdakwa ketika berada di Restoran Manalagi Jl. Teleng – Singaraja;
  • sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk pengurusan PKKPR Perumahan Cempaka Mas Sejahtera, yang berlokasi di Jl. Wisnu, Link 1 Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt, dengan PKKPR No. 179/PKKPR/DPMPTSP/IX/2022, tanggal 1 September 2022, saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa menyerahkan uang kepada terdakwa memalui saksi I Made Suramawan alias Pak Sura alias Kadek Toris pada sekitar Agustus 2022 pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor DPMPTSP yang lama yakni di Jl. Ngurah Rai – Buleleng;
  • sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pengurusan PKKPR Perumahan Cempaka Mas Panji yang berlokasi di Jl. Gunung Batur, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dengan PKKPR No. 81/KKKPR/DPMPTSP/XII/2023, tanggal 06 Desember 2023  dan sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk pengurusan PKKPR Perumahan Cempaka Mas Sentosa, berlokasi di Jl. Raya Lebah Pupuan Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, dengan PKKPR No. 118/PKKPR/DPMPTSP/XI/2023, tanggal 05 Desember 2023, yang mana saksi I Gede Ngurah Adi Mahayasa menyerahkan uang kepada terdakwa untuk pengurusan kedua PKKPR tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) bertempat dirumah terdakwa di Desa Padang Bulia – Buleleng,  sekitar bulan November 2023 pukul 19.00 Wita;

 

  • Bahwa pada tahun 2020 saksi Gusti Nyoman Punarbawa selaku Direktur CV. Catur Putra Dana telah mengajukan permohonan Ijin Prinsip untuk pembangunan rumah di Banjar Dinas Anakan Desa Banjar Asem dan untuk permohonan yang diajukan tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta kepada Gusti Nyoman Punarbawa agar membayar sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), namun saksi Gusti Nyoman Punarbawa merasa keberatan sehingga meminta agar biayanya diturunkan sehingga terdakwa menurunkan menjadi sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan karena merasa khawatirkan ijinnya dihambat akhirnya saksi Gusti Nyoman Punarbawa memenuhi permintaan terdakwa tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan setelah saksi Gusti Nyoman Punarbawa memenuhi permintaan terdakwa tersebut barulah terdakwa menerbitkan Ijin Prinsip yang dimohonkan oleh saksi Gusti Nyoman Punarbawa;
  • Bahwa pada tahun 2021 saksi Gusti Nyoman Punarbawa kembali mengajukan pengurusan Ijin Prinsip untuk pembangunan perumahan di Desa Dencarik dan untuk keperluan tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta supaya Gusti Nyoman Punarbawa membayar biaya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), namun saksi Gusti Nyoman Punarbawa hanya bersedia membayar biaya sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada tersangka I Made Kuta dan setelah dilakukan pembayaran biayanya akhirnya terdakwa menerbitkan Ijin Prinsip yang dimohonkan saksi Gusti Nyoman Punarbawa tersebut;
  • Bahwa sebelum terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pada sekitar tahun 2018 saksi Gusti Nyoman Punarbawa juga pernah  mengajukan permohonan Ijin Prinsip untuk membangun rumah subsidi di Desa Patemon, dan untuk itu terdakwa secara tanpa hak meminta agar saksi Gusti Nyoman Punarbawa  membayar sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), oleh karena merasa khawatir permohonan Ijin Prinsip yang diajukannya dihambat atau tidak diterbitkan oleh terdakwa maka Gusti Nyoman Punarbawa terpaksa membayar biaya sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan setelah saksi Gusti Nyoman Punarbawa menyerahkan uang kepada terdakwa akhirnya terdakwa menerbitkan Ijin Prinsip yang dimohokan oleh saksi Gusti Nyoman Punarbawa tersebut.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, saksi I Made Stepanus Sudiawan selaku karyawan pada PT. Grahadi Jaya telah melakukan pengurusan Ijin Prinsip dan PKKPR serta IMB maupun PBG yang diajukan PT. Grahadi Jaya milik Gede Bayu Ardana, dengan cara melengkapi berkas permohonan dan mengajukannya ke resepsionis Kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng, setelah lengkap saksi I Made Stepanus Sudiawan dihubungi oleh petugas PTSP untuk menyampaikan jadwal survey ke lapangan dan setelah dilakukan survey maka proses pengurusan Ijin Prinsip sudah selesai dan menunggu terbitnya Ijin Prinsip yang dimohonkan namun ternyata sekitar tiga minggu setelah dilakukan survey kelapangan ijin tersebut tidak keluar, sehingga saksi Gede Bayu Ardana selaku Direktur PT. Grahadi Jaya memerintahkan I Made Stepanus Sudiawan untuk mengecek ijin prinsip tersebut di DPMPTSP Kabupaten Buleleng, dan pada saat saksi I Made Stepanus Sudiawan mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng dan petugas resepsionis mengarahkan untuk langsung menghadap terdakwa dan pada saat itu  terdakwa menanyakan kepada saksi I Made Stepanus Sudiawan mengenai luas lahan yang diajukan permohonan ijin prinsipnya dan setelah mengetahui luasan lahan yang dimohonkan ijin prinsip tersebut selanjutnya terdakwa secara tanpa hak menentukan biaya yang harus dibayar kepada terdakwa untuk mengurus ijin prinsip dan PKKPR yang dimohonkan PT. Grahadi Jaya;
  • Bahwa saksi Gede Bayu Ardana dengan terpaksa memerintahkan saksi I Made Stepanus Sudiawan untuk membayar biaya pengurusan Ijin Prinsip yang diminta oleh terdakwa karena Gede Bayu Ardana sudah terlanjur membeli tanah dan mengeluarkan biaya penataan, namun Ijin Prinsip / PKKPRnya tidak diterbitkan oleh terdakwa sehingga tidak ada pilihan lain selain memenuhi permintaan terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan terdakwa;
  • Bahwa adapun uang yang telah diserahkan saksi Gede Bayu Ardana kepada terdakwa melalui saksi I Made Stepanus Sudiawan dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. untuk pengurusan Ijin Prinsip proyek Grya Adi Panji Perluasan (luas tanah 3.4420 M2) sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Juni 2021;
  2. untuk pengurusan Ijin Prinsip proyek Grya Adi Panji Asri 2 (luas tanah 8.650 M2) sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sekitar bulan Pebruari 2021;
  3. untuk pengurusan Ijin Prinsip proyek Grya Adi Banjar (luas tanag 5.850 M2) sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  4. untuk pengurusan Ijin Prinsip proyek Grya Adi Sangket (luas tanah 6.450 M2) sebesar Rp 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  5. untuk pengurusan PKKPR proyek Grya Adi Panji Kepuh Kembar  (luas tanah 7.800 M2) sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sekitar bulan September 2022; 
  6. Untuk pengurusan PKKPR proyek Grya Adi Tukadmungga (luas tanah 7.880 M2 ) sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sekitar bulan Oktober 2022;
  7. Untuk pengurusan PKKPR proyek Grya Adi Asri Lokapaksa (luas tanah 2.500 M2) sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sekitar bulan September 2023. 

 

  • Bahwa pada tahun 2022 saksi I Gusti Ngurah Eka Sumadana selaku Direktur CV. Sinar Rahayu mengajukan permohonan KKKPR Perumahan Graha Menjangan, Jl. P. Menjangan Banyuning Kecamatan Buleleng ke DPMPTSP Kabupaten Buleleng dan untuk permohonan tersebut terdakwa secara tanpa hak telah meminta biaya sebesar Rp. 300.000,00/are dikalikan luas tanah, oleh karena yang meminta uang adalah Kepala Dinas DPMPTSP maka saksi I Gusti Ngurah Eka Sumadana dengan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa melalui orang yang dipanggil Om Bagio bertempat di Kantor CV Sinar Rahayu di Banyuasri pada sekitar akhir bulan Pebruari 2022 dan keesokan harinya terdakwa menerbitkan KKKPR yang dimohonkan oleh saksi I Gusti Ngurah Eka Sumadana terbit dengan No. KKKPR 039/KKKPR/DPMPTSP/III/2022, tanggal 01 Maret 2022;
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2023 saksi I Gusti Ngurah Eka Sumadana kembali mengajukan permohonan atau melakukan pengurusan KKKPR Perumahan Graha Jineng Dalem, Ds. Jineng Dalem Kec. Buleleng- Kab Buleleng, dan untuk permohonan saksi I Gusti Ngurah Eka Sumadana tersebut terdakwa secara tanpa hak juga meminta biaya sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi I Gusti Ngurah Eka Sumadana kepada Om Bagio bertempat di kantor CV. Sinar Rahayu di Banyuasri untuk seanjutnya diserahkan kepada terdakwa dan dua hari kemudian terdakwa menerbitkan KKKPR No.: 022/KKKPR/DPMPTSP/VI/2023, tanggal 06 Juni 2023;

 

  • Bahwa pada tahun 2022, saksi Made Adipa selaku Direktur CV. Bali Amertha mengajukan permohonan atau pengurusan PKKPR Perumahan Dusun Tukad Sumage Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, untuk itu terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada saksi Made Adipa dan karena saksi Made Adipa membutuhkan PKKPR tersebut untuk kelengkapan administrasi pembangunan perumahannya maka dengan sangat terpaksa saksi Made Adipa memenuhi permintaan terdakwa tersebut selanjutnya saksi Made Adipa menyuruh staf CV. Bali Amertha yakni saksi Luh Putu Swati untuk menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk biaya penerbitan PKKPR No. 191/PKKPR/DPMPTSP/IX/2022, tanggal 15 September 2022;
  • Bahwa pada awal tahun 2024 saksi Made Adipa selaku direktur CV. Bali Amertha juga telah mengajukan permohonan untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Perumahan Bali Amertha, Br. Dinas Tingkih Kerep Desa Jineng Dalem Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, dan atas permohonannya tersebut terdakwa secara tanpa hak telah meminta uang sebesar  Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Made Adipa yang kemudian dengan terpaksa saksi Made Adipa menyerahkannya secara tunai melalui saksi Luh Putu Swati dan diterima langsung oleh terdakwa, sehingga terdakwa mau menerbitkan permohonan PKKPR yang diajukan saksi Made Adipa tersebut No. PKKPR: 055/PKKPR/DPMPTSP/ V/2024 tanggal 22 Mei 2024;

 

  • Bahwa pada tahun 2022 saksi Pande Komang Sunetrayana selaku staf PT. Idigital Investama Indonesia dengan Direktur Ketut Parsua mengajukan permohonan pengurusan PKKPR Perumahan Pidi Traha Tamblang ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng dengan mlengkapi seluruh persyaratan dalam permohonan PKKPR, namun saat saksi Pande Komang Sunetraya melengkapi persyaratan permohonan yang diajukannya tersebut, saksi Pande Komang Sunetrayana bertemu dengan terdakwa yang mengatakan “ne nak mayah ne,..” namun pada saat itu saksi Pande Komang Sunetrayana meminta kebijakan supaya harganya tidak besar, karena saksi Pande Komang Sunetrayana sempat mengeluh dan keberatan atas permintaaan terdakwa yang kemudian pada akhirnya terdakwa secara tanpa hak memutuskan dan meminta biaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah), dan oleh karena yang meminta uang adalah terdakwa selaku kepala dinas maka PT Idigital Investama Indonesia tidak ada pilihan lain dan dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi Pande Komang Sunetrayana menyerahkan langsung secara uang tunai yang diminta terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah) bertempat ruang kerja terdakwa yang diserahkan sehari setelah terdakwa menerbitkan PKKPR yang diajukan saksi Pande Komang Sunetrayana dengan nomor PKKPR 095/PKKPR/DPMPTSP/IV/2022, tanggal 11 April 2022;
  • Bahwa pada tahun 2023 saksi Pande Komang Sunetrayana juga telah mengajukan permohonan atau pengurusan PKKPR Perumahan Pidi Graha Depeha, untuk itu terdakwa secara tanpa hak meminta kepada saksi Pande Komang Sunetrayana untuk membayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang mana permintaan terdakwa tersebut dipenuhi dan diserahkan langsung oleh saksi Pande Komang Sunetrayana kepada terdakwa bertempat di ruang kerja terdakwa setelah terbitnya PKKPR No.: 092/PKKPR/DPMPTSP/X/20233, tanggal 23 Oktober 2023;

 

  • Bahwa saksi Putu Andi Wirasetia selaku Direktur CV. Odiyana Karya pada awal bulan Agustus 2022 mengajukan permohonan KKKPR milik CV. Odiyana Karya yang berlokasi di Penglatan Buleleng dengan luas 5.980 m2 dan setelah dilakukan verifikasi serta melakukan perbaikan atas dokumen permohonan namun sampai dengan bulan Nopember 2022 terdakwa tidak menerbitkan permohonan KKKPR yang dimohonkan saksi Putua Andi Wirasetia tersebut, sehingga pada tanggal 2 Desember 2022 saksi Putu Andi Wirasetia dihubungi oleh staf dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng yang menyampaikan bahwa berkas sudah sampai pada terdakwa dan nanti akan dihubungi oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 7 Desember 2022 terdakwa menghubungi saksi Putu Andi Wirasetia  dan meminta supaya menghadap keruangan terdakwa, dan setelah saksi Putu Andi Wirasetia menghadap terdakwa menanyakan mengenai lokasi proyek dan luas proyek yang diajukan permohonan KKKPRnya tersebut dan setelah disampaikan lokasinya di Penglatan dengan luas 5.980m2 kemudian terdakwa mengatakan bahwa “karena luasnya hampir 60 Are seharusnya kena biaya pengurusan yang besar, namun apabila saksi Putu Andi Wirasetia mau membayar hari itu juga maka dikenakan biaya hanya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) karena sebentar akan ada kunjungan Pak Pj. Bupati”, sambil terdakwa memperlihatkan format KKKPR yang belum ditanda tangani secara elektronik, mendengar penyampaian terdakwa tersebut selanjutnya saksi Putu Andi Wirasetia yang merasa selama ini permohonannya dipersulit oleh terdakwa dan juga agar tidak dimintakan uang yang lebih besar lagi oleh terdakwa maka dengan terpaksa saksi Putu Andi Wirasetia memenuhi permintaan terdakwa dan pergi ke ATM Bank BRI sebelah Kantor Perijinan untuk menarik uang di ATM, selanjutnya langsung kembali ke ruangan terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Putu Andi Wirasetia untuk menunggu di ruangannya, kurang lebih 5 (lima) menit sambil ngobrol kemudian datang staf terdakwa membawakan KKKPR  yang sudah ditandatangani secara elektronik dan diserahkan kepada saksi Putu Andi Wirasetia;

 

  • Bahwa pada tahun 2022 saksi Ni Made Utarini selaku staf PT. Puri Bangun Lestari mengajukan permohonan PKKPR kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng untuk kegiatan pembangunan perumahan di  Perum Adi Karya Graha Abasan, Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng dan dalam proses permohonan tersebut saksi Ni Made Utarini melakukan komunikasi dengan terdakwa yang mana dari komunikasi tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta agar saksi Ni Made Utarini membayar sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk permohonan PKKPR yang diajukan PT. Puri Bangun Lestari dan atas permintaan terdakwa tersebut dipenuhi oleh pihak PT. Puri Bangun Lestari yang mana uangnya diambil oleh sopir terdakwa bertempat dirumah saksi Ni Made Utarini dan setelah menerima uang dari saksi Ini Made Utarini selanjutannya terdakwa menerbitkan PKKPR yang diajukan PT. Puri Bangun Lestari terbit dengan PKKPR No. 215/PKKPR/DPMPTSP/XI/2022 tanggal 01 Nopember 2022;

 

  • Bahwa pada sekitar tahun 2022 Kadek Sugiantara selaku Direktur PT. Naratama Bali Property mengajukan permohonan KKKPR untuk Perumahan Naratama Residance Krobokan II dan atas permohonan tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta uang biaya permohonan sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) kepada saksi Kadek Sugiantara, dan karena takut proses permohonan KKKPR yang diajukannya dihambat maka saksi Kadek Sugiantara memenuhi permintaan terdakwa tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa melalui saksi Made Arri Sutiawan selanjutnya setelah terdakwa menerima uang untuk biaya KKKPR Perumahan Naratama Residance Krobokan II yang diajukan saksi Kadek Sugiantara kemudian terdakwa secara tanpa hak kembali meminta biaya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Perum Naratama Banjar Residance sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), dan oleh karena saksi Kadek Sugiantara takut proses permohonan PKKPR tersebut dihambat, sehingga Kadek Sugiantara kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa melalui saksi Made Arri Sutiawan sehingga jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh saksi Kadek Sugiantara kepada terdakwa melalui Made Arri Sutiawan adalah sebesar Rp 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah);

 

  • Bahwa sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 saksi I Gede Oki Prayogo selaku Direktur PT. Property Wisma Lestari mengajukan permohonan PKKPR perumahan subsidi PT. Property Wisma Lestari di Desa Sambangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng yang mana untuk pengurusan PKKPR tersebut saksi I Gede Oki Prayogo mendapat saran dari saksi I Made Suremawan agar menghadap terdakwa diruang kerjanya di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng di Jalan Ngurah Rai Singaraja untuk menanyakan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengurusan PKKPR kemudian pada saat menghadap terdakwa menyampaikan kepada I Gede Oki Prayogo mengenai ceklist dokumen yang harus dilengkapi dalam pengurusan PKKPR, kemudian setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut saksi I Gede Oki Prayogo mengajukan permohonan PKKPR Perumahan Subsidi melalui loket pendaftaran di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng yang ditindaklanjuti dengan pengecekan kelokasi oleh Tim Lapangan;

Bahwa beberapa minggu setelah selesai dilakukan pengecekan, terdakwa I Made Kuta menelpon I Gede Oki Prayogo agar menghadap lagi dikantor terdakwa dan setelah menghadap terdakwa mengatakan bahwa PKKPR sudah selesai dan secara tanpa hak meminta agar I Gede Oki Prayogo membayar biaya sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan atas permintaan terdakwa tersebut I Gede Oki Prayogo minta waktu beberapa hari untuk pembayarannya namun pada saat itu terdakwa memberikan waktu 1 (satu) minggu kepada I Gede Oki Prayogo untuk melakukan pembayaran sambil menunjukkan PKKPR yang dimohonkan I Gede Oki Prayogo namun PKKPR tersebut tidak diserahkan kepada I Gede Oki Prayogo karena belum memberikan uang yang diminta terdakwa, selanjutnya sekitar seminggu kemudian I Gede Oki Prayogo dengan sangat terpaksa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) bertempat di ruang kerja terdakwa dan setelah itu baru terdakwa menyerahkan PKKPR tersebut kepada I Gede Oki Prayogo;

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2023 saksi Made Sutran selaku Direktur CV. Tri Karya Graha mengajukan permohonan pengurusan PKKPR proyek perumahan di Taman Selat Tahap 2 Banjar Dinas Bululada Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, yang mana untuk pengurusan PKKPR tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta uang kepada saksi Made Sutran sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

Bahwa saksi Made Sutran mengetahui kalau untuk pengurusan PKKPR tidaklah dikenakan biaya, namun karena yang meminta uang adalah terdakwa selaku Kepala Dinas maka saksi tidak ada pilihan lain selain memenuhi permintaan terdakwa dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa yang diterima langsung oleh terdakwa pada tanggal 27 Maret 2023 bertempat dipinggir Jalan Ahmad Yani Buleleng sehingga terdakwa menerbitkan PKKPR No. 014/PKKPR/DPMPTSP/II/2023 tanggal 14 Pebruari 2023;

Selanjutnya saksi Made Sutran pada bulan Juni 2023 kembali mengajukan permohonan PKKPR untuk Perum Gria Teratai Temukus Jl. Singaraja – Seririt Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan atas permohonan Made Sutran tersebut terdakwa menerbitkan PKKPR No. 051/PKKPR/DPMPTSP/VI/2023, tanggal 12 Juni 2023 selanjutnya terdakwa secara tanpa hak meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Made Sutran yang diterima langsung oleh terdakwa pada tanggal 13 Juni 2023 bertempat disekitaran Jl. A Yani – Buleleng;

 

  • Bahwa pada tahun 2023 saksi Ketut Darmika selaku Direktur CV. Karya Niaga melakukan pengurusan PKKPR untuk Perum Graha Arum Permai 3, Br. Dinas Alas Arum  Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng yang mana untuk pengurusan tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) namun saksi Ketut Darmika keberatan atas biaya yang diminta oleh terdakwa tersebut;

Bahwa oleh karena permohonan PKKPR yang diajukan oleh Ketut Darmika tidak kunjung diterbitkan padahal persyaratan permohonan sudah lengkap namun belum juga dilakukan survei lokai sehingga saksi Ketut Darmika kembali berkomunikasi dengan terdakwa dan menawar agar biayanya diturunkan sehingga terdakwa menurunkan biaya yang harus dibayar oleh Ketut Darmika menjadi Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan atas permintaan terdakwa tersebut saksi Ketut Darmika dengan terpaksa memenuhi dan menyerahkannya secara langsung kepada terdakwa bertempat diruang kerja terdakwa dan setelah terdakwa menerima uang dari Ketut Darmika maka terdakwa menerbitkan PKKPR yang diajukan saksi Ketut Darmika dengan PKKPR Nomor  064/PKKPR/ DPMPTSP/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023,

  • Bahwa selain itu saksi Ketut Darmika juga melakukan pengurusan KKKPR untuk Perumahan Graha Asri Sambangan, Br. Dinas Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dan untuk pengurusan KKKPR tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada saksi Ketut Darmika.
  • Bahwa karena saksi Ketut Darmika merasa apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka permohonan KKKPR yang diajukannya tidak akan diproses sebagaimana permohonan sebelumnya maka saksi Ketut Darmika memenuhi permintaan terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa yang diterima langsung oleh terdakwa bertempat diruang kerja terdakwa sehingga permohonan KKKPR yang diajukan Ketut Darmika terbit dengan No. 034/KKKPR/DPMPTSP/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023,

 

  • Bahwa saksi Gede Hardi Purnawan selaku Direktur PT. Putra Kembar Property pada awal Nopember 2023 telah mengajukan permohonan KKKPR untuk Perumahan Teras Kembar Penarukan Kabupaten Buleleng ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng dengan kelengkapan persyaratan yang telah sesuai dengan persyaratan namun sampai dengan bulan Desember 2023 permohonan yang diajukannya tersebut belum terbit, selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2023 terdakwa menghubungi saksi Gede Hardi Purnawan dan menyuruh menghadap terdakwa dan pada saat saksi saksi Gede Hardi Purnawan menghadap terdakwa menanyakan apakah permohonan yang diajukannya tersebut akan diurus atau tidak mengingat sudah akhir tahun dan kalau diurus maka terdakwa secara tanpa hak meminta biaya yang nilainya sama dengan pemohonan lainnya yakni sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) karena luas tanahnya 61 are;
  • Bahwa oleh karena saksi Gede Hardi Purnawan baru mulai usaha di bidang property dan tidak mengetahui mengenai biaya permohonan PKKPR dan yang meminta uang adalah terdakwa selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng maka saksi Gede Hardi Purnawan mengikuti permintaan terdakwa dan menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa bertempat di kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng, sehingga diterbitkan PKKPR No. : 078/KKKPR/ DPMPTSP/XII/2023, tanggal 05 Desember 2023

 

  • Bahwa pada sekitar tanggal 22 November 2023 ketika saksi Gede Krisna Maha Saputra selaku Direktur Pacung Indo Jaya menemui terdakwa bertempat di Kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng untuk menanyakan permohonan PKKPR yang telah lama diajukan dengan persyaratan lengkap namun terdakwa belum menerbitkan PKKPR yang dimohonkannya tersebut, pada saat itu terdakwa tidak memberikan jawaban langsung melainkan menyuruh saksi Gede Krisna Maha Saputra untuk menanyai saksi Agus Kristiawan yang saat itu kebetulan juga berada diruangan terdakwa dengan mengatakan “ohh ne ketuane takonang, iye sube nawang....”, (oh ini ketua tanyakan, dia sudah tahu)  sambil menunjuk Agus Kristiawan, kemudian saksi Gede Krisna Maha Saputra menanyakan kepada Agus Kristiawan “bli kude kena?....”, (kakak berapa kena?) lalu Agus Kristiawan menjawab “ohh cang 85 juta kena...” (oh saya kena 85 juta);

Bahwa saksi Gede Krisna Maha Saputra terkejut mendengar jawaban Agus Kristiawan  dan berfikir bagaimana caranya biar ada uang besok harinya, karena apabila kalau lewat waktunya sampai dengan tgl 23 November 2023 terdakwa mengatakan akan kena aturan baru, sehingga saksi Gede Krisna Maha Saputra terpaksa harus menyediakan uang sebanyak Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang diminta secara tanpa hak oleh terdakwa tersebut;

Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 12.25 Wita saksi Agus Kristiawan menghubungi Gede Krisna Maha Saputra dan menanyakan mengapa belum menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa terus menanyakannya, sehingga atas informasi dari Agus Kristiawan tersebut Gede Krisna Maha Saputra berusaha mencari uang sebanyak Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), namun sekitar pukul 20.00 Wita baru baru bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya Gede Krisna Maha Saputra menyuruh Ni Nyoman Tria Miraningsih dan Ketut Merta Yasa (yang merupakan pegawai pada PT. Pacung Indojaya milik Gede Krisna Maha Saputra) pergi kerumah terdakwa di Desa Padang Bulia untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I Made Kuta, yang mana pada saat itu terdakwa menanyakan kepada Ni Nyoman Tria Miraningsih: “kude ne...?” (berapa ini), lalu Ni Nyoman Tria Miraningsih menjawab “itu delapan puluh juta rupiah ...pak” , kemudian terdakwa menanyakan “katanya delapan puluh lima juta...”, lalu Ni Nyoman Tria Miraningsih jawab : “hanya itu yang diberikan oleh Pak Gede Krisna...”, akhirnya terdakwa tetap menerima uang tersebut dan meletakkannya diatas meja yang ada di rumah terdakwa;

 

  • Bahwa pada akhir tahun 2023, saksi Nyoman Surianta selaku Direktur PT. Griya Viswakarma Property mengajukan permohonan PKKPR untuk Perumahan Viswakarma – Celuk Buluh – Buleleng yang mana untuk permohonan tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi Nyoman Surianta, namun pada saat itu saksi Nyoman Surianta merasa keberatan dan karena tidak mengetahui bahwa dalam permohonan PKKPR tersebut tidak dikenakan biaya maka saksi Nyoman Surianta meminta kebijaksanaan dari terdakwa agar bisa biayanya diturunkan dan atas permohonan saksi Nyoman Surianta tersebut terdakwa menetapkan biaya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang uangnya diterima langsung secara tunai oleh terdalwa pada tanggal 5 Desember 2023.

Bahwa pada sekitar bulan Mei 2024 saksi Nyoman Surianta kembali mengajukan permohonan PKKPR untuk Perumahan Viswakarma – Tegal Linggah – Buleleng  yang mana untuk permohonan tersebut terdakwa kembali secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi Nyoman Surianta kepada terdakwa pada tanggal 7 Mei 2024 sehingga jumlah keseluruhan biaya pengurusan PKKPR yang telah diserahkan oleh Nyoman Surianta langsung kepada terdakwa adalah sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa pada bulan Mei 2024, saksi I Gede Indra Purna Irawan selaku Direktur PT. Agung Mas Pertiwi mengajukan permohonan atau pengurusan PKKPR untuk Perumahan Graha Mas Pertiwi, Br. Dinas Darma Semadi Ds. Tukad Mungga  Kecamatan Buleleng  Kabupaten Buleleng dan untuk permohonan tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta kepada saksi I Gede Indra Purna untuk membayar sebesar Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) sedangkan untuk permohonan atau pengurusan KKKPR Perumahan Graha Mas Pertiwi Panji, Jl. Gunung Kembar Br. Dinas Bangah Ds. Panji  Kecamatan Sukasada  Kabupaten Buleleng, terdakwa juga secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);

Bahwa karena ketidaktahuan saksi I Gede Indra Purna Irawan selaku Direktur PT. Agung Mas Pertiwi bahwa untuk pengurusan PKKPK/KKPR tidak dikenakan biaya sehingga pada tanggal 31 Mei 2024 bertempat Indomaret Panji Tehnik, Jl. A Yani - Buleleng   saksi I Gede Indra Purna Irawan memenuhi permintaan terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa untuk membayar biaya penerbitan PKKPR No. 056/PKKPR/DPMPTSP/V/2024, tanggal 08 Mei 2024 dan Nomor KKKPR : 030/KKKPR/DPMPTSP/V/2024, tanggal 30 Mei 2024.

 

  • Bahwa pada awal tahun 2024 saksi Kadek Marta Widarma selaku Direktur PT. Aditya Parama Utama mengajukan permohonan PKKPR untuk Perumahan Pesona Utama Tejakula 1, Banjar Dinas Suci Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dan untuk permohonan tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per arenya sehingga seluruhnya sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta rupiah), atas permintaan terdakwa tersebut saksi Kadek Marta Widarma merasa takut permohonannya tidak diterbitkan sehingga tidak ada pilihan lain selain mengikuti permintaan terdakwa, maka pada tanggal 18 Maret 2024 saksi Kadek Marta Widarma menyerahkan uang sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa melalui saksi Komang Joni Sukriantana bertempat di sebuah warung lalapan didaerah Banyuasri atas diterbitkannya PKKPR No. 030/PKKPR/ DPMPTSP/III/2024 tanggal 07 Maret 2024;

Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2024 saksi Kadek Marta Widarma kembali mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Perumahan Pesona Utama Tejakula 2, Jl. Raya Madenan Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dan untuk itu terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Kadek Marta Widarma yang kemudian permintaan terdakwa tersebut dipenuhi oleh saksi Kadek Marta Widarma dengan menyerahkan uang kepada terdakwa melalui saksi Komang Joni Sukriantana pada tanggal 1 Juni 2024 secara tunai bertempat di warung lalapan Banyuasri, sehingga diterbitkan PKKPR No. 057/PKKPR/DPMPTSP/V/2024, tanggal 31 Mei 2024;

Bahwa pada akhir bulan Desember 2024 saksi Kadek Marta Widarma telah mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Perumahan Pesona Utama Tejakula 3, Br. Dinas Suka Dharma  Desa Tejakula Kecamatan Tejakula  Kabupaten Buleleng, namun pada saat luas tanah yang dimohonkan PKKPR cukup luas sehingga terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), atas permintaan terdakwa tersebut saksi Kadek Marta Widarma merasa keberatan dan meminta bantuan I Gede Sariana selaku Ketua APERSI untuk meminta keringanan biaya kepada terdakwa, sehingga akhirnya atas permohonan yang diajukan oleh Kadek Marta Widarma tersebut terdakwa secara tanpa hak meminta biaya sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dipenuhi oleh saksi Kadek Marta Widarma pada tanggal 20 Desember 2024 melalui I Gede Sariana sehingga terdakwa menerbitkan PKKPR yang diajukan Kadek Marta Widarma dengan No. 130/PKKPR/DPMPTSP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa meminta uang kepada masyarakat dan/atau badan usaha yang mengurus permohonan Ijin Prinsip maupun PKKPR/KKKPR di DPMPTSP Kabupaten Buleleng selain melakukan komunikasi dan meminta langsung kepada pemohon, terdakwa juga telah memerintahkan saksi I Made Suremawan yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng apabila membantu pemohon yang mengajukan permohon ijin prinsip maupun PKKPR/KKKPR agar meminta uang sebagai biaya permohonan Ijin Prinsip maupun PKKPR/KKKPR yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Buleleng;
  • Bahwa Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai meminta bantuan saksi I Made Suremawan untuk mengurus permohonan Ijin Prinsip beberapa perumahan yang dibangun oleh PT. Pacung Permai yang mana untuk setiap permohonan Ijin Prinsip maupun PKKPR/KKKPR yang dimohonkan oleh PT. Pacung Permai tersebut saksi I Made Suremawan secara tanpa hak telah meminta uang untuk “biaya pengurusan” sebagaimana perintah terdakwa, dengan rincian sebagai berikuti :
  • Perumahan Graha Suwug Permai, yang berlokasi Br. Dinas Lebah Desa Suwug, Kabupaten Buleleng, saksi I Made Suramawan meminta biaya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan  biaya tersebut diserahkan oleh Nyoman Sekarsar
Pihak Dipublikasikan Ya