Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
764/Pid.B/2024/PN Dps Ni Putu Widyaningsih, SH.,MH. I PUTU SUDANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 764/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2997/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Widyaningsih, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUDANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM- 450/DENPA.OHD/08/2024

 

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama Lengkap

:

I Putu Sudana Putra

 

 

Nomor Identitas

:

5171011001790001

 

 

 

Tempat lahir

:

Jakarta

 

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 10 Januari 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Nangka, Perumaham Gria Mulia No. 15 Kota Denpasar atau Jalan Gunung Kidul No. 20, Tegal Langon, Kelurahan/Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

             

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Sejak Tanggal 15 Juni 2024 s/d Tanggal 16 Juni 2024

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 16 Juni 2024 s/d Tanggal 05 Juli 2024

 

- Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak Tanggal 06 Juli 2024 s/d Tanggal 14 Agustus 2024

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 31 Agustus 2024

 

C. Isi Dakwaan:

Bahwa Terdakwa I Putu Sudana Putra, pada hari Sabtu Tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan April Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Areal Setra Badung, Kelurahan/Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa terlibat pertengkaran dengan saksi Laurensia dan saksi Hj. Lenny Marini Mukomoko, selanjutnya saksi Kadek Eta Triswati bersama dengan saksi Danae Meredith Anderson dan saksi I Gusti Ayu Putu Jaya Kurniasari menghampiri keributan tersebut, selanjutnya terdakwa menunjuk dengan jari telunjuk kanan ke arah saksi Danae Meredith Anderson sambil berteriak "fucking bltch”, melihat hal tersebut saksi Kadek Eta Triswati menghampiri terdakwa sambil berkata : “Kenapa Kamu berkata kasar kepada teman saya“, setelah itu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang saat itu sedang memegang 1 (satu) buah handphone merk Oppo type CPH2387 Imei1 861329062017695 Imei2 861329062017687 dan 1 (satu) buah Power Bank warna hitam memukul saksi Kadek Eta Triswati yang ke arah kepala saksi Kadek Eta Triswati hingga mengenai pelipis mata sebelah kanan, dan akibat kejadian tersebut saksi Kadek Eta Triswati tidak bisa beraktivitas karena merasakan sakit pada bagian pelipis sebagaimana Visum Et Repertum No.VER/104/IV/2024/Rumkit tanggal 30 April 2024 yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Kadek Eta Triswati pada tanggal 27 April 2024 Pukul 21.35 Wita, dengan hasil pemeriksaan luka sebagai berikut :
        • Pada hidung bagian kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari pangkal alis, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
        • Pada kelopak atas mata kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dari ujung alis, terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali satu sentimeter dan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, disekitarnya terdapat luka memar berwarna kebiruan.
        • Pada pelip?s kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas lubang telinga, terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
        • Pada pelipis kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dari ujung alis kanan, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan : Pada korban perempuan berumur sekitar empat puluh empat tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya