Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
546/Pdt.P/2026/PN Dps A.A. Rai Arta Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 546/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A.A. Rai Arta Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Putu Dewi Maria WulandariA.A. Rai Arta Putra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama dari semula A.A. RAI ARTA PUTRA Menjadi ANAK AGUNG RAI ARTHA PUTRA;-------------------
  3. Menetapkan perubahan nama PEMOHON dari A.A. RAI ARTA PUTRA menjadi ANAK AGUNG RAI ARTHA PUTRA adalah SAH.--------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dilakukan pencatatan perubahan nama didalam register yang diperuntukkan untuk itu;------------
  5. Memberikan Ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan perubahan nama PEMOHON dari A.A. RAI ARTA PUTRA menjadi ANAK AGUNG RAI ARTHA PUTRA pada buku register yang telah disediakan untuk kepentingan itu;--------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan segala biaya yang timbul kepada PEMOHON akibat adanya permohonan ini: -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau :

Apabila pengadilan berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak