Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1053/Pdt.G/2026/PN Dps Muliadi Sumardi Doktor Ni Wayan Umi Martina SH MH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1053/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muliadi Sumardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Doktor Ni Wayan Umi Martina SH MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah perantara (broker) yang sah dalam transaksi pembelian Hotel Sing Ken Ken Beach Hotel & Residences (kini 66 Signature by Signature Hotel).
  3. Menyatakan TERGUGAT telah menerima dan menguasai dana transaksi berdasarkan Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023.
  4. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024 adalah sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan pembuktian.
  5. Menyatakan TERGUGAT telah menggunakan dana transaksi untuk kepentingan pribadi sebagaimana diakuinya sendiri dalam Surat Pernyataan tersebut.
  6. Menyatakan tindakan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.375.000.000,-.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,-.
  9. dst.... 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak