Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.B/2026/PN Dps Ni Komang Swastini, SH KAFIF MAKRUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 636/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3878/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAFIF MAKRUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM –  329/DENPA.OHD/05/2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap                               :    KAFIF MAKRUF

Tempat lahir                                  :    Jepara  

Umur/tanggal lahir                         :    27 tahun / 22 Februari 1999.

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan       :    Indonesia.

Alamat                                          :    Jalan By Pass Ngurah Rai Banjar Bualu, Kel/Desa Benoa, Kec. Kuta Selatan, Badung/Lebuawu RT 008 RW 002, Kel./desa Lebuawu, Kec. Pecangaan, Kab. Jepara, Jawa Tengah.

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :     Tidak bekerja

Pendidikan                                    :    SD (tidak tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan terhadap masing-masing tersangka yaitu : 

1. Penangkapan              :     Tanggal 8 Maret 2026;

2. Penahanan            

  - Penyidik                        : Rutan sejak tanggal  9 Maret 2026 s/d  28 Maret 2026;

 - Perpanjangan PU        : Rutan sejak tanggal  29 Maret 2026 s/d 7 Mei  2026;

 - Penahanan PU                : Rutan sejak tanggal 6 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026;

 - Perpanjangan Ketua PN   : Rutan sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026.

 

  1. Dakwaan:

                 Bahwa Terdakwa Kafif Makruf pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Toko ELBA Jalan Corkoaminoto nomor 111, Kel./Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp.2.375.000.- ( dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Juhariyanti, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waku dan tempat seperti tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WITA tersangka berangkat dari tempat kost yang berada di Nusa Dua menggunakan bus Trans Dewata dan tersangka turun di terminal Ubung sekira pukul 15.00 WITA. Sesampainya di terminal Ubung tersangka mencari Mushola terdekat melalui google maps dan terlihat pada google maps ada mushola di Toko ELBA Jalan Corkoaminoto nomor 111, Kel./Desa Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan tersangka kesana untuk melakukan sholat ashar.  Setelah selesai melaksanakan sholat tersangka yang hendak kembali memakai sepatu, dan melihat ada sebuah tas selempang warna hijau yang ada diatas meja di sebelah pintu masuk Mushola tersebut, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut. Terdakwa kemudian melihat situasi sekitar yang terlihat sepi dan tas tersebut tanpa penjagaan oleh siapapun, sehingga terdakwa kemudian dengan menggunakan tangan mengambil tas tersebut dan tersangka tutup menggunakan jaket yang tersangka bawa pada saat itu dan tersangka langsung himpit dengan menggunakan tangan dan tubuh tersangka. Kemudian pada saat tersangka hendak pergi meninggalkan tempat tersebut, terdakwa diterikai oleh saksi Juhariyanti (saksi korban) selaku pemilik tas tersebut, kemudian datang beberapa orang disekitar lokasi dan mengamankan terdakwa hingga datang petugas Kepolisian dan terdakwa dibawa ke Polsek Denpasar Utara. Terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi korban untuk mengambil tas milik saksi korban, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.2.375.000.-.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 476  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya