Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
398/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Ketut Muliana
2.Ni Nyoman Lami Astari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 398/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Muliana
2Ni Nyoman Lami Astari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan bahwa peruahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I KOMANG TRISNA PRANATA ANA PUTRA sebagaimana tertulis pada kutipan Akte Kelahiran NomorĀ  5103-LT-24102017-0003 menjadi I KOMANG TRISTAN PRANATA ANA PUTRA adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak