Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1237/Pdt.Bth/2024/PN Dps Anak Agung Ngurah Wijaya ST 1.PT. Bank Rakyat Indonesia TBK (Bank BRI)
2.Kementrian keuangan republik Indonesia,direktorat jendral kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
3.PT.Balai Lelang Bali (BLBI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1237/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anak Agung Ngurah Wijaya ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiyanto,SHAnak Agung Ngurah Wijaya ST
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia TBK (Bank BRI)
2Kementrian keuangan republik Indonesia,direktorat jendral kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
3PT.Balai Lelang Bali (BLBI)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; -----------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ; ------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III  adalah Terlawan yang beritikad buruk ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa kredit Pelawan terhadap Terlawan I jatuh tempo pada bulan Oktober untuk setiap tahunnya berikut perpanjangan adalah sah;------------------------------------------
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelawan tidak cidera janji atas Putusan Kredit  No. B.6022/KC-XI/ADK/10/2018 tertanggal  12 Oktober 2018;---------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelelangan/penjualan di muka umum atas sertifikat hak milik yang terdiri dari :--------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu} bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat di atasnya sesuai SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 347/Desa Panjer, luas 245 M2, tercatat atas nama anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya sesuai SHM (sertifikat Hak Milik ) Nomor : 7921/Kelurahan sesetan, Luas 150 M2, tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di Kelurahan sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali;-------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat di atasnya sesuai SHM (sertifikat Hak Milik ) Nomor : 7470/Kelurahan pedungan, Luas 200 M2, tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di Kelurahan pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali;---------------------------------------------------------

Adalah semua atas nama Pelawan yang di laksanakan oleh Terlawan II adalah premature/ belum waktunya untuk di laksanakan ; -

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak