Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
613/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si | Made Subudi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ni Nyoman Dewi Asih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat (Made Subudi) adalah menantu dari I wayan Punduh dengan Ni Ketut Yasa Adi dan memiliki 3 orang anak perempuan yaitu: 1. Ni Wayan Sutiari. 2. Ni Nengah Buadiari. 3. Ni Komang Dewi Asih dari ketiga anak tersebut yang tertua bernama Ni Wayan Sutiari, menikah ke Daerah Padangsambian (menjadi Jro), Ni Nengah Budiari menikah dengan Made Subudi (Nyentana) yang artinya mempelai Pria tinggal bersama mertua dijadikan anak. Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa berupa Sertifikat tanah hak milik Nomor 3841 surat Ukur Nomor: 471 1998 tanggal 21 September 1998 luas 250 m2 yaitu Obyek Sengketa dalam perkara aquo.
- Menyatakan Obyek Sengketa berupa Sertifikat tanah hak milik Nomor 3841 surat Ukur Nomor: 471 1998 tanggal 21 September 1998 luas 250 m2 yang dijadikan jaminan di Bank BPD Bali telah dibayarkan dan dilunasi dari Penggugat (Made Subudi) uang sejumlah Rp 435 .000.000 (empat ratus tiga puluh lima Juta Rupiah).
- dst...
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |