Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
470/Pdt.P/2026/PN Dps I Ketut Sutika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 470/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Sutika
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H, M.H.I Ketut Sutika
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.;---------------------------------------

 

  1. Menetapkan PEMOHON adalah sah sebagai Wali dari 3 (tiga) orang anak PEMOHON yang masih dibawah umur, yang bernama:------------------------------------------------------------
  • PUTU GABRYELLA NATASYA ZAVANYA, Perempuan, Lahir di Badung, 9 April 2012, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-28112016-0026, yang dikeluarkan di Badung, pada tanggal 28 November 2016 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung;-------------------------------------
  • KADEK AUSTIN RICH MAHONE, Laki-laki, Lahir di Mangapura, 16 Maret 2014, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-25112014-9450, yang dikeluarkan di Kab. Badung, pada tanggal 25 November 2014 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, dan;----------------------
  • KOMANG MARYLIN QENSEY ZEVANYA, Perempuan, Lahir di Mangapura, 16 Mei 2016, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-28112016-0025, yang dikeluarkan di Badung, pada tanggal 28 November 2016 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.;-------------------

 

  1. Memberikan Izin kepada PEMOHON bertindak secara sah sebagai Wali dari 3 (tiga) orang anak PEMOHON untuk melakukan Hibah terhadap Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik NIB.22.03.000039194.0 Edisi 1 Pemecahan, bidang tanah yang terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), tercatat atas I MADE SUKA, I NYOMAN JARTA, NI WAYAN RANDEN, I KETUT JIGEH, dan I KETUT SUTIKA.;-------------------------------------------

 

  1. Membebankan biaya Permohonan yang timbul kepada PEMOHON.;--------------------------

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara a quo berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).;--------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak