| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah perantara (broker) yang sah dalam transaksi pembelian Hotel Sing Ken Ken Beach Hotel & Residences (kini 66 Signature by Signature Hotel).
- Menyatakan TERGUGAT telah menerima dan menguasai dana transaksi berdasarkan Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023.
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024 adalah sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan pembuktian.
- Menyatakan TERGUGAT telah menggunakan dana transaksi untuk kepentingan pribadi sebagaimana diakuinya sendiri dalam Surat Pernyataan tersebut.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.375.000.000,-.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,-.
- dst....
|