Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
792/Pid.B/2024/PN Dps Luh Putu Ayu Diah Utami , S.H Gede Jaya Antara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 792/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3128/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Ayu Diah Utami , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gede Jaya Antara[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa GEDE JAYA ANTARA pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 07.35 WITA bertempat di depan Toko 9 (Sembilan) yang beralamat di Jalan Katrangan, Banjar Abian Kapas Kaja, Kel./Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 07.45 WITA bertempat di depan Ani Laundry yang beralamat di Jalan Padma No. 165 Br. Saba, Kel./Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur serta pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di depan Salon Cukur Rambut Arjun yang beralamat di Jalan Trengguli No. 24 Br. Tembawu, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juni 2024 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal  13 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WITA terdakwa jalanjalan di depan Toko 9 (Sembilan) yang beralamat di Jalan Katrangan, Banjar Abian Kapas Kaja, Kel./Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, tahun 2023 dengan Nopol DK 4853 NF, Noka: MH1JM0317PK263883, Nosin: JM03E1262238, BPKB No. S 01751971 atas nama I Nyoman Widana yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih ada pada lubang kunci. Kemudian terdakwa duduk di depan toko untuk memantau keadaan dan pada saat tukang parkir berjalan menjauhi motor tersebut, sekira pukul 07.35 WITA terdakwa segera mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna merah hitam dengan Nopol DK 4853 NF selanjutnya terdakwa menyalakan motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak dan pergi dengan mengendarainya.
  • Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 07.30 WITA terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna merah hitam dengan Nopol DK 4853 NF, saat melintas di depan Ani Laundry yang beralamat di Jalan Padma No. 165 Br. Saba, Kel./Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hijau, tahun 2023 dengan Nopol DK 6834 AEF, Noka: MH1JM9133PK371653, Nosin: JM91E3366623, BPKB No. U05170864 atas nama Ni Nyoman Puri yang terparkir di depan Ani Laundry dengan kunci kontak masih ada pada lubang kunci. Sekira sekira pukul 07.45 WITA terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna merah hitam dengan Nopol DK 4853 NF dipinggir jalan seberang Ani Laundry. Kemudian terdakwa berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hijau dengan Nopol DK 6834 AEF kemudian menyalakan motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak dan mengendarainya menuju daerah Mambal.
  • Bahwa saat terdakwa sampai di daerah Mambal, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna coklat hitam dengan Nopol DK 4773 FBC terparkir dipinggir jalan, kemudian terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hijau dengan Nopol DK 6834 AEF diatas trotoar dan menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna coklat hitam dengan Nopol DK 4773 FBC kemudian pergi mengendarainya menuju Denpasar. Sekira pukul 11.00 WITA bertempat di depan Salon Cukur Rambut Arjun yang beralamat di Jalan Trengguli No. 24 Br. Tembawu, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur terdakwa berhenti dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, tahun 2019 dengan Nopol DK 3035 ACG, Noka: MH1JM313XKK173058, Nosin: JM31E3168315, No. BPKB: Q 01335826O atas nama Rico Remo Williams Oma Wele yang terpakir di depan salon dengan kunci kontak masih ada pada lubang kunci. Selanjutnya terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna coklat hitam dengan Nopol DK 4773 FBC disamping salon kemudian terdakwa menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam dengan Nopol DK 3035 ACG dan menyalakan motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak lalu pergi mengandarai motor tersebut. Adapun tujuan terdakwa mengambil motor tersebut yaitu untuk digadaikan dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa seharihari.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, tahun 2023 dengan Nopol DK 4853 NF, Noka: MH1JM0317PK263883, Nosin: JM03E1262238, BPKB No. S 01751971 atas nama I Nyoman Widana yang merupakan milik saksi Ni Ketut Sukasani; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hijau, tahun 2023 dengan Nopol DK 6834 AEF, Noka: MH1JM9133PK371653, Nosin: JM91E3366623, BPKB No. U05170864 atas nama Ni Nyoman Puri yang merupakan milik saksi I Ketut Sumantra; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, tahun 2019 dengan Nopol DK 3035 ACG, Noka: MH1JM313XKK173058, Nosin: JM31E3168315, No. BPKB: Q 01335826O atas nama Rico Remo Williams Oma Wele yang merupakan milik saksi Rico Remo Williams Oma Wele tanpa sepengetahuan para saksi yang merupakan pemilik motor.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ni Ketut Sukasani mengalami kerugian materiil   ±  sejumlah Rp 19.000.000, (sembilan belas juta rupiah); saksi I Ketut Sumantra mengalami kerugian materiil   ±  sejumlah Rp 14.000.000, (empat belas juta rupiah);  serta saksi Rico Remo Williams Oma Wele.mengalami kerugian materiil ±  sejumlah Rp Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya