Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap dari Tergugat;---------------------
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus semenjak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat, untuk membayar hak-hak Penggugat akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yang keseluruhannya sebesar Rp. 149.500.000 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon: (Masa Kerja x Upah)
= 1 x Rp. 20.000.000,00
= Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
- Uang Penggantian Hak berupa tiket pesawat untuk perjalanan pulang ke tempat asal Penggugat dan keluarga sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pengangkutan barang pindahan rumah tangga sebesar Rp 3.750.000 x 2 = Rp 7.500.000 (biaya pindahan barang dari rumah dinas ke kos, dan biaya pindahan dari Bali ke Surabaya)
- Biaya tiket pesawat Bali – Surabaya untuk 4 orang = Rp 500.000 (estimasi Harga, akan menyesuaikan dengan harga real) x 4 = Rp 2.000.000
- Upah Proses: (6 x Upah)
= 6 x Rp. 20.000.000,00
= Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya.--------------------------------
|