Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
717/Pid.B/2026/PN Dps PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH SAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 717/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2889/N.1.18/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351

Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : [email protected]

 

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-282/BDG/EOH/07/2026

I

Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

SAMSUL ARIFIN

Nomor KTP

:

3513142911910001

Tempat Lahir

:

Probolinggo

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 23 November 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat KTP: Dusun Purwodadi, RT/RW: 003/012, Desa Bumirejo, Kec. Dampit, Kab. Malang, Prov. Jawa Timur. Alamat sementara: Kost Br. Jempinis, Kel/Ds. Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta ( Gojek )

 

II

Status Penahanan :

  1. Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 06 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2026

  1. Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan 04 Juli 2026

  1. Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026.

 

 

III

DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN pada hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 03.12 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Villa Kumeya Canggu Bali Yang Beralamat di Br. Tiying Tutul, Kel/Ds. Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana ” mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pada tanggal 3 Mei 2026 sekira 17.30 WITA, Terdakwa sedang berada di kost Terdakwa yang beralamat Br. Jempinis, Kel/Ds. Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung lalu pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD SOFI yang merupakan teman kost Terdakwa, waktu itu Terdakwa mengatakan meminta tolong kepada saksi  MUHAMMAD SOFI untuk membantu mendorong sepeda motor milik tamu Terdakwa yang sedang mogok, dan saksi  MUHAMMAD SOFI menyetujuinya, yang dimana teman Terdakwa saksi MUHAMMAD SOFI ini adalah mekanik di sebuah bengkel di Angga Motor pererenan.
  • Bahwa selanjutnya Pada tanggal 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa sempat bertemu dengan saksi MUHAMMAD SOFI di kos tempat tinggal Terdakwa sebelum berangkat bekerja. Pada saat itu, Terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD SOFI dengan mengatakan, “Mungkin nanti kita dorong motornya.”Selanjutnya, Terdakwa berangkat bekerja sebagai pengemudi Grab dan mangkal di daerah Pererenan. Sekitar pukul 23.00 WITA, saat sedang bekerja sambil menunggu orderan, Terdakwa melihat seorang WNA laki-laki dewasa yaitu saksi korban KYARA NARAJA JOY PATTIKAWA  mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, Tahun 2022, No. Pol. DK 2535 FC, NOKA: MH3SG5620NJ598192, NOSIN: G3L8E1201141 yang terlihat oleng seperti orang yang sedang mabuk, keluar dari kawasan Old Man’s. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian mengikuti dan membuntuti  saksi korban KYARA NARAJA JOY PATTIKAWA  tersebut hingga tiba di tempat tinggalnya, yaitu Villa Kumeya Canggu Bali yang beralamat di Br. Tiying Tutul, Kel./Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Setibanya di lokasi, Terdakwa melihat saksi korban KYARA NARAJA JOY PATTIKAWA  tersebut memarkirkan sepeda motor di area parkir villa dengan menggunakan standar samping dan tidak mengunci stang motor tersebut. Setelah mengetahui kondisi tersebut, Terdakwa kemudian melanjutkan pekerjaannya sebagai pengemudi Grab Mobil.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa bekerja sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa balik ke kos Terdakwa lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit motot Honda Scoopy warna hitam milik dari teman tetangga kos Terdakwa yang bernama DAVA, dimana waktu itu Terdakwa mengatakan kepadanya bahwa Terdakwa meminjam motornya untuk membeli makan bersama saksi MUHAMMAD SOFI, kemudian dipinjamkannya. Kemudian Terdakwa mencari saksi MUHAMMAD SOFI lalu mengajaknya untuk membantu mendorong dengan alasan sepeda motor tamu Terdakwa yang sedang mogok, Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SOFI dengan mengendarai 1 (satu) unit motot Honda Scoopy warna hitam menuju ke  Villa Kumeya Canggu Bali yang beralamat di Br. Tiying Tutul, Kel./Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung  dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sedangkan saksi MUHAMMAD SOFI berbonceng dibelakang.
  • Bahwa selanjutnya , sekitar 5 (lima) menit setelah perjalanan, Terdakwa tiba di depan gang menuju Villa Kumeya dan menyuruh saksi MUHAMMAD SOFI untuk menunggu di lokasi tersebut, sementara Terdakwa berjalan kaki menuju area parkir Villa Kumeya yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Sesampainya di area parkir, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, Tahun 2022, No. Pol. DK 2535 FC, NOKA: MH3SG5620NJ598192, NOSIN: G3L8E1201141 yang sebelumnya telah diintainya masih terparkir dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa langsung mengambil/mencuri sepeda motor tersebut dan mendorongnya keluar dari area parkir menuju tempat saksi MUHAMMAD SOFI menunggu. Setelah bertemu, saksi MUHAMMAD SOFI sempat menanyakan tujuan membawa sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa menjawab bahwa sepeda motor akan dibawa ke tempat tamunya di daerah Kerobokan. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD SOFI mendorong sepeda motor hasil curian tersebut dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, Tahun 2022, No. Pol. DK 2535 FC, NOKA: MH3SG5620NJ598192, NOSIN: G3L8E1201141 , sedangkan saksi MUHAMMAD SOFI mendorong dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa tiba di Alfamart Kerobokan dan memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax tersebut di area parkir, kemudian mengatakan kepada saksi MUHAMMAD SOFI bahwa tempat tinggal tamunya berada di belakang Alfamart. Setelah itu, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD SOFI kembali ke kos Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk mengantar saksi MUHAMMAD SOFI, dan selanjutnya Terdakwa kembali bekerja sebagai pengemudi Grab.
  • Bahwa keesokan harinya ketika Terdakwa hendak jalan kerja Terdakwa sempat singgah diparkir Alfamart Kerobokan untuk mengchek sepeda motor Nmax warna hitam hasil curian tersebut lalu saat itu Terdakwa membuka kedua spion dan plat nomor dari motor tersebut dengan maksud menghilangkan jejak dan tidak diketahui oleh pemiliknya.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk Terdakwa jual dan memperoleh uang dari hasil penjualan tersebut untuk melunasi hutang namun Terdakwa belum menjual sepeda motor tersebut karena pada tanggal 05 Mei 2026 Terdakwa diamankan petugas kepolisian
  • Bahwa aats kejadian tersebut saksi korban I PUTU WINARTA  selaku pemilik  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, Tahun 2022, No. Pol. DK 2535 FC, NOKA: MH3SG5620NJ598192, NOSIN: G3L8E1201141 tersebut yang disewa oleh saksi korban  KYARA NARAJA JOY PATTIKAWA mengalami kerugian sebesar  Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

 

----- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung, 2 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960308 202012 1 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya