| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------------------
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama dari semula A.A. RAI ARTA PUTRA Menjadi ANAK AGUNG RAI ARTHA PUTRA;-------------------
- Menetapkan perubahan nama PEMOHON dari A.A. RAI ARTA PUTRA menjadi ANAK AGUNG RAI ARTHA PUTRA adalah SAH.--------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dilakukan pencatatan perubahan nama didalam register yang diperuntukkan untuk itu;------------
- Memberikan Ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan perubahan nama PEMOHON dari A.A. RAI ARTA PUTRA menjadi ANAK AGUNG RAI ARTHA PUTRA pada buku register yang telah disediakan untuk kepentingan itu;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada PEMOHON akibat adanya permohonan ini: -------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila pengadilan berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|