| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 777/Pid.Sus/2026/PN Dps | I Ketut Sujaya, SH | PUTU GEDE ARBITHA KHARISMA DEWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 777/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4889/N.1.10.3/Enz.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT - DAKWAANNO.REG. PERK : PDM - 466/DENPA.NARKO/07/2026.
Pendidikan : SMA. B. PENAHANAN ---- Penyidik dengan penahanan rutan sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d tanggal 27 Mei 2026. ---- Diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Bali dengan penahanan rutan sejak tanggal 28 Mei s/d tanggal 06 Juli 2026. ---- Penuntut Umum dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d tanggal 25 Juli 2026 (atau sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar). C. DAKWAAN
Pertama :
Bahwa terdakwa PUTU GEDE ARBITHA KHARISMA DEWA pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 pada pukul 18.30 Wita bertempat di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali . (TKP 1) dan di Gang Jatayu No 15, Jalan Cokroaminoto Banjar Marga Jati, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina / sabu yaitu berupa : 3 (tiga) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan yaitu 95,96 (sembilan puluh lima koma sembilan enam) gram brutto atau 94,65 (sembilan puluh empat koma enam lima) gram netto, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dihubungi oleh ZEN (DPO) melalui telpon WhatsApp yang pada saat itu meminta kepada terdakwa untuk mengambil tempelan paket narkotika di Jl Raya Sesetan, melalui telpon terdakwa menyanggupi perintah dari ZEN (DPO). kemudian Terdakwa segera berangkat menuju lokasi map sesuai petunjuk dari ZEN (DPO) yang saat itu berada di Jl Raya Sesetan. dan sekitar pukul 15.30 Wita, ZEN (DPO) mengirimkan shere lokasi map alamat tempat tempelan paket narkotika beserta petunjuk foto melalui pesan WhatsApp ke handphone terdakwa oleh ZEN (DPO). kemuadian Paket narkotika saat itu terdakwa ambil dipinggir Jalan Raya Sesetan Gang Klp Denpasar Selatan tepatnya di celah pagar tembok lahan kosong. pada saat itu terdakwa mengambil menggunakan tangan kanan berupa 1 (satu) buah paket terbungkus kresek warna hitam yang didalamnya berisi satu buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening sabu seberat 50 gram Selanjutnya terdakwa mengamankan paket sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali. kemudian terhadap paket sabu 50 gram tersebut Terdakwa pecah menjadi paket 1G sabu sehingga menjadi sebanyak 30 paket, paket 0,4 sabu sebanyak 40 paket, paket 0,2 sabu sebanyak 20 paket. kemudian Terdakwa di berikan satu paket 0,4 sabu oleh ZEN (DPO) dan telah habis terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa Terdakwa sudah berhasil menempel paket 1 gram sabu sebanyak 30 paket, yang paket 0,4 gram sabu sebanyak 39 paket dan paket 0,2 gram sabu sebanyak 18 paket dengan jumlah 87 titik lokasi yang tersebar di seluruh daerah Jalan Gatot Subroto yang lokasi penempelan semua itu terdakwa sudah lupa. Bahwa terhadap kegiatan memecah dan menempel paket sabu ini sesuai perintah ZEN (DPO) terdakwa baru menerima upah sebesar Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) dari 87 titik alamat tempel, dimana uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari - Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode A1 s/d kode A2) yang di temukan pada saat terdakwa diamankan dan di geledah oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026, pukul 18.30 Wita bertempat di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP I) merupakan sisa dari penerimaan paket narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Jl Raya Sesetan Gang Klp - Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 95,42 gram brutto atau 94,47 gram netto (kode B) yang terdakwa terima dengan cara mengambil tempelan pada tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Gang Jatayu No 15, Jalan Cokroaminoto Banjar Marga Jati, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan menggunakan tangan kanan di belakang tanaman hias sesuai bukti petunjuk dokumentasi foto yang dikirimkan oleh ZEN (DPO) melalui pesan WhatsApp dalam handphone terdakwa - Bahwa terdakwa sudah 3 kali menerima paket narkotika dari ZEN (DPO) dengan jumlah berat yang beragam yaitu:
- Bahwa terdakwa dari 3 kali menerima paket sabu dari ZEN (DPO) tersebut sudah menerima uang berupa upah sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari ZEN (DPO) dengan cara terdakwa tarik tunai tanpa kartu di mesin ATM BCA. yang di pandu melalui telpon WhatsApp untuk menarik uang di mesin ATM BCA dengan memasukan kode panarikan yang diberikan oleh ZEN (DPO). - Bahwa proses terdakwa memecah dan membuat paket narkotika sabu sesuai perintah ZEN (DPO) biasanya terdakwa lakukan di dalam Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali. Awalnya terdakwa siapkan paket narkotika sabu yang besar, kemudian terdakwa sisihkan Kristal bening sabu kedalam masing-masing plastik klip bening yang selanjutnya terdakwa timbang menggunakan timbangan. Terdakwa menyiapkan beberapa paket sabu sesuai perintah ZEN (DPO) saat itu seperti menjadi paket 0,2 gram, paket 0,4 gram dan paket 1 gram. Terhadap paket sabu yang telah siap, biasanya terdakwa bungkus kembali menggunakan pipet berwarna, kertas coklat ataupun bekas kemasan makanan.
- Bahwa proses terdakwa membuat alamat tempel paket sabu dengan memperhatikan permintaan lokasi alamat penempelan yang dikirimkan oleh ZEN (DPO). yaitu menyuruh terdakwa menempel paket 0,4 sabu di Jalan Gatot Subroto. kemudian Terdakwapun berangkat menuju Jalan Gatot Subroto mencari lokasi yang sepi dan bagus untuk ditempeli paket narkotika. yang pada saat itu terdakwa menempel paket 0,4 sabu di belakang pohon. Setelah terdakwa menempel, terdakwa segera melaporkan kepada ZEN (DPO) melalui pesan WhatsApp berupa foto paket 0,4 sabu tempelan dengan diberi editan petunjut tanda panah dalam foto. Selanjutnya terdakwa mengetik pesan teks berwarna merah berisi narasi petunjuk agar memudahkan calon pembeli menemukan paket narkotika yang terdakwa tempel. Terdakwa membuat petunjuk teks dalam gambar dengan warna tulisan yang berbeda untuk memudahkan terdakwa dan ZEN (DPO) mengingat ukuran paket narkotika sabu yang di tempel. Warna tulisan merah untuk paket 0,4 sabu, Warna tulisan hijau untuk paket 0,2 sabu dan Warna tulisan putih untuk paket 1G sabu.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, pada saat terdakwa sedang menonton tv di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP I), perugas Kepolisian Polda Bali, melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan di dalam lemari pakaian barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat total adalah 0,54 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode A1 s/d kode A2), terdakwa mengaku jika dalam handphone terdakwa terdapat riwayat pecakapan antar terdakwa dan ZEN (DPO) yang berisi share lokasi map dan dokumentasi foto paket narkotika tempelan yang sudah siap diambil. Selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisan menuju alamat tempelan yang saat itu berlokasi di Gang Jatayu no 15, Jalan Cokroaminoto Banjar marga jati, Desa ubung, Kec Denpasar Utara, Kota denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa barang berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 95,42 gram brutto atau 94,47 gram netto (kode B)..
- Berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 732/NNF/2026, tanggal 7 bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : - (6032/2026/NF s/d 6034/2026/NF) berupa Kristal bening yang diperiksa adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - (6035/2026/NF) berupa cairan warna kuning/urine yang diperiksa adalah tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
--------- Perbuatan terdakwa PUTU GEDE ARBITHA KHARISMA DEWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diberlakukan kembali berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa PUTU GEDE ARBITHA KHARISMA DEWA pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 pada pukul 18.30 Wita bertempat di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali . (TKP 1) dan di Gang Jatayu No 15, Jalan Cokroaminoto Banjar Marga Jati, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dihubungi oleh ZEN (DPO) melalui telpon WhatsApp yang pada saat itu meminta kepada terdakwa untuk mengambil tempelan paket narkotika di Jl Raya Sesetan, melalui telpon terdakwa menyanggupi perintah dari ZEN (DPO). kemudian Terdakwa segera berangkat menuju lokasi map sesuai petunjuk dari ZEN (DPO) yang saat itu berada di Jl Raya Sesetan. dan sekitar pukul 15.30 Wita, ZEN (DPO) mengirimkan shere lokasi map alamat tempat tempelan paket narkotika beserta petunjuk foto melalui pesan WhatsApp ke handphone terdakwa oleh ZEN (DPO). kemuadian Paket narkotika saat itu terdakwa ambil dipinggir Jalan Raya Sesetan Gang Klp Denpasar Selatan tepatnya di celah pagar tembok lahan kosong. pada saat itu terdakwa mengambil menggunakan tangan kanan berupa 1 (satu) buah paket terbungkus kresek warna hitam yang didalamnya berisi satu buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening sabu seberat 50 gram Selanjutnya terdakwa mengamankan paket sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali. kemudian terhadap paket sabu 50 gram tersebut Terdakwa pecah menjadi paket 1G sabu sehingga menjadi sebanyak 30 paket, paket 0,4 sabu sebanyak 40 paket, paket 0,2 sabu sebanyak 20 paket. kemudian Terdakwa di berikan satu paket 0,4 sabu oleh ZEN (DPO) dan telah habis terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa Terdakwa sudah berhasil menempel paket 1 gram sabu sebanyak 30 paket, yang paket 0,4 gram sabu sebanyak 39 paket dan paket 0,2 gram sabu sebanyak 18 paket dengan jumlah 87 titik lokasi yang tersebar di seluruh daerah Jalan Gatot Subroto yang lokasi penempelan semua itu terdakwa sudah lupa. Bahwa terhadap kegiatan memecah dan menempel paket sabu ini sesuai perintah ZEN (DPO) terdakwa baru menerima upah sebesar Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) dari 87 titik alamat tempel, dimana uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari - Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode A1 s/d kode A2) yang di temukan pada saat terdakwa diamankan dan di geledah oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026, pukul 18.30 Wita bertempat di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP I) merupakan sisa dari penerimaan paket narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Jl Raya Sesetan Gang Klp - Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 95,42 gram brutto atau 94,47 gram netto (kode B) yang terdakwa terima dengan cara mengambil tempelan pada tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Gang Jatayu No 15, Jalan Cokroaminoto Banjar Marga Jati, Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan menggunakan tangan kanan di belakang tanaman hias sesuai bukti petunjuk dokumentasi foto yang dikirimkan oleh ZEN (DPO) melalui pesan WhatsApp dalam handphone terdakwa - Bahwa terdakwa sudah 3 kali menerima paket narkotika dari ZEN (DPO) dengan jumlah berat yang beragam yaitu:
- Bahwa terdakwa dari 3 kali menerima paket sabu dari ZEN (DPO) sudah menerima uang berupa upah sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari ZEN (DPO) dengan cara terdakwa tarik tunai tanpa kartu di mesin ATM BCA. yang di pandu melalui telpon WhatsApp untuk menarik uang di mesin ATM BCA dengan memasukan kode panarikan yang diberikan oleh ZEN (DPO). - Bahwa proses terdakwa memecah dan membuat paket narkotika sabu sesuai perintah ZEN (DPO) biasanya terdakwa lakukan di dalam Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali. Awalnya terdakwa siapkan paket narkotika sabu yang besar, kemudian terdakwa sisihkan Kristal bening sabu kedalam masing-masing plastik klip bening yang selanjutnya terdakwa timbang menggunakan timbangan. Terdakwa menyiapkan beberapa paket sabu sesuai perintah ZEN (DPO) saat itu seperti menjadi paket 0,2 gram, paket 0,4 gram dan paket 1 gram. Terhadap paket sabu yang telah siap, biasanya terdakwa bungkus kembali menggunakan pipet berwarna, kertas coklat ataupun bekas kemasan makanan.
- Bahwa proses terdakwa membuat alamat tempel paket sabu dengan memperhatikan permintaan lokasi alamat penempelan yang dikirimkan oleh ZEN (DPO). yaitu menyuruh terdakwa menempel paket 0,4 sabu di Jalan Gatot Subroto. kemudian Terdakwapun berangkat menuju Jalan Gatot Subroto mencari lokasi yang sepi dan bagus untuk ditempeli paket narkotika. yang pada saat itu terdakwa menempel paket 0,4 sabu di belakang pohon. Setelah terdakwa menempel, terdakwa segera melaporkan kepada ZEN (DPO) melalui pesan WhatsApp berupa foto paket 0,4 sabu tempelan dengan diberi editan petunjut tanda panah dalam foto. Selanjutnya terdakwa mengetik pesan teks berwarna merah berisi narasi petunjuk agar memudahkan calon pembeli menemukan paket narkotika yang terdakwa tempel. Terdakwa membuat petunjuk teks dalam gambar dengan warna tulisan yang berbeda untuk memudahkan terdakwa dan ZEN (DPO) mengingat ukuran paket narkotika sabu yang di tempel. Warna tulisan merah untuk paket 0,4 sabu, Warna tulisan hijau untuk paket 0,2 sabu dan Warna tulisan putih untuk paket 1G sabu.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, pada saat terdakwa sedang menonton tv di Kamar Kos No 10 Griyamas Bali Utama, Jalan Gatot Subroto 2, Blok C No.4, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP I), perugas Kepolisian Polda Bali, melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan di dalam lemari pakaian barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat total adalah 0,54 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode A1 s/d kode A2), terdakwa mengaku jika dalam handphone terdakwa terdapat riwayat pecakapan antar terdakwa dan ZEN (DPO) yang berisi share lokasi map dan dokumentasi foto paket narkotika tempelan yang sudah siap diambil. Selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisan menuju alamat tempelan yang saat itu berlokasi di Gang Jatayu no 15, Jalan Cokroaminoto Banjar marga jati, Desa ubung, Kec Denpasar Utara, Kota denpasar, Provinsi Bali (TKP 2) ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa barang berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 95,42 gram brutto atau 94,47 gram netto (kode B).
- Berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 732/NNF/2026, tanggal 7 bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : - (6032/2026/NF s/d 6034/2026/NF) berupa Kristal bening yang diperiksa adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - (6035/2026/NF) berupa cairan warna kuning/urine yang diperiksa adalah tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
----------- Perbuatan terdakwa PUTU GEDE ARBITHA KHARISMA DEWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
