Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
554/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Nyoman Kustiana
2.Ni Ketut Citriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 554/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Kustiana
2Ni Ketut Citriani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Suardana, SH., MHI Nyoman Kustiana
2I Made Suardana, SH., MHNi Ketut Citriani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;---------------------
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama Ni Made Apri Raveena Yanti untuk mewakili dan membantu pengurusan Paspor dan Visa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan/atau dokumen administrasi kependudukan lainnya yang berkaitan dengan penerbitan  Paspor dan Visa tersebut;-------------------------------------------------

 

  1. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak