| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-198/BDG/EKU/05/2026
ATAS NAMA TERDAKWA
MELISSA, MIREILLE,JEANINELUROT,DKK

JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
BADUNG, 22 JUNI 2026
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-198/BDG/EKU/05/2026
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA
Terdakwa I
|
Nama lengkap
|
:
|
MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Soisy-sous-jeanine
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
22 tahun / 18 agustus 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Perancis
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
7 Allee Jean Francois Millet, 95330, Domont, Alamat Sementara: Villa Alora, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali
|
|
Agama
|
:
|
-
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Influencer Sosial Media
|
|
No Pasport
|
:
|
22CE81963.
|
Terdakwa II
|
Nama lengkap
|
:
|
NADIR BEN SAID
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Beluno
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
24 tahun / 30 September 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Italy
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Via Al Fol N-20, Belluno, Italy, Alamat Terakhir Villa Alora, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov.Bali
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Influencer Sosial Media
|
|
No Pasport
|
:
|
22CE81963.
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik Polres Badung: Para Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 14 Maret 2026 s/d 02 April 2026
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Para Terdakwa diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung sejak tanggal 03 April 2026 s/d 12 Mei 2026.
2. Tahap Penuntutan:
- Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Para terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026
- Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Para Terdakwa dikenakan penahanan lanjutan di Rutan sejak tanggal 31 Mei 2026 s/d 29 Juni 2026 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).
C. DAKWAAN
KESATU:
-----Bahwa Terdakwa I MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dan Terdakwa II NADIR BEN SAID pada hari minggu taggal 8 Maret 2026, Pukul 14.40 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Di Villa Pande yang beralamat di Jalan Raya Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana ” turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dan Terdakwa II NADIR BEN SAID berkenalan di sebuah di sebuah club yang bernama MESA Night Club pada tanggal 26 februari 2026, kemudian Terdakwa II pertama kali melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa I pada tanggal 28 februari 2026 bertempat di Villa The Insula Colection Jalan Pantai Brawa, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. badung, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beripindah tempat, yang dimanaTerdakwa I melakukan pemesanan Villa bertempat di Villa Lileo kemudian pidah ke Villa Pande Jl. Pantai Pererenan, Pererenan kec. Mengwi, kab. Badung, Prov.Bali.
- Bahwa ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal berdua di Villa Pande Jl. Pantai Pererenan, Pererenan kec. Mengwi, kab. Badung, Prov.Bali. Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pembuatan video porno, yang dimana pada saat itu terdakwa II menolak, kemudian Manager terdakwa I atas nama saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY mengatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II harus melakukan adegan video seksual dengan menggunakan konsep bersama driver online yang dimana saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY bersama terdakwa I mengatakan melihat suatu konten bersama driver online tersebut viral di media sosial, dari sanalah saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY berserta terdakwa I memikirkan konsep tersebut, dan saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY mengatakan bahwa jika Terdakwa II bersedia melakukan pembuatan video tersebut maka Terdakwa II akan mendapatkan uang yang banyak, dan karena terdakwa II memikirkan kondisi keluarganya, maka Terdakwa II menerima tawaran tersebut, dengan syarat bahwa seluruh muka terdakwa II harus tertutup.
- Bahwa selanjutnya adapun cara proses pembuatan video Porno antara Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya Terdakwa I mengambil vidio adegan seksual bersama Terdakwa II di Villa Pande Canggu di ruang tamu, dimana teerdakwa I sendiri yang menyiapkan 1 unit kamera DJI OSMO warna hitam untuk merekam Video tersebut.
- Terdakwa I melakukan hubungan seksual secara natural bersama dengan Terdakwa II dengan menggunakan jaket Gojek yang dimana Terdakwa I membeli Jaket Gojek yang digunakan dalam video tersebut Terdakwa I membelinya di pinggir jalan namun Terdakwa I tidak ingat lokasinya kemudian Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II untuk digunakan dalam pembuatan video tersebut , dan pada saat tersebut dilakukan perekaman vidio dimana kegiatan seksual tersebut berlangsung sekitar 27 menit, dan hubungan tersebut selesai sampai dengan orgasme.
- Terdakwa II kemudian mencari gojek keluar villa namun tidak menggunakan aplikasi, kemudian pengemudi gojek yaitu saksi korban M. RAY JUANG PRIBADI tersebut diminta masuk ke dalam villa dan terdakwa I beserta Terdakwa II menjelaskan bahwa akan dimintai bantuan untuk membuat video yaitu bersama terdakwa I masuk melalui pintu depan villa lengkap dengan pakaian gojek namun Terdakwa I meminta pengemudi gojek yaitu saksi korban M. RAY JUANG PRIBADI tersebut untuk tetap memakai helm dan masker agar pengemudi gojek yaitu saksi korban M. RAY JUANG PRIBADI tidak terlihat jelas identitasnya, namun sesampainya pengambilan vidio masuk ke dalam villa kemudian vidio selesai dan pengemudi gojek yaitu ksi korban M. RAY JUANG PRIBADI dipersilahkan pulang, dan Terdakwa I memberikannya upah namun lupa apakah memberikanya uang Rp 50.000,- atau Rp 100.000,
- Setelah pengambilan vidio selesai selanjutnya Terdakwa I mengedit vidio tersebut dan seolah – olah Terdakwa I melakukan hubungan seksual bersama pengemudi gojek lokal tersebut padahal kenyataannya pengemudi tersebut hanya mengantar sampai di dekat pintu masuk villa.
- Sekitar 2-3 jam selesai mengedit kemudian terdakwa I selesai mengedit vidio tersebut menggunakan Hp Terdakwa I jenis Iphone 17 promax warna orange selanjutnya Terdakwa I menghubungi saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY selaku manager Terdakwa I untuk datang ke tempat Terdakwa I karena Terdakwa I tidak bisa mengirimkan file tersebut karena ukurannya terlalu besar, kemudian saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY datang ke villa Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) unit MacBook Air model A3240 warna sky blue miik Terdakwa I sesampainya di villa, Terdakwa I mengirim vidio-vidio tersebut menggunakan airdrop ke laptop macbook milik Terdakwa I, dan setelah selesai mengirim ke saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY pergi meninggalkan villa dengan membawa 1 unit MacBook Air model A3240 warna sky blue milik Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY mangakui, setelah video dikirim ke dalam 1 (satu) unit MacBook Air model A3240 warna sky blue tersebut, saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY memposting video tersebut di akun media sosial onlyfans milik Terdakwa I dengan nama “callmesloo” dan dari bukti chattingan handphone milik Saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY bahwa potongan video seksual tersebut juga sudah di posting di akun “X” milik Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I tidak mendapatkan keuntungan dari saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY secara pribadi tapi ketika vidio itu diunggah ke akun Terdakwa I dalam akun media sosisal onlyfans dengan nama “callmesloo”, yang dimana setelah mendapatkan pelanggan maka Terdakwa I akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan otomatis masuk ke akun tersebut dan jika Terdakwa I hendak menarik uang tersebut maka uangnya akan masuk ke rekening bank milik Terdajwa I.
- Bahwa Terdakwa I atas pembuatan video seksual tersebut telah memberikan gaji atau upah kepada Terdakwa II sebesar 1.000 Euro dengan ditranfer ke tujuan rekening milik Terdakwa II, dan juga Terdakwa I mengakui telah memberikan upah atau gaji sebesar 40% kepada saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY selaku manager yang bertugas mengelola semua media sosial milik Terdakwa I dan sebagai orang yang memposting di media sosial terkait video seksual Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II
- Bahwa saksi ahli AGUS CANDRA SETIABUDI, SH., CHFI, GCMP, CCO, CCPA menerangkan telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 diperoleh hasil sebagai berikut: Ditemukan adanya 1 (satu) file video yang tersimpan pada handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 dengan path: iPhone/mobile/Containers/Shared/AppGroup/group.net.whatsapp.WhatsApp.shared/Message/Media/81720359530742@lid/9/b/, yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas;
- Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 358936957487369 dan nomor IMEI 2: 358936957751699 tidak ditemukan adanya video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada aplikasi Safari ditemukan adanya history website OnlyFans yang pernah diakses, namun tidak ditemukan adanya akun OnlyFans yang masih terlogin.
- 1 (satu) unit handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 diperoleh hasil sebagai berikut: Ditemukan adanya 1 (satu) akun WhatsApp yang terkoneksi pada handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 dengan menggunakan nomor handphone +61431218156 atas nama Samir, Ditemukan adanya 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor +33651992289 atas nama Solo yang berkomunikasi dengan akun whatsapp nomor +61431218156 atas nama Samir, yang mana dalam komunikasi antara kedua akun tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana tersebut diatas
- Dari hasil pemeriksaan terhadap laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 ditemukan adanya aktifitas pembuatan video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada Web History ditemukan adanya aktifitas dari akun OnlyFans dengan nama callmeslooo.
- Dari hasil pemeriksaan terhadap Memory Card merk SanDisk Extreme PRO kapasitas 128GB model 5034YCDL62HE berwarna merah hitam ditemukan adanya video seksual yang dibuat di Bali, yang mana dalam video tersebut diperankan oleh pria yang menggunakan jaket gojek.
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa Terdakwa I MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dan Terdakwa II NADIR BEN SAID pada hari minggu taggal 8 Maret 2026, Pukul 14.40 Wita, atau pada suatu waktu lain atau setidak-tidaknya di bulan Maret tahun 2026 bertempat Di Villa Pande yang beralamat di Jalan Raya Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana” turut serta memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I MELISSA, MIREILLE, JEANINE, LUROT dan Terdakwa II NADIR BEN SAID berkenalan di sebuah di sebuah club yang bernama MESA Night Club pada tanggal 26 februari 2026, kemudian Terdakwa II pertama kali melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa I pada tanggal 28 februari 2026 bertempat di Villa The Insula Colection Jalan Pantai Brawa, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. badung, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beripindah tempat, yang dimanaTerdakwa I melakukan pemesanan Villa bertempat di Villa Lileo kemudian pidah ke Villa Pande Jl. Pantai Pererenan, Pererenan kec. Mengwi, kab. Badung, Prov.Bali.
- Bahwa ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal berdua di Villa Pande Jl. Pantai Pererenan, Pererenan kec. Mengwi, kab. Badung, Prov.Bali. Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pembuatan video porno, yang dimana pada saat itu terdakwa II menolak, kemudian Manager terdakwa I atas nama saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY mengatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II harus melakukan adegan video seksual dengan menggunakan konsep bersama driver online yang dimana saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY bersama terdakwa I mengatakan melihat suatu konten bersama driver online tersebut viral di media sosial, dari sanalah saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY berserta terdakwa I memikirkan konsep tersebut, dan saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY mengatakan bahwa jika Terdakwa II bersedia melakukan pembuatan video tersebut maka Terdakwa II akan mendapatkan uang yang banyak, dan karena terdakwa II memikirkan kondisi keluarganya, maka Terdakwa II menerima tawaran tersebut, dengan syarat bahwa seluruh muka terdakwa II harus tertutup.
- Bahwa selanjutnya adapun cara proses pembuatan video Porno antara Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya Terdakwa I mengambil vidio adegan seksual bersama Terdakwa II di Villa Pande Canggu di ruang tamu, dimana teerdakwa I sendiri yang menyiapkan 1 unit kamera DJI OSMO warna hitam untuk merekam Video tersebut.
- Terdakwa I melakukan hubungan seksual secara natural bersama dengan Terdakwa II dengan menggunakan jaket Gojek yang dimana Terdakwa I membeli Jaket Gojek yang digunakan dalam video tersebut Terdakwa I membelinya di pinggir jalan namun Terdakwa I tidak ingat lokasinya kemudian Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II untuk digunakan dalam pembuatan video tersebut , dan pada saat tersebut dilakukan perekaman vidio dimana kegiatan seksual tersebut berlangsung sekitar 27 menit, dan hubungan tersebut selesai sampai dengan orgasme.
- Terdakwa II kemudian mencari gojek keluar villa namun tidak menggunakan aplikasi, kemudian pengemudi gojek yaitu saksi korban M. RAY JUANG PRIBADI tersebut diminta masuk ke dalam villa dan terdakwa I beserta Terdakwa II menjelaskan bahwa akan dimintai bantuan untuk membuat video yaitu bersama terdakwa I masuk melalui pintu depan villa lengkap dengan pakaian gojek namun Terdakwa I meminta pengemudi gojek yaitu saksi korban M. RAY JUANG PRIBADI tersebut untuk tetap memakai helm dan masker agar pengemudi gojek yaitu saksi korban M. RAY JUANG PRIBADI tidak terlihat jelas identitasnya, namun sesampainya pengambilan vidio masuk ke dalam villa kemudian vidio selesai dan pengemudi gojek yaitu ksi korban M. RAY JUANG PRIBADI dipersilahkan pulang, dan Terdakwa I memberikannya upah namun lupa apakah memberikanya uang Rp 50.000,- atau Rp 100.000,
- Setelah pengambilan vidio selesai selanjutnya Terdakwa I mengedit vidio tersebut dan seolah – olah Terdakwa I melakukan hubungan seksual bersama pengemudi gojek lokal tersebut padahal kenyataannya pengemudi tersebut hanya mengantar sampai di dekat pintu masuk villa.
- Sekitar 2-3 jam selesai mengedit kemudian terdakwa I selesai mengedit vidio tersebut menggunakan Hp Terdakwa I jenis Iphone 17 promax warna orange selanjutnya Terdakwa I menghubungi saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY selaku manager Terdakwa I untuk datang ke tempat Terdakwa I karena Terdakwa I tidak bisa mengirimkan file tersebut karena ukurannya terlalu besar, kemudian saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY datang ke villa Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) unit MacBook Air model A3240 warna sky blue miik Terdakwa I sesampainya di villa, Terdakwa I mengirim vidio-vidio tersebut menggunakan airdrop ke laptop macbook milik Terdakwa I, dan setelah selesai mengirim ke saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY pergi meninggalkan villa dengan membawa 1 unit MacBook Air model A3240 warna sky blue milik Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY mangakui, setelah video dikirim ke dalam 1 (satu) unit MacBook Air model A3240 warna sky blue tersebut, saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY memposting video tersebut di akun media sosial onlyfans milik Terdakwa I dengan nama “callmesloo” dan dari bukti chattingan handphone milik Saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY bahwa potongan video seksual tersebut juga sudah di posting di akun “X” milik Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I tidak mendapatkan keuntungan dari saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY secara pribadi tapi ketika vidio itu diunggah ke akun Terdakwa I dalam akun media sosisal onlyfans dengan nama “callmesloo”, yang dimana setelah mendapatkan pelanggan maka Terdakwa I akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan otomatis masuk ke akun tersebut dan jika Terdakwa I hendak menarik uang tersebut maka uangnya akan masuk ke rekening bank milik Terdajwa I.
- Bahwa Terdakwa I atas pembuatan video seksual tersebut telah memberikan gaji atau upah kepada Terdakwa II sebesar 1.000 Euro dengan ditranfer ke tujuan rekening milik Terdakwa II, dan juga Terdakwa I mengakui telah memberikan upah atau gaji sebesar 40% kepada saksi EMILIEN, RAPHAEL BENESTY selaku manager yang bertugas mengelola semua media sosial milik Terdakwa I dan sebagai orang yang memposting di media sosial terkait video seksual Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II
- Bahwa saksi ahli AGUS CANDRA SETIABUDI, SH., CHFI, GCMP, CCO, CCPA menerangkan telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 diperoleh hasil sebagai berikut: Ditemukan adanya 1 (satu) file video yang tersimpan pada handphone merk iPhone 14 Pro Max model A2894 dengan nomor IMEI 1: 355597825091362 dan nomor IMEI 2: 355597825347483 dengan path: iPhone/mobile/Containers/Shared/AppGroup/group.net.whatsapp.WhatsApp.shared/Message/Media/81720359530742@lid/9/b/, yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas;
- Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 358936957487369 dan nomor IMEI 2: 358936957751699 tidak ditemukan adanya video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada aplikasi Safari ditemukan adanya history website OnlyFans yang pernah diakses, namun tidak ditemukan adanya akun OnlyFans yang masih terlogin.
- 1 (satu) unit handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 diperoleh hasil sebagai berikut: Ditemukan adanya 1 (satu) akun WhatsApp yang terkoneksi pada handphone merk iPhone 17 Pro Max model A3526 dengan nomor IMEI 1: 357778144830825 dan nomor IMEI 2: 357778144936408 dengan menggunakan nomor handphone +61431218156 atas nama Samir, Ditemukan adanya 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor +33651992289 atas nama Solo yang berkomunikasi dengan akun whatsapp nomor +61431218156 atas nama Samir, yang mana dalam komunikasi antara kedua akun tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana tersebut diatas
- Dari hasil pemeriksaan terhadap laptop merk MacBook Air Apple M4 dengan nomor seri M1WR363T67 ditemukan adanya aktifitas pembuatan video seksual yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diatas. Kemudian pada Web History ditemukan adanya aktifitas dari akun OnlyFans dengan nama callmeslooo.
- Dari hasil pemeriksaan terhadap Memory Card merk SanDisk Extreme PRO kapasitas 128GB model 5034YCDL62HE berwarna merah hitam ditemukan adanya video seksual yang dibuat di Bali, yang mana dalam video tersebut diperankan oleh pria yang menggunakan jaket gojek.
------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 22 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA |