Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Komang Mahendra Gunawan
2.A. A. Agni Ardelia Kirani Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Mahendra Gunawan
2A. A. Agni Ardelia Kirani Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Sah Perkawinan para Pemohon yang bernama I Komang Mahendra Gunawan dengan A. A. Agni Ardelia Kirani Putri yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Peguyangan kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada tanggal 4 Desember 2024.

3. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan para Pemohon yang bernama I Komang Mahendra Gunawan dengan A. A. Agni Ardelia Kirani Putri kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.

4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak