Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
920/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH A.A NGURAH SUKADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 920/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3583/N.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.A NGURAH SUKADANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM- 548/DENPA.NARKO/09/2024

 

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama Lengkap

:

A.A. Ngurah Sukadana

 

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 5103011703770004

 

 

 

Tempat lahir

:

Badung

 

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 17 Maret 1977

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Raya Kuta 116, Banjar Temacun, Kelurahan/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Swasta (Pelatih Skate Board)

 

Pendidikan

:

D3

 

 

 

 

 

 

             

B. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

sejak Tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024

sejak Tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 24 Mei 2024

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Di tahan di Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024

 

- Diperpanjang Penuntut Umum

:

di Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024

 

- Diperpanjang Ketua PN

:

di Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 23 Jui 2024 s/d tanggal 21 Agustus 2024

 

- Diperpanjang Ketua PN

:

di Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 20 September 2024

 

- Penuntut Umum

:

Lapas Kerobokan, Sejak tanggal 18 September 2024 s/d tanggal 07 Oktober 2024

 

C. Isi Dakwaan:

PERTAMA

----  Bahwa Terdakwa A.A. Ngurah Sukadana bersama-sama dengan saksi Liberti Melo dan saksi Charly Glend Melo, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 15.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Mess Gudang Kayu yang terletak di Jalan Gelogor Carik No. 28, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika Golongan I di sekitaran Jalan Gelogor Carik, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, maka saksi Komang Budi Utama, saksi Made Sukrawan, saksi I Ketut Nurasa, SH., dan saksi Agus Prayudi Artha, SH., beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 15.30 Wita bertempat di Mess Gudang Kayu yang terletak di Jalan Gelogor Carik No. 28, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dimana saat tersebut terdakwa sedang berada di dalam rumah bersama saksi Charly Glend Melo, selanjutnya saksi Komang Budi Utama, saksi Made Sukrawan, saksi I Ketut Nurasa, SH., dan saksi Agus Prayudi Artha, SH., beserta Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Wikarno dan saksi Andika Chandra Maulana, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak cotton but yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat netto 0,24 gram dan berat brutto 0,43 gram, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP merek Oppo.
  • Bahwa kemudian saksi Charly Glend Melo menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh saksi Charly Glend Melo  dan saksi Liberti Melo, sehingga kemudian saksi Komang Budi Utama, saksi Made Sukrawan, saksi I Ketut Nurasa, SH., dan saksi Agus Prayudi Artha, SH., beserta Tim juga mengamankan saksi Liberti Melo, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Liberti Melo dan saksi Charly Glend Melo serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 18 Mei 2024 didapat total keseluruhan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,24 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 18 Mei 2024 seberat 0,05 gram netto digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium, dan sisanya sebanyak 0,19 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 710/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024, terhadap barang bukti yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,05 gram, diberi nomor barang bukti 4791/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 ml yang diberi nomor barang bukti : 4792/2024/NF milik Charly Glend Melo, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 ml yang diberi nomor barang bukti : 4793/2024/NF milik Liberti Melo, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 ml yang diberi nomor barang bukti : 4794/2024/NF milik A.A. Ngurah Sukadana, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan terdakwa telah mengetahui bahwa di Indonesia peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang adalah hal yang dilarang.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa A.A. Ngurah Sukadana bersama-sama dengan saksi Charly Glend Melo, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 15.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Mess Gudang Kayu yang terletak di Jalan Gelogor Carik No. 28, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, saksi Charly Glend Melo mengajak terdakwa bertemu di Mess Gudang Kayu yang terletak di Jalan Gelogor Carik No. 28, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk membicarakan urusan penjualan kayu di Gudang, kemudian sekitar Pukul 15.30 wita terdakwa tiba di Mess tersebut, selanjutnya saksi Charly Glend Melo menawari terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, dan terdakwa menyetujui hal tersebut, kemudian saksi Charly Glend Melo dan terdakwa bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut tanpa resep dokter atau ijin pihak berwenang dengan cara menggunakan bong atau alat hisap berisi pipa kaca milik saksi Charly Glend Melo selanjutnya membakar pipa kaca berisi kristal sabu tersebut hingga mengeluarkan asap, kemudian terdakwa menghisap asam tersebut secara bergantian dengan saksi Charly Glend Melo, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika tersebut, alat hisap/Bong milik saksi Charly Glend Melo di simpan di bawah meja namun selanjutnya datang saksi Komang Budi Utama, saksi Made Sukrawan, saksi I Ketut Nurasa, SH., dan saksi Agus Prayudi Artha, SH., beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan terdakwa dan saksi Charly Glend Melo.

-   Bahwa selanjutnya saksi Komang Budi Utama, saksi Made Sukrawan, saksi I Ketut Nurasa, SH., dan saksi Agus Prayudi Artha, SH., beserta Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Wikarno dan saksi Andika Chandra Maulana, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak cotton but yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat netto 0,24 gram dan berat brutto 0,43 gram, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP merek Oppo.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Charly Glend Melo serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 18 Mei 2024 didapat total keseluruhan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,24 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 18 Mei 2024 seberat 0,05 gram netto digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium, dan sisanya sebanyak 0,19 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 710/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024, terhadap barang bukti yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,05 gram, diberi nomor barang bukti 4791/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 ml yang diberi nomor barang bukti : 4792/2024/NF milik Charly Glend Melo, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 ml yang diberi nomor barang bukti : 4793/2024/NF milik Liberti Melo, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 ml yang diberi nomor barang bukti : 4794/2024/NF milik A.A. Ngurah Sukadana, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Asesmen Medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang dilakukan terhadap terdakwa A.A. Ngurah Sukadana pada tanggal 6 Agustus 2024 oleh dr. Ririn Sriwijayanti, memberikan kesimpulan sebagai berikut :  mengalami gangguan penyalahgunaan multiple zat yaitu kanabis dan methamphetamine dengan zat utama yang disalahgunakan adalah kanabis, tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan kanabis dan Methamphetamine, dengan tipe pemakaian kanabis rekreasional dan tipe pemakaian Methamphetamin coba-coba.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya