Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1148/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Michael Anthony Wirasasmita | EMANUELE BRAI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BALI DHARMA MEDISTRA | 2 | dr. ANAK AGUNG GDE YUDA ASMARA, Sp.OT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | dr. PRADNYANA ADI WIGUNA I MADE |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I adalah pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan kerugian materil secara penuh dan tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.098.240.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan kerugian imateril secara penuh dan tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- dst....
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |