| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor PG.009/MSC.BALI/V/2005.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1238 KUHPerdata.
- Menghukum TERGUGAT melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT dengan Penggugat terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Blok I.2 Nomor 05, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Seluas 199 M2.
- Menghukum TERGUGAT menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Blok I.2 Nomor 05, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Seluas 199 M2.
- dst....
|