Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; -----------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ; ------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III adalah Terlawan yang beritikad buruk ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa kredit Pelawan terhadap Terlawan I jatuh tempo pada bulan Oktober untuk setiap tahunnya berikut perpanjangan adalah sah;------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelawan tidak cidera janji atas Putusan Kredit No. B.6022/KC-XI/ADK/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pelelangan/penjualan di muka umum atas sertifikat hak milik yang terdiri dari :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu} bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat di atasnya sesuai SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 347/Desa Panjer, luas 245 M2, tercatat atas nama anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya sesuai SHM (sertifikat Hak Milik ) Nomor : 7921/Kelurahan sesetan, Luas 150 M2, tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di Kelurahan sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali;-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat di atasnya sesuai SHM (sertifikat Hak Milik ) Nomor : 7470/Kelurahan pedungan, Luas 200 M2, tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Wijaya, ST terletak di Kelurahan pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali;---------------------------------------------------------
Adalah semua atas nama Pelawan yang di laksanakan oleh Terlawan II adalah premature/ belum waktunya untuk di laksanakan ; -
dst.... |