Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.Sus/2025/PN Dps RYAN MAHARDIKA, S.H., M.H. 1.ROSIFUL AQULI Als IFUL
2.MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO Als ARAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 674/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2331/N.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN MAHARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSIFUL AQULI Als IFUL[Penahanan]
2MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO Als ARAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

A drawing of a cartoon character

Description automatically generatedKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351

Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : kejaribadung@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                         P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO RE PER : PDM-230/BDG/ENZ/06/2025

I

Identitas Terdakwa:

 

 

Terdakwa I

 

Nama Lengkap

:

ROSIFUL AQLI alias IFUL

NIK

:

5171041208850005

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun/ 12 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Jalan Pidada VII No.21 Denpasar, Br/Link Tengah, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar ;

Domisili: Jalan Andakasa Gang Matahari no 8 , Desa Padang Sambian, Kec: Denpasar Barat,Kota Denpasar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO alias ARAP

NIK

:

5171031507930001

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun/ 15 Juli 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP :  Gunung Andakasa Prm Satya Bhakti No.18, Tegal Sari, Ds.Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

II.

Status Penahanan:

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 13 April 2025 sampai dengan 02 Mei 2025.

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 03 Mei 2025  sampai dengan 11 Juni 2025.

  1.  

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara , sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025

 

 

 

 

 

III.

DAKWAAN  :

KESATU:

-----Bahwa Terdakwa I ROSIFUL AQLI Als IFUL dan Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO Als ARAP pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Uluwatu di samping Balai Banjar Kelan, Desa Tuban, Kecamatan Kuta,Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan tindak pidana melakukan Tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

            • Bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah selatan sepanjang kawasan luar pintu keluar terminal GAT Bandara I Gusti Ngurah Rai diduga sering terjadi peredaran narkoba dan atas informasi tersebut SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan tepatnya di daerah disekitar lingkungan Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
            • Kemudian pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita, bertempat Jalan Raya Uluwatu di samping Balai Banjar Kelan, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, anggota Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ROSIFUL AQLI Als IFUL dan Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO alias ARAP, pada saat akan diamankan terdakwa I menjatuhkan sesuatu yang kemudian petugas menyuruh untuk kembali mengambil barang yang dijatuhkan tersebut dan diketahui barang tersebut tersebut berupa 1 (satu) buah mikro tabung palstik yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 Gram Brutto atau 0,18 Gram Netto;
            • Bahwa para Terdakwa mengakui paket sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama POKEMON GO (DPO) yang berikan melalui foto lokasi yang dikirim dari WhatsApp, selanjutnya petugas melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO Als ARAP yang mengemudikan sepeda motor miliknya merek honda Revo Fit berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4768 AN;
            • Bahwa Terdakwa I ROSIFUL AQLI Als IFUL dan Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO alias ARAP rencananya akan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut secara bersama-sama, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, guna dilakukan proses lebih lanjut;
            • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Bali, No. LAB : 532/NNF/2025 tanggal 09 April 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang dari tersangka ROSIFUL AQLI ALS IFUL dan MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO ALS ARAP, dengan nomor barang bukti:
  • 4981/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4982/2025/NF berupa cairan warna kuning urine milik Terdakwa ROSIFUL AQLI alias IFUL, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • 4983/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO alias ARAP, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.

-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I ROSIFUL AQLI Als IFUL dan Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO Als ARAP pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Uluwatu di samping Balai Banjar Kelan, Desa Tuban, Kecamatan Kuta,Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

            • Bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah selatan sepanjang kawasan luar pintu keluar terminal GAT Bandara I Gusti Ngurah Rai diduga sering terjadi peredaran narkoba dan atas informasi tersebut SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan tepatnya di daerah disekitar lingkungan Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
            • Kemudian pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.45 Wita, bertempat Jalan Raya Uluwatu di samping Balai Banjar Kelan, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, anggota Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ROSIFUL AQLI Als IFUL dan Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO alias ARAP, pada saat akan diamankan terdakwa I menjatuhkan sesuatu yang kemudian petugas menyuruh untuk kembali mengambil barang yang dijatuhkan tersebut dan diketahui barang tersebut tersebut berupa 1 (satu) buah mikro tabung palstik yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 Gram Brutto atau 0,18 Gram Netto;
            • Bahwa para Terdakwa mengakui paket sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama POKEMON GO (DPO) yang berikan melalui foto lokasi yang dikirim dari WhatsApp, selanjutnya petugas melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO Als ARAP yang mengemudikan sepeda motor miliknya merek honda Revo Fit berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4768 AN;
            • Bahwa Terdakwa I ROSIFUL AQLI Als IFUL dan Terdakwa II MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO alias ARAP rencananya akan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut secara bersama-sama, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, guna dilakukan proses lebih lanjut;
            • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Bali, No. LAB : 532/NNF/2025 tanggal 09 April 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang dari tersangka ROSIFUL AQLI ALS IFUL dan MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO ALS ARAP, dengan nomor barang bukti:
  • 4981/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4982/2025/NF berupa cairan warna kuning urine milik Terdakwa ROSIFUL AQLI alias IFUL, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • 4983/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine milik Terdakwa MUHAMMAD RADITYA WIDYANGGORO alias ARAP, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan teman dan saling mengenal yang mana dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu dibeli menggunakan uang patungan bersama, dan digunakan secara bersama-sama.

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Badung, 02 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

 

RYAN MAHARDIKA, S.H., M.H.

Ajun Jaksa  NIP. 199608202020121010

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya