Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
813/Pid.B/2024/PN Dps | LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn | HARI MURDIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 813/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2882/N.1.18/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN” “BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No.PDM : 341/BADUNG/Eoh/08/2024
ATAS NAMA TERDAKWA : HARI MURDIYONO
BADUNG, Agustus 2024
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P - 29 ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN” “BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. PDM : 341/BADUNG/Eoh/08/2024
a. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : HARI MURDIYONO Tempat lahir : Banyuwangi Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 11 Juli 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Sementara : Jl. Bhineka Jati Jaya No. 30 Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung tetap : Dusun Kranjan RT 01 / Rw 02 Ds. Kebaman Kec. Srono Kab. Banyuwangi, Jawa Timur Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA Identitas Lain :
Dan Lain-Lain : -
b. PENAHANAN : - Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Kuta sejak tanggal 26 Juni 2024 s.d.15 Juli 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2024 s.d. 24 Agustus 2024.. - Untuk Kepentingan Penuntutan dilakukan Penahanan di Rutan/LP. Kerobokan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2024 s.d. 07 September 2024
c. DAKWAAN : ---------- Bahwa terdakwa HARI MURDIYONO, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jl. Dewi Sri Kelurahan Legian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban SAMUEL ADHIKA. P, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ ---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 19.00 WITATerdakwa melintas di Jl. Dewi Sri Kel. Legian Kec. Kuta Kab. Badung, dengan mengendarai mobil Mitsubishi Expander warna putih DK-1636-AC milik Terdakwa, kemudian terjadi kemacetan dan pada saat mobil Terdakwa kendarai berjalan Terdakwa menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai saksi SAMUEL ADHIKA P, karena ditabrak saksi SAMUEL ADHIKA P kemudian korban langsung turun dari sepeda motor sambil langsung menghampiri Terdakwa dan berkata “kamu nabrak saya” selanjutnya Terdakwa berkata “iya, saya nabrak tapikan masnya ngerem mendadak” selanjutnya korban SAMUEL ADHIKA P berkata “ayo ke kantor polisi” selanjutnya Terdakwa berkata “ngapain ke kantor polisi kita berdua saja duel sekalian” kemudian korban SAMUEL ADHIKA P., berkata “kamu badan kecil mau duel sama saya” “ayo selesaikan didepan” namun Terdakwa dan saksi SAMUEL ADHIKA P dilerai oleh beberapa orang. Bahwa kemudian setelah di lerai Terdakwa langsung masuk ke mobil dan langsung pergi, namun ketika Terdakwa berhenti di lampu merah, tiba-tiba saksi SAMUEL ADHIKA P mengedor mobil bagian belakang sambil berkata “ayo turun, katanya mau duel” dan saat itu Terdakwa langsung turun dari mobil, dan berkata “ayo sini duel, kamu badan kecil mau duel” kemudian korban SAMUEL ADHIKA P., bekata “ayo cari polisi” kemudian Terdakwa berkata “jangan cari polisi, kita berdua aja” yang kemudian saksi SAMUEL ADHIKA P turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan seketika Terdakwa mendorong saksi SAMUEL ADHIKA P hingga terjatuh, kemudian saksi SAMUEL ADHIKA P berdiri dan membuka helm dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul saksi SAMUEL ADHIKA P sebanyak dua kali yang mengenai mata dan bibir korban, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Fisik yang diterangkan dalam Visum Et Revertum Nomor: 009/PT.SIH/MRD-VER-SHBL/VI/2024/00 tanggal 29 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam, yang ditandatangangi oleh dokter I GUSTI NGURAH ARY DIPAWAN, yaitu : Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh enam tahun satu bulan. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata kanan : luka lecet pada dahi kanan, lutut kanan dan bibir dalam. Akibat hal tersebut, menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu. -----------------------------------
Perbuatan terdakwa HARI MURDIYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KITAB Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------
Badung, Agustus 2024 PENUNTUT UMUM,
LUH HENY F. RAHAYU, SH., MKn. JAKSA MUDA NIP. 19830205 200912 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |