| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-218/BDG/ENZ/06/2026
ATAS NAMA TERDAKWA
I WAYAN GEDE YUDIKA

JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
BADUNG, 09 JUNI 2026
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-218/BDG/ENZ/06/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
I WAYAN GEDE YUDIKA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
35 tahun / 07 Januari 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Kelod Ungasan, Rt/Rw 000/000, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
NIK
|
:
|
5103050701910009
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik Polres Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d 09 April 2026.
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I : Terdakwa diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung sejak tanggal 10 April 2026 s/d 09 Mei 2026
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar II :Terdakwa diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung sejak tanggal 10 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026
2. Tahap Penuntutan:
- Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)
C. DAKWAAN
KESATU:
-----Bahwa terdakwa I WAYAN GEDE YUDIKA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Parkiran Basement White Rock Beach Club, beralamat di Jl. Sinaran Surga, Banjar Wijaya Kusuma, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 16,42 gram atau netto 12,19 gram dan pecahan tablet berwarna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 38,17 gram ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN GEDE YUDIKA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, Pukul 10.20 Wita di sebuah kamar kost yang beralamat di Parkiran Basement White Rock Beach Club, beralamat di Jl. Sinaran Surga, Banjar Wijaya Kusuma, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukannya penggeledahan terhadap terdakwa oleh anggota sat Resnarkoba Polres Badung, di Parkiran Basement White Rock Beach Club, beralamat di Jl. Sinaran Surga, Banjar Wijaya Kusuma, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip bening masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d kode 13) masing-masing terbungkus tabung microtube, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi pecahan tablet berwarna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (Kode 25) ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam yang Terdakwa bawa. Sementara 10 (sepuluh) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 14 s.d kode 23) masing-masing terbungkus potongan pipet warna bening bergaris biru putih dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (Kode 24) terbungkus plastik bening ditemukan di dalam jok/bagasi Spm motor NMAX warna hitam No. Pol DK-6834-FCM nama pemilik FIRDA HERLIAN KUSUMA DEWI, S.Kom milik istri Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek iPhone digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal, yang hanya diketahui melalui aplikasi WhatsApp dengan nama akun “Happy Store” (DPO);
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, yang dimana Terdakwa mengakui mendapatkan 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d kode 23), 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (Kode 24) adalah dari Happy Store (DPO);
- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d. kode 23), serta 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 24), adalah karena sebelumnya Terdakwa diperintahkan oleh seseorang yang dikenalnya melalui WhatsApp bernama Happy Store (DPO) untuk mengambil barang tersebut, dan sampai saat diamankan belum ada perintah lanjutan dari Happy Store (DPO), Sementara itu, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi pecahan tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 25) merupakan sisa yang belum habis dikonsumsi oleh Terdakwa;
- Bahwa adapun berat keseluruhan Barang Bukti yang ditemukan dan disita dalam penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d kode 23) dengan berat total brutto 16,42 gram atau netto 12,19 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 24) dengan berat total netto 38 gram, dan berat satu butir netto 0,38 gram, 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi pecahan tablet berwarna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 25) dengan berat netto 0,17 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 207/NNF/2026, tanggal 07 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 1865/2026/NF s/d 1887/2026/NF berupa 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode 1 s/d kode 23) dan 1890/2026/NF cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1888/2026/NF berupa tablet warna hijau muda (kode 24) dan 1889/2026/NF berupa pecahan tablet warna hijau muda (kode 25) adalah benar mengandung sediaan Narkotika MDMA, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai atau memiliki barang narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa terdakwa I WAYAN GEDE YUDIKA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Parkiran Basement White Rock Beach Club, beralamat di Jl. Sinaran Surga, Banjar Wijaya Kusuma, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 16,42 gram atau netto 12,19 gram dan pecahan tablet berwarna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 38,17 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN GEDE YUDIKA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, Pukul 10.20 Wita di sebuah kamar kost yang beralamat di Parkiran Basement White Rock Beach Club, beralamat di Jl. Sinaran Surga, Banjar Wijaya Kusuma, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukannya penggeledahan terhadap terdakwa oleh anggota sat Resnarkoba Polres Badung, di Parkiran Basement White Rock Beach Club, beralamat di Jl. Sinaran Surga, Banjar Wijaya Kusuma, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip bening masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d kode 13) masing-masing terbungkus tabung microtube, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi pecahan tablet berwarna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (Kode 25) ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam yang Terdakwa bawa. Sementara 10 (sepuluh) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 14 s.d kode 23) masing-masing terbungkus potongan pipet warna bening bergaris biru putih dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (Kode 24) terbungkus plastik bening ditemukan di dalam jok/bagasi Spm motor NMAX warna hitam No. Pol DK-6834-FCM nama pemilik FIRDA HERLIAN KUSUMA DEWI, S.Kom milik istri Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek iPhone digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal, yang hanya diketahui melalui aplikasi WhatsApp dengan nama akun “Happy Store” (DPO);
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, yang dimana Terdakwa mengakui mendapatkan 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d kode 23), 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (Kode 24) adalah dari Happy Store (DPO);
- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d. kode 23), serta 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 24), adalah karena sebelumnya Terdakwa diperintahkan oleh seseorang yang dikenalnya melalui WhatsApp bernama Happy Store (DPO) untuk mengambil barang tersebut, dan sampai saat diamankan belum ada perintah lanjutan dari Happy Store (DPO), Sementara itu, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi pecahan tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 25) merupakan sisa yang belum habis dikonsumsi oleh Terdakwa;
- Bahwa adapun berat keseluruhan Barang Bukti yang ditemukan dan disita dalam penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu (kode 1 s.d kode 23) dengan berat total brutto 16,42 gram atau netto 12,19 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 24) dengan berat total netto 38 gram, dan berat satu butir netto 0,38 gram, 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi pecahan tablet berwarna hijau muda diduga narkotika jenis ekstasi (kode 25) dengan berat netto 0,17 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 207/NNF/2026, tanggal 07 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- 1865/2026/NF s/d 1887/2026/NF berupa 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode 1 s/d kode 23) dan 1890/2026/NF cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1888/2026/NF berupa tablet warna hijau muda (kode 24) dan 1889/2026/NF berupa pecahan tablet warna hijau muda (kode 25) adalah benar mengandung sediaan Narkotika MDMA, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai atau memiliki barang narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------
Badung, 09 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA |