Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
605/Pid.Sus/2026/PN Dps NI Made N Lumisensi, SH.Mhum TYEISHA KIEONNE PARKS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 605/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2221/N.1.18/enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI Made N Lumisensi, SH.Mhum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TYEISHA KIEONNE PARKS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                            P – 29

     ”Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 

SURAT  DAKWAAN

    NOMOR: REG.PERK.PDM- 213/Bdg /Enz/05 /2026

 

     TERDAKWA :

               

a.       Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan 

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

Tyeisha Kieonne Parks

Ohio,Amerika Serikat.

38 tahun  /5 Agustus 1987.   

Perempuan.

Amerika Serikat.

5052 Fairway Lakes Westerville,OH 43081,Amerika serikat,No. Paspor 72122342.

Kristen.

Wiraswasta .

Sarjana Pendidikan.

 

  PENAHANAN :

  • Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penangkapan sejak tanggal 22 April 2026 s/d 25 April  2026.
  • Untuk kepentingan penyidikan dilakukan perpanjangan penangkapan sejak tangga 25 April 2026 s/d 28 April 2026
  • Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan  sejak tanggal 27 April 2026 s/d 16 Mei 2026 .
  • Untuk kepentingan penyidikan   dilakukan perpanjangan penahanan oleh Asisten Tindak Pidana Umum selaku penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2026 s/d 25 Juni 2026 .
  • Untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan rutan sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

         KESATU:

 

  -------------Bahwa  terdakwa   Tyeisha Kieonne pada hari Selasa   , tanggal 21 April 2026 , sekira pukul 23.00   Wita   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan April  2026    atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2026  , bertempat   di     Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai    ,Desa Tuban,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung    , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar  tanpa hak   memproduksi,mengimpor,mengekpor atau menyalurkan   Narkotika  Golongan I  dalam bentuk  tananam berupa gumpalan tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika   golongan I  jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau Ganja  berat bersih 13,68 gram netto(Kode A) dan  dan gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (kode B)  dengan berat keseluruhan 36,71 gram netto   yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

      • Berawal  dari kedatangan terdakwa   Tyeisha Kieonne Parks di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan dari  Kota Seoul Korea   ke Bali, Indonesia    dengan menggunakan penerbangan internasional dari pesawat Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431,yang termasuk ke dalam Kawasan Pabean Republik Indonesia , setelah sampai di terminal Kedatangan  Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,  terdakwa yang pada saat  mengisi formulir Customs Declaration (BC 22)  pada tanggal 21 April 2026  milik terdakwa yang di tandatangani oleh Joshua Anania Murphy  ( pasangan terdakwa)    pada kolom pengisian mengenai barang bawaan narkotika  tidak menuliskan pada formulir Custom Declaration (BC .22)  bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia ,  selanjutnya   petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  diantaranya saksi Delvin Leskona  dan saksi Nizar Ahad Diansah   melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap  terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X-Ray , setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan selanjutnya terdakwa Tyeisha Kieonne Parks  di bawa ke kedalam kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa oleh Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di temukan    di dalam 1(satu) buah  Koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Baurer setelah di buka berisi 1(satu) buah kemasan botol plastic berwarna Bening berisi tulisan Peach Crecendo setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A)  ,1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B )  , kemudian  petugas dari Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  melakukan    pengetesan narkoba awal  terhadap barang -barang yang diamankan dan diperoleh hasil dari pengetesan tersebut  bahwa barang   berupa   gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan  berat bersih 13,88 gram netto (kode A) dan berat bersih 22,83 gram netto (kode B) Adalah benar mengandung   narkotika Golongan I jenis  Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja , bahwa selain barang terlarang  juga dilakukan Tindakan mengamankan barang bukti lain milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks )   berupa 1(satu) buah grinder berbahan logam berwarna-warni,5(lima) buah kemasan kertas papir berisi tulisan Da Boss Leaf,1(satu)  lembar boarding pass Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431 Rute Seoul Korea-Denpasar-Bali atas nama Tyeisha Kieonne Parks dan 1 (satu) lembar hasil cetak elektronik Custom Declaration atas nama Joshua Anania Murphy yang merupakan pasangan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks untuk barang milik terdakwa Tyeisha Kieonne Parks   ,  selanjutnya Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat  Narkoba Polda Bali  terkait dengan barang terlarang berupa narkotika Golongan I berupa Ganja yang merupakan milik dari  terdakwa Tyeisha Kieonne Parks  pada hari Rabu ,tanggal 22  April   2026 pada pukul 07.00 Wita bertempat di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sesuai dengan Berita Acara Serah terima BAST:30/KBC 1301/NPP/2026 tanggal 27 Januari 2026;
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang berupa  gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A),1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B )   mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol/Ganja berat bersih keseluruhan  36,71 gram netto  ,    menyatakan sebagai milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks yang terdakwa peroleh  dengan cara membeli di Amerika Serikat dengan berat sekitar 50 Gram seharga sekitar 200 USD atau sekitar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 April 2026 dan terdakwa menggunakan gumpalan warna Hijau kecoklatan tersebut dari tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026 dengan penggunaan sebanyak 3(tiga) linting sampai dengan 5(lima) linting dalam 1(satu) hari dan sisa penggunaan gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) terdakwa simpan ke dalam toples plastic bening berisi tulisan Peach Crecendo dan ke dalam 1(satu) buah plastic klip bening lalu terdakwa masukan ke dalam tas koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Bauer sebelum terdakwa berangkat ke Bali  untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri pada saat liburan di Bali  dan  mengatasi  gangguan kecemasan akibat sakit pada pingangg terdakwa    yang terdakwa derita  sejak tahun 2021 .
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  :  649/ NNF / 2026, tanggal 23 April 2026  , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti  berupa 2(dua) buah  plastik klip  berisi gumpalan tanaman warna Hijau kecoklatan (Kode A dan Kode B) ) dengan berat masing-masing 0,50 gram dengan kode barang bukti 5402/2026/NF,  kode barang bukti 5403/2026/N  untuk kepentingan pemeriksaan laboratories,Bahwa untuk kode barang bukti 5402/2026/ NF dan kode barang bukti 5403/2026/NNF  berupa tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan  (Kode A dan kode B) )  BENAR mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Ganja  dan  terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8  lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika   Dan pemeriksan  urine terdakwa   kode barang bukti  5404 /2026/NF  adalah BENAR  mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang merupakan  hasil metabolit dari ganja 

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk  tanpa hak  memproduksi,mengimpor,mengekpor  atau menyalurkan narkotika  Golongan I, dalam bentuk    tanaman   tersebut

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI NO.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

 

                                                                                   A T A U

KEDUA :

 

  Bahwa  terdakwa  Tyeisha Kieonne Parks   pada hari Selasa   , tanggal 21 April 2026 , sekira pukul 23.00   Wita   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan April  2026    atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2026  , bertempat   di     Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai    ,Desa Tuban,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung    , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak  menanam, memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan  narkotika  Golongan I dalam bentuk  tananam    berupa   gumpalan tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan yang mengandung sediaan narkotika   golongan I  jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau Ganja  berat bersih 13,68 gram netto(Kode A) dan  dan gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (kode B) dengan berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto    yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

      • Berawal  dari kedatangan terdakwa   Tyeisha Kieonne Parks di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan dari  Kota Seoul Korea   ke Bali, Indonesia    dengan menggunakan penerbangan internasional dari pesawat Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431, setelah sampai di terminal Kedatangan  Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,  terdakwa yang pada saat  mengisi formulir Customs Declaration (BC 22)  pada tanggal 21 April 2026  milik terdakwa yang di tandatangani oleh Joshua Anania Murphy  ( pasangan terdakwa)    pada kolom pengisian mengenai barang bawaan narkotika  tidak menuliskan pada formulir Custom Declaration (BC .22)  bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia ,  selanjutnya   petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  diantaranya saksi Delvin Leskona  dan saksi Nizar Ahad Diansah   melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap  terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X-Ray , setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan selanjutnya terdakwa Tyeisha Kieonne Parks  di bawa ke kedalam kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa oleh Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di temukan    di dalam 1(satu) buah  Koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Baurer setelah di buka berisi 1(satu) buah kemasan botol plastic berwarna Bening berisi tulisan Peach Crecendo setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A)  ,1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B )  , kemudian  petugas dari Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  melakukan    pengetesan narkoba awal  terhadap barang -barang yang diamankan dan diperoleh hasil dari pengetesan tersebut  bahwa barang   berupa   gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan  berat bersih 13,88 gram netto (kode A) dan berat bersih 22,83 gram netto (kode B) Adalah benar mengandung   narkotika Golongan I jenis  Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja , bahwa selain barang terlarang  juga dilakukan Tindakan mengamankan barang bukti lain milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks )   berupa 1(satu) buah grinder berbahan logam berwarna-warni,5(lima) buah kemasan kertas papir berisi tulisan Da Boss Leaf,1(satu)  lembar boarding pass Korea Airlines dengan nomor penerbangan KE431 Rute Seoul Korea-Denpasar-Bali atas nama Tyeisha Kieonne Parks dan 1 (satu) lembar hasil cetak elektronik Custom Declaration atas nama Joshua Anania Murphy yang merupakan pasangan terdakwa Tyeisha Kieonne Parks untuk barang milik terdakwa Tyeisha Kieonne Parks   ,  selanjutnya Petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat  Narkoba Polda Bali  terkait dengan barang terlarang berupa narkotika Golongan I berupa Ganja yang merupakan milik dari  terdakwa Tyeisha Kieonne Parks  pada hari Rabu ,tanggal 22  April   2026 pada pukul 07.00 Wita bertempat di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sesuai dengan Berita Acara Serah terima BAST:30/KBC 1301/NPP/2026 tanggal 27 Januari 2026;
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang berupa  gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto (kode A),1(satu) buah plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto (Kode B )   mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol/Ganja berat bersih keseluruhan  36,71 gram netto  ,    menyatakan sebagai milik dari terdakwa Tyeisha Kieonne Parks yang terdakwa peroleh  dengan cara membeli di Amerika Serikat dengan berat sekitar 50 Gram seharga sekitar 200 USD atau sekitar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 April 2026 dan terdakwa menggunakan gumpalan warna Hijau kecoklatan tersebut dari tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026 dengan penggunaan sebanyak 3(tiga) linting sampai dengan 5(lima) linting dalam 1(satu) hari dan sisa penggunaan gumpalan tanaman warna Hijau Kecoklatan mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) terdakwa simpan ke dalam toples plastic bening berisi tulisan Peach Crecendo dan ke dalam 1(satu) buah plastic klip bening lalu terdakwa masukan ke dalam tas koper warna Hitam berisi tulisan Eddie Bauer sebelum terdakwa berangkat ke Bali  untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri pada saat liburan di Bali  dan  mengatasi  gangguan kecemasan akibat sakit pada pingangg terdakwa    yang terdakwa derita  sejak tahun 2021 .
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  :  649/ NNF / 2026, tanggal 23 April 2026  , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti  berupa 2(dua) buah  plastik klip  berisi gumpalan tanaman warna Hijau kecoklatan (Kode A dan Kode B) ) dengan berat masing-masing 0,50 gram dengan kode barang bukti 5402/2026/NF,  kode barang bukti 5403/2026/N  untuk kepentingan pemeriksaan laboratories,Bahwa untuk kode barang bukti 5402/2026/ NF dan kode barang bukti 5403/2026/NNF  berupa tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan  (Kode A dan kode B) )  BENAR mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Ganja  dan  terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8  lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika   Dan pemeriksan  urine terdakwa   kode barang bukti  5404 /2026/NF  adalah BENAR  mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang merupakan  hasil metabolit dari ganja 

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam    tersebut.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UURI No.1   Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI NO.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                                                ATAU

KETIGA:

                Bahwa ia terdakwa   Tyeisha Kieonne Parks ,  Pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada Dakwaan alternatif Kesatu diatas   ,  sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  dalam bentuk   tanaman  berupa gumpalan tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan yang mengandung sediaan  narkotika   golongan I  jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau Ganja       bagi diri terdakwa sendiri yang terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----

        •  Bahwa terdakwa  Tyeisha Kieonne Parks  sebelum di amankan berdasarkan Tindakan penegahan pada hari senin Tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita  oleh petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  dan di serahkan kepada  petugas dari satuan Narkotika Polda  Bali pada hari Selasa ,tanggal 22 April  2026 sekitar pukul 07.00 Wita   telah menggunakan  narkotika Golongan I  bagi diri terdakwa sendiri berupa gumpalan tanaman kering warna Hijau Kecoklatan   yang mengandung  Delta 9 Tetrahydrocannabinol(ganja) sejak  tahun 2021  karena terdakwa mengalami gangguan panik,depresi mayor dan gangguan stress pascatrauma(PTSD)   , dengan rata-rata penggunaan narkotika Golongan I jenis  Delta 9 tetrahydrocannabinol /Ganja  dalam satu hari   sebanyak 3(tiga) linting sampai dengan 5(lima) linting  dengan berat sekitar 3,33 gram gumpalan tanaman kering warna Hijau kecoklatan mengandung Ganja   dan apabila  terdakwa mengalami rasa cemas maka penggunaan  gumpalan tanaman kering warna Hijau kecoklatan mengandung narkotika Golongan I berupa Ganja  semakin meningkat.
        • Bahwa  cara terdakwa menggunakan gumpalan tanaman berwarna Hijau kecoklatan mengandung Ganja  Adalah dengan  cara mula-mula  tanaman warna Hijau Kecoklatan mengandung   Ganja sebanyak 5 gram terdakwa masukan  ke dalam alat penghalus tanaman tersebut yaitu Grinder ,selanjutnya setelah gumpalan tanaman kering mengandung Ganja tersebut halus  ,terdakwa mengambil kertas papir dan meletakkan hasil gilingan gumpalan tanaman kering warna Hijau kecoklatan ke dalam kertas tersebut,lalu melinting kertas tersebut seperti rokok dan menggunakannya dengan cara menyalakan kertas papir ,menghisap lintingan gumpalan tanaman kering yang telah dihaluskan mengandung Ganja seperti orang merokok sampai habis dan terdakwa akan mengulangi Kembali penggunaan narkotika Golongan I berupa tanaman kering warna Hijau kecoklatan mengandung  ganja sampai rasa cemas  terdakwa hilang dan terdakwa merasa tenang.
        • Bahwa  berdasarkan  hasil  asesmen terpadu terhadap diri terdakwa  Tyeisha Kionne Parks      No.R/Rekom 39/IV/ 2026/TAT   yang dilaksanakan oleh   Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Kabupaten Badung Bali   pada hari Senin , Tanggal 27 April  2026 , bertempat di Kantor Badan Narkotikan Nasional Kabupaten Badung,i Bali   dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa terdakwa  Tyeisha Kionne Parks merupakan penyalahguna narkotika jenis Ganja dengan pola penggunaan situasional  ,  dilakukan pendalaman terkait jaringan peredaran gelap narkotika dan  Tim Asesmen Terpadu  kabupaten Badung  Bali merekomendasikan terhadap terdakwa Tyeisha Kionne Parks  rehabiliasti medis rawat inap   selama 3(tiga) bulan dan rehabilitasi social selama 6(enam) bulan di   Lembaga Rehabilitasi medis Lapastik Klas II A Bangli.
        • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,Amd.SH.Msi, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  :  649/ NNF / 2026, tanggal 23 April 2026  , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

 Bahwa barang bukti  berupa 2(dua) buah  plastik klip  berisi gumpalan tanaman warna Hijau kecoklatan (Kode A dan Kode B) ) dengan berat masing-masing 0,50 gram dengan kode barang bukti 5402/2026/NF,  kode barang bukti 5403/2026/N  untuk kepentingan pemeriksaan laboratories,Bahwa untuk kode barang bukti 5402/2026/ NF dan kode barang bukti 5403/2026/NNF  berupa tanaman kering berwarna Hijau Kecoklatan  (Kode A dan kode B) )  BENAR mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Ganja  dan  terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8  lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika   Dan pemeriksan  urine terdakwa   kode barang bukti  5404 /2026/NF  adalah BENAR  mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang merupakan  hasil metabolit dari ganja

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan medis dari Michael Hodge CNP,PMHNP,MSN dengan alamat praktik medis 1500 Hamilton Road,Suite E,Columbus,Ohaio 43227 ,Amerika Serikat pada tanggal 23 April 2026 menyatakan  terhadap terdakwa Tyeisha Kionne Parks yang menerangkan bahwa terdakwa Tyeisha Kionne Parks telah berada dalam perawatan di klinik Kesehatan mandiri tersebut selama 2(dua) tahun karena mengalami gangguan panik,Depresi mayor,Gangguan Stres pascatrauma,dan gejala-gejala yang dialami terdakwa yang sulit di Kelola oleh terdakwa dan terhadap terdakwa diberikan beberapa macam obat diantaranya Zoloft,Prozac,Cymbalta,Vraylar,Klonopin dan Ativan sejak 18(delapan belas bulan lalu) dan disarankan menggunakan mariyuana untuk mengatasi kecemasan terdakwa.Bahwa terdakwa mengalami Tingkat kecemasan pada skala GAD 7 .bahwa saat ini terdakwa mengkonsumsi Klonopin 1 mg tiga kali sehari dan Zolotft 25 mg setiap hari dan terhadap terdakwa diharapkan mendapatkan perawatan medis dan pengobatan untuk Kesehatan mentalnya; 
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan medis dari Michael Hodge CNP,PMHNP,MSN dengan alamat praktik medis 1500 Hamilton Road,Suite E,Columbus,Ohaio 43227 ,Amerika Serikat pada tanggal 8 Mei 2026 menyatakan  terhadap terdakwa Tyeisha Kionne Parks yang menerangkan bahwa terdakwa Tyeisha Kionne Parks telah berada dalam perawatan di klinik Kesehatan mandiri tersebut selama 2(dua) tahun karena mengalami gangguan panik,Depresi Mayor dan Gangguan Stres pascatrauma,dan gejala-gejala yang dialami terdakwa yang sulit di Kelola oleh terdakwa dan terhadap terdakwa diberikan beberapa macam obat diantaranya Zoloft,Prozac,Cymbalta,Vraylar, Caplyta Klonopin dan Ativan sejak 18(delapan belas bulan lalu) dan disarankan menggunakan mariyuana untuk mengatasi kecemasan terdakwa.Bahwa terdakwa mengalami Tingkat kecemasan pada skala GAD 7 .bahwa saat ini terdakwa mengkonsumsi Klonopin 1 mg tiga kali sehari dan Zolotft 25 mg setiap hari dan terhadap terdakwa diharapkan mendapatkan perawatan medis dan pengobatan untuk Kesehatan mentalnya, bahwa disarahkan kepada Tyeisha Kionne Parks merokok Mariyuana hingga atau sebanyak 3,33 gram dalam 1(satu) hari untuk membantu meringankan gejala kecemasan dan gangguan Pasca Trauma Stress(PTSD) yang parah, bahwa rekomendari dari dokter yang merawat terdakwa penggunaan Mariyuana 100 gramMariyuana untuk jangka waktu 30 hari dan 50 gram untuk jangka 15(lima belas) hari.; 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I  bentuk  tanaman  tersebut bagi diri terdakwa sendiri .

 

                       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

                                   Denpasar,    29 Mei  2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI MD N LUMISENSI, SH,Mhum.

Jaksa Utama Muda.

Pihak Dipublikasikan Ya