Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
994/Pdt.G/2026/PN Dps I KETUT BERATA, S.H., M.H. PT. MITRASURYA CEMERLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 994/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT BERATA, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang PurwantoI KETUT BERATA, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1PT. MITRASURYA CEMERLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor PG.009/MSC.BALI/V/2005.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Menghukum TERGUGAT melaksanakan  pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT dengan Penggugat terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Blok I.2 Nomor 05, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Seluas 199 M2.
  5. Menghukum TERGUGAT menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Blok I.2 Nomor 05, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Seluas 199 M2.
  6. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak