Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232
Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id
|
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK : PDM-539/DENPA.KTB/09/2024
-
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FITRIA FARADILA Als FITRI
Jember
32 tahun / 01 Juli 1992
Perempuan
Indonesia
KTP Dusun Karang Anyar RT/RW 002/006 Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Jawa Timur
Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gang XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
Islam
Ibu Rumah Tangga
M.A (SLTA)
|
b. PENAHANAN :
1. Penangkapan : tanggal 12 Juni 2024.
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 2 Juli 2024.
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 3 Juli 2024 s/d tanggal 11 Agustus 2024.
Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
- Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 9 September 2024 s/d 28 September 2024
c. DAKWAAN :
Pertama :
------- Bahwa ia terdakwa Fitria Faradila als Fitri pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg.XV, Br. Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), berupa 1.152 butir tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari penangkapan terhadap saksi Muhammad Magbul Als Magbul (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jl. Danau Tempe sebelah kantor sicepat ditemukan sedang menyimpan 145 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan saksi menerangkan barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut dibeli dari Fitria Faradila yang beralamat di Jl. Pulau Batanta Gang XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
- Bahwa atas informasi dari saksi Muhammad Magbul tersebut pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg.XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fitria Faradila Als Fitri dan ketika dilakukan pemeriksaan/penggeledahan dalam rumah kost terdakwa ditemukan :
- 1(satu) bungkus plastik yang berisi 1022 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
- 1(satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
- 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (Rp 200.000.-)
- 6(enam) bendel plastik klip kosong
- 1(satu) buah Hanphone merk OPPO A31 warna Toska.
- 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085847578754.
Yang keseluruhan diakui milik Terdakwa
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 1.152 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dengan cara membeli melalui media social WhatsApp kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, setelah terjadi kesepakatan harga pembelian lalu penjual mengirimkan nomor rekening 1430018496842 bank Mandiri an. Nosta Jelias Sayuin.
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan terakhir membeli tablet tersebut melalui media social Whatsapp pada tanggal 5 Juni 2024 sebanyak 2 (dua) bungkus, yang tiap-tiap bungkusnya berisi 1.000 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y”.
- Bahwa barang berupa tablet warna putih berlogo huruf “Y” oleh terdakwa dijual kepada orang-orang yang membutuhkan, salah satu diantaranya adalah saksi Muhammad Magbul telah membeli tablet tersebut sebanyak 4 kali dan terakhir membeli tablet berwarna putih berisi logo huruf “Y” pada tanggal 11 Juni 2024 sebanyak 10 klip (100 butir ) seharga Rp.200.000,-.
- Bahwa rata-rata penjualan setiap hari sebanyak 10 klip, yang tiap klip berisi 10 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dibeli oleh 2 orang atau lebih dengan keuntungan perhari sekitar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa khasiat atau efek yang diraskan oleh pengguna setelah mengkonsumsi obat tersebut adalah kepala puyeng, tonggorokan kering dan pikiran terasa melayang.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut : tablet berwarna putih dengan logo Y positif mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3.48 mg/tablet, dan dikatagorikan tidak memenuhi standar mutu.
- Bahwa Sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, Obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha, dalam konteks perizinan berusaha di Bidang Obat dan Makanan dalam bentuk Izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM RI, dan produk tablet warna putih yang berisi logo huruf “Y” tidak boleh di edarkan karena tidak memiliki Izin edar yang tertera pada kemasannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atau
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa Fitria Faradila als Fitri pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg.XV, Br. Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebanyak 1.152 butir tablet berwarna putih berlogo huruf “Y”, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari penangkapan terhadap saksi Muhammad Magbul Als Magbul (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jl. Danau Tempe sebelah kantor sicepat ditemukan sedang menyimpan 145 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan saksi menerangkan barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut dibeli dari Fitria Faradila yang beralamat di Jl. Pulau Batanta Gang XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg. XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fitria Faradila Als Fitri dan ketika dilakukan pemeriksaan/penggeledahan dalam rumah Kost terdakwa ditemukan :
- 1(satu) bungkus plastik yang berisi 1022 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
- 1(satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
- 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (Rp 200.000.-)
- 6(enam) bendel plastik klip kosong
- 1(satu) buah Hanphone merk OPPO A31 warna Toska.
- 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085847578754.
Yang keseluruhan diakui milik Terdakwa
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 1.152 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dengan cara membeli melalui media social WhatsApp kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, setelah terjadi kesepakatan harga pembelian lalu penjual mengirimkan nomor rekening 1430018496842 bank Mandiri an. Nosta Jelias Sayuin.
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan terakhir membeli pada tanggal 5 Juni 2024 sebanyak 2 (dua) bungkus, yang tiap-tiap bungkusnya berisi 1.000 butir.
- Bahwa barang berupa tablet warna putih berlogo huruf “Y” oleh terdakwa dijual kepada orang-orang yang membutuhkan, salah satu diantaranya adalah saksi Muhammad Magbul membeli barang senyak 4 kali yang terakhir membeli tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” pada tanggal 11 Juni 2024 sebanyak 10 klip (100 butir ) seharga Rp.200.000,-.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefamasian seperti memproduksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut : tablet berwarna putih dengan logo Y positif mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3.48 mg/tablet, dan dikatagorikan tidak memenuhi standar mutu.
- Bahwa tablet putih logo Y yang menjadi barang bukti yang mengandung Trihexyphenidryl HCL termasuk golongan obat keras (biasanya dikenal daftar G).
- Bahwa terdakwa bukan sebagai tenaga kefarmasian telah menjual obat putih dengan logo Y yang mengandung Trihexyphenidryl HCL yang termasuk golongan obat keras (biasanya dikenal daftar G).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .
Denpasar, 9 September 2024
Penuntut Umum
NI MADE SUASTI ARIANI, SH
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP 19770531 200212 2 004 |