| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P – 29
”Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR: REG.PERK.PDM- 213/Bdg /Enz/05 /2026
TERDAKWA :
|
a. Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Tyeisha Kieonne Parks
Ohio,Amerika Serikat.
38 tahun /5 Agustus 1987.
Perempuan.
Amerika Serikat.
5052 Fairway Lakes Westerville,OH 43081,Amerika serikat,No. Paspor 72122342.
Kristen.
Wiraswasta .
Sarjana Pendidikan.
|
PENAHANAN :
- Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penangkapan sejak tanggal 22 April 2026 s/d 25 April 2026.
- Untuk kepentingan penyidikan dilakukan perpanjangan penangkapan sejak tangga 25 April 2026 s/d 28 April 2026
- Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan sejak tanggal 27 April 2026 s/d 16 Mei 2026 .
- Untuk kepentingan penyidikan dilakukan perpanjangan penahanan oleh Asisten Tindak Pidana Umum selaku penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2026 s/d 25 Juni 2026 .
- Untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan rutan sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026
- DAKWAAN :
KESATU:
-------------Bahwa terdakwa Tyeisha Kieonne pada hari Selasa , tanggal 21 April 2026 , sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2026 , bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai ,Desa Tuban,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak memproduksi,mengimpor,mengekpor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tananam berupa gumpalan tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau Ganja berat bersih 13,68 gram netto(Kode A) dan dan gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 36,71 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
-
-
- Berawal dari kedatangan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan dari Kota Seoul Korea ke Bali, Indonesia dengan menggunakan penerbangan internasional dari pesawat Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431,yang termasuk ke dalam Kawasan Pabean Republik Indonesia , setelah sampai di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa yang pada saat mengisi formulir Customs Declaration (BC 22) pada tanggal 21 April 2026 milik terdakwa yang di tandatangani oleh Joshua Anania Murphy ( pasangan terdakwa) pada kolom pengisian mengenai barang bawaan narkotika tidak menuliskan pada formulir Custom Declaration (BC .22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia , selanjutnya petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diantaranya saksi Delvin Leskona dan saksi Nizar Ahad Diansah melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X-Ray , setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan selanjutnya terdakwa Tyeisha Kieonne Parks di bawa ke kedalam kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa oleh Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di temukan di dalam 1(satu) buah Koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Baurer setelah di buka berisi 1(satu) buah kemasan botol plastic berwarna Bening berisi tulisan Peach Crecendo setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A) ,1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B ) , kemudian petugas dari Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pengetesan narkoba awal terhadap barang -barang yang diamankan dan diperoleh hasil dari pengetesan tersebut bahwa barang berupa gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A) dan berat bersih 22,83 gram netto (kode B) Adalah benar mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja , bahwa selain barang terlarang juga dilakukan Tindakan mengamankan barang bukti lain milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks ) berupa 1(satu) buah grinder berbahan logam berwarna-warni,5(lima) buah kemasan kertas papir berisi tulisan Da Boss Leaf,1(satu) lembar boarding pass Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431 Rute Seoul Korea-Denpasar-Bali atas nama Tyeisha Kieonne Parks dan 1 (satu) lembar hasil cetak elektronik Custom Declaration atas nama Joshua Anania Murphy yang merupakan pasangan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks untuk barang milik terdakwa Tyeisha Kieonne Parks , selanjutnya Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat Narkoba Polda Bali terkait dengan barang terlarang berupa narkotika Golongan I berupa Ganja yang merupakan milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks pada hari Rabu ,tanggal 22 April 2026 pada pukul 07.00 Wita bertempat di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sesuai dengan Berita Acara Serah terima BAST:30/KBC 1301/NPP/2026 tanggal 27 Januari 2026;
- Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang berupa gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A),1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B ) mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol/Ganja berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto , menyatakan sebagai milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks yang terdakwa peroleh dengan cara membeli di Amerika Serikat dengan berat sekitar 50 Gram seharga sekitar 200 USD atau sekitar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 April 2026 dan terdakwa menggunakan gumpalan warna Hijau kecoklatan tersebut dari tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026 dengan penggunaan sebanyak 3(tiga) linting sampai dengan 5(lima) linting dalam 1(satu) hari dan sisa penggunaan gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) terdakwa simpan ke dalam toples plastic bening berisi tulisan Peach Crecendo dan ke dalam 1(satu) buah plastic klip bening lalu terdakwa masukan ke dalam tas koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Bauer sebelum terdakwa berangkat ke Bali untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri pada saat liburan di Bali dan mengatasi gangguan kecemasan akibat sakit pada pingangg terdakwa yang terdakwa derita sejak tahun 2021 .
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 649/ NNF / 2026, tanggal 23 April 2026 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip berisi gumpalan tanaman warna Hijau kecoklatan (Kode A dan Kode B) ) dengan berat masing-masing 0,50 gram dengan kode barang bukti 5402/2026/NF, kode barang bukti 5403/2026/N untuk kepentingan pemeriksaan laboratories,Bahwa untuk kode barang bukti 5402/2026/ NF dan kode barang bukti 5403/2026/NNF berupa tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan (Kode A dan kode B) ) BENAR mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan urine terdakwa kode barang bukti 5404 /2026/NF adalah BENAR mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang merupakan hasil metabolit dari ganja
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak memproduksi,mengimpor,mengekpor atau menyalurkan narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman tersebut
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI NO.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa Tyeisha Kieonne Parks pada hari Selasa , tanggal 21 April 2026 , sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2026 , bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai ,Desa Tuban,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak menanam, memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tananam berupa gumpalan tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau Ganja berat bersih 13,68 gram netto(Kode A) dan dan gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (kode B) dengan berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
-
-
- Berawal dari kedatangan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan dari Kota Seoul Korea ke Bali, Indonesia dengan menggunakan penerbangan internasional dari pesawat Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431, setelah sampai di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa yang pada saat mengisi formulir Customs Declaration (BC 22) pada tanggal 21 April 2026 milik terdakwa yang di tandatangani oleh Joshua Anania Murphy ( pasangan terdakwa) pada kolom pengisian mengenai barang bawaan narkotika tidak menuliskan pada formulir Custom Declaration (BC .22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia , selanjutnya petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diantaranya saksi Delvin Leskona dan saksi Nizar Ahad Diansah melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X-Ray , setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan selanjutnya terdakwa Tyeisha Kieonne Parks di bawa ke kedalam kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa oleh Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di temukan di dalam 1(satu) buah Koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Baurer setelah di buka berisi 1(satu) buah kemasan botol plastic berwarna Bening berisi tulisan Peach Crecendo setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A) ,1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B ) , kemudian petugas dari Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pengetesan narkoba awal terhadap barang -barang yang diamankan dan diperoleh hasil dari pengetesan tersebut bahwa barang berupa gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A) dan berat bersih 22,83 gram netto (kode B) Adalah benar mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja , bahwa selain barang terlarang juga dilakukan Tindakan mengamankan barang bukti lain milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks ) berupa 1(satu) buah grinder berbahan logam berwarna-warni,5(lima) buah kemasan kertas papir berisi tulisan Da Boss Leaf,1(satu) lembar boarding pass Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431 Rute Seoul Korea-Denpasar-Bali atas nama Tyeisha Kieonne Parks dan 1 (satu) lembar hasil cetak elektronik Custom Declaration atas nama Joshua Anania Murphy yang merupakan pasangan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks untuk barang milik terdakwa Tyeisha Kieonne Parks , selanjutnya Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat Narkoba Polda Bali terkait dengan barang terlarang berupa narkotika Golongan I berupa Ganja yang merupakan milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks pada hari Rabu ,tanggal 22 April 2026 pada pukul 07.00 Wita bertempat di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sesuai dengan Berita Acara Serah terima BAST:30/KBC 1301/NPP/2026 tanggal 27 Januari 2026;
- Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang berupa gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A),1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B ) mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol/Ganja berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto , menyatakan sebagai milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks yang terdakwa peroleh dengan cara membeli di Amerika Serikat dengan berat sekitar 50 Gram seharga sekitar 200 USD atau sekitar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 April 2026 dan terdakwa menggunakan gumpalan warna Hijau kecoklatan tersebut dari tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026 dengan penggunaan sebanyak 3(tiga) linting sampai dengan 5(lima) linting dalam 1(satu) hari dan sisa penggunaan gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) terdakwa simpan ke dalam toples plastic bening berisi tulisan Peach Crecendo dan ke dalam 1(satu) buah plastic klip bening lalu terdakwa masukan ke dalam tas koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Bauer sebelum terdakwa berangkat ke Bali untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri pada saat liburan di Bali dan mengatasi gangguan kecemasan akibat sakit pada pingangg terdakwa yang terdakwa derita sejak tahun 2021 .
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 649/ NNF / 2026, tanggal 23 April 2026 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip berisi gumpalan tanaman warna Hijau kecoklatan (Kode A dan Kode B) ) dengan berat masing-masing 0,50 gram dengan kode barang bukti 5402/2026/NF, kode barang bukti 5403/2026/N untuk kepentingan pemeriksaan laboratories,Bahwa untuk kode barang bukti 5402/2026/ NF dan kode barang bukti 5403/2026/NNF berupa tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan (Kode A dan kode B) ) BENAR mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan urine terdakwa kode barang bukti 5404 /2026/NF adalah BENAR mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang merupakan hasil metabolit dari ganja
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UURI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI NO.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa Tyeisha Kieonne Parks , Pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada Dakwaan alternatif Kesatu diatas , sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk tanaman berupa gumpalan tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau Ganja bagi diri terdakwa sendiri yang terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----
-
-
-
- Bahwa terdakwa Tyeisha Kieonne Parks sebelum di amankan berdasarkan Tindakan penegahan pada hari senin Tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita oleh petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan di serahkan kepada petugas dari satuan Narkotika Polda Bali pada hari Selasa ,tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita telah menggunakan narkotika Golongan I bagi diri terdakwa sendiri berupa gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan yang mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol(ganja) sejak tahun 2021 karena terdakwa mengalami gangguan panik,depresi mayor dan gangguan stress pascatrauma(PTSD) , dengan rata-rata penggunaan narkotika Golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol /Ganja dalam satu hari sebanyak 3(tiga) linting sampai dengan 5(lima) linting dengan berat sekitar 3,33 gram gumpalan tanaman kering warna Hijau kecoklatan mengandung Ganja dan apabila terdakwa mengalami rasa cemas maka penggunaan gumpalan tanaman kering warna Hijau kecoklatan mengandung narkotika Golongan I berupa Ganja semakin meningkat.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan gumpalan tanaman berwarna Hijau kecoklatan mengandung Ganja Adalah dengan cara mula-mula tanaman warna Hijau Kecoklatan mengandung Ganja sebanyak 5 gram terdakwa masukan ke dalam alat penghalus tanaman tersebut yaitu Grinder ,selanjutnya setelah gumpalan tanaman kering mengandung Ganja tersebut halus ,terdakwa mengambil kertas papir dan meletakkan hasil gilingan gumpalan tanaman kering warna Hijau kecoklatan ke dalam kertas tersebut,lalu melinting kertas tersebut seperti rokok dan menggunakannya dengan cara menyalakan kertas papir ,menghisap lintingan gumpalan tanaman kering yang telah dihaluskan mengandung Ganja seperti orang merokok sampai habis dan terdakwa akan mengulangi Kembali penggunaan narkotika Golongan I berupa tanaman kering warna Hijau kecoklatan mengandung ganja sampai rasa cemas terdakwa hilang dan terdakwa merasa tenang.
- Bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu terhadap diri terdakwa Tyeisha Kionne Parks No.R/Rekom 39/IV/ 2026/TAT yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Kabupaten Badung Bali pada hari Senin , Tanggal 27 April 2026 , bertempat di Kantor Badan Narkotikan Nasional Kabupaten Badung,i Bali dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa terdakwa Tyeisha Kionne Parks merupakan penyalahguna narkotika jenis Ganja dengan pola penggunaan situasional , dilakukan pendalaman terkait jaringan peredaran gelap narkotika dan Tim Asesmen Terpadu kabupaten Badung Bali merekomendasikan terhadap terdakwa Tyeisha Kionne Parks rehabiliasti medis rawat inap selama 3(tiga) bulan dan rehabilitasi social selama 6(enam) bulan di Lembaga Rehabilitasi medis Lapastik Klas II A Bangli.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 649/ NNF / 2026, tanggal 23 April 2026 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip berisi gumpalan tanaman warna Hijau kecoklatan (Kode A dan Kode B) ) dengan berat masing-masing 0,50 gram dengan kode barang bukti 5402/2026/NF, kode barang bukti 5403/2026/N untuk kepentingan pemeriksaan laboratories,Bahwa untuk kode barang bukti 5402/2026/ NF dan kode barang bukti 5403/2026/NNF berupa tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan (Kode A dan kode B) ) BENAR mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan urine terdakwa kode barang bukti 5404 /2026/NF adalah BENAR mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang merupakan hasil metabolit dari ganja
- Bahwa berdasarkan surat keterangan medis dari Michael Hodge CNP,PMHNP,MSN dengan alamat praktik medis 1500 Hamilton Road,Suite E,Columbus,Ohaio 43227 ,Amerika Serikat pada tanggal 23 April 2026 menyatakan terhadap terdakwa Tyeisha Kionne Parks yang menerangkan bahwa terdakwa Tyeisha Kionne Parks telah berada dalam perawatan di klinik Kesehatan mandiri tersebut selama 2(dua) tahun karena mengalami gangguan panik,Depresi mayor,Gangguan Stres pascatrauma,dan gejala-gejala yang dialami terdakwa yang sulit di Kelola oleh terdakwa dan terhadap terdakwa diberikan beberapa macam obat diantaranya Zoloft,Prozac,Cymbalta,Vraylar,Klonopin dan Ativan sejak 18(delapan belas bulan lalu) dan disarankan menggunakan mariyuana untuk mengatasi kecemasan terdakwa.Bahwa terdakwa mengalami Tingkat kecemasan pada skala GAD 7 .bahwa saat ini terdakwa mengkonsumsi Klonopin 1 mg tiga kali sehari dan Zolotft 25 mg setiap hari dan terhadap terdakwa diharapkan mendapatkan perawatan medis dan pengobatan untuk Kesehatan mentalnya;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan medis dari Michael Hodge CNP,PMHNP,MSN dengan alamat praktik medis 1500 Hamilton Road,Suite E,Columbus,Ohaio 43227 ,Amerika Serikat pada tanggal 8 Mei 2026 menyatakan terhadap terdakwa Tyeisha Kionne Parks yang menerangkan bahwa terdakwa Tyeisha Kionne Parks telah berada dalam perawatan di klinik Kesehatan mandiri tersebut selama 2(dua) tahun karena mengalami gangguan panik,Depresi Mayor dan Gangguan Stres pascatrauma,dan gejala-gejala yang dialami terdakwa yang sulit di Kelola oleh terdakwa dan terhadap terdakwa diberikan beberapa macam obat diantaranya Zoloft,Prozac,Cymbalta,Vraylar, Caplyta Klonopin dan Ativan sejak 18(delapan belas bulan lalu) dan disarankan menggunakan mariyuana untuk mengatasi kecemasan terdakwa.Bahwa terdakwa mengalami Tingkat kecemasan pada skala GAD 7 .bahwa saat ini terdakwa mengkonsumsi Klonopin 1 mg tiga kali sehari dan Zolotft 25 mg setiap hari dan terhadap terdakwa diharapkan mendapatkan perawatan medis dan pengobatan untuk Kesehatan mentalnya, bahwa disarahkan kepada Tyeisha Kionne Parks merokok Mariyuana hingga atau sebanyak 3,33 gram dalam 1(satu) hari untuk membantu meringankan gejala kecemasan dan gangguan Pasca Trauma Stress(PTSD) yang parah, bahwa rekomendari dari dokter yang merawat terdakwa penggunaan Mariyuana 100 gramMariyuana untuk jangka waktu 30 hari dan 50 gram untuk jangka 15(lima belas) hari.;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman tersebut bagi diri terdakwa sendiri .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Denpasar, 29 Mei 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM
NI MD N LUMISENSI, SH,Mhum.
Jaksa Utama Muda. |