Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
563/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Kadek Dwi Febriana
2.Ni Putu Yesi Sugiantari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 563/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Dwi Febriana
2Ni Putu Yesi Sugiantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan pemohon yang bernama I Kadek Dwi Febriana dengan Ni Putu Yesi Sugiantari yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan para pemohon yang bernama I Kadek Dwi Febriana dengan Ni Putu Yesi Sugiantari kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak