Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-431/DENPA.OHD/06/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Eangle Navy Bayu Wicaksono
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 35251552602920004
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun/26 Februari 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Antasura, Gang Dewi Suraba No. 18, Desa/Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau Manukan Lor 5-C/1, RT. 002, RW. 002, Kelurahan/Desa Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelaut (buruh proyek)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak Tanggal 13 April 2025 s/d Tanggal 14 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 14 April 2025 s/d Tanggal 03 Mei 2025
|
|
- Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 04 Mei 2025 s/d Tanggal 12 Juni 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025
|
C. DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Eangle Nayv Bayu Wicaksono, pada hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekira Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Yayasan Dharma Sthapanam yang terletak di Jalan Padang Galak, Gang Carik Bengong, Desa/Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sekira Pukul 16.56 Wita bertempat di Wantilan Yayasan Dharma Sthapanam, Jalan Padang Galak, Gang Carik Bengong, Desa/Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Terdakwa mengambil kunci 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Type Grand Lux Long Jenis M. Penumpang Model Minibus Tahun 2002 Isi Silinder 1993 cc Warna Biru Metalik No Pol: DK 1008 CH, STNK atas nama Yayasan Dharma Sthapanam alamat: Jalan Tukad Banyuning AA/12, Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Noka: MHF11UF8120021158, Nosin: 1RZ7020838. BPKB: K-O2718546 yang merupakan milik Yayasan Dharma Sthapanam, selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wita terdakwa menuju Garasi tempat mobil tersebut terparkir kemudian tanpa seijin saksi Desak Nyoman Sutariasih selaku penanggung jawab Yayasan Dharma Sthapanam tersebut, terdakwa lalu mengendarai kendaraan tersebut meninggalkan Yayasan tersebut menuju ke jawa melalui jalur darat yaitu di Pelabuhan Gilimanuk, kemudian terdakwa mengiklankan penjualan kendaraan tersebut di market place dan selanjutnya terdakwa berhasil menjual kendaraan tersebut di daerah Surabaya kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Desak Nyoman Sutariasih, mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.—------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Eangle Nayv Bayu Wicaksono, pada hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekira Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Yayasan Dharma Sthapanam yang terletak di Jalan Padang Galak, Gang Carik Bengong, Desa/Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa merupakan buruh proyek yang bekerja dan tinggal di Yayasan Dharma Sthapanam, Jalan Padang Galak, Gang Carik Bengong, Desa/Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan terdakwa sering menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Type Grand Lux Long Jenis M. Penumpang Model Minibus Tahun 2002 Isi Silinder 1993 cc Warna Biru Metalik No Pol: DK 1008 CH, STNK atas nama Yayasan Dharma Sthapanam alamat: Jalan Tukad Banyuning AA/12, Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Noka: MHF11UF8120021158, Nosin: 1RZ7020838. BPKB: K-O2718546 untuk bekerja dan terdakwa juga mengetahui tempat kunci dan kendaraan tersebut disimpan, karena pada terdakwa membutuhkan uang sehingga pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023 sekira Pukul 16.56 Wita bertempat di Wantilan Yayasan Dharma Sthapanam, Jalan Padang Galak, Gang Carik Bengong, Desa/Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Terdakwa mengambil kunci kendaraan tersebut, selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wita terdakwa menuju Garasi tempat mobil tersebut terparkir kemudian tanpa seijin saksi Desak Nyoman Sutariasih selaku penanggung jawab Yayasan Dharma Sthapanam tersebut, terdakwa lalu mengendarai kendaraan tersebut meninggalkan Yayasan tersebut menuju ke jawa melalui jalur darat yaitu di Pelabuhan Gilimanuk, kemudian terdakwa mengiklankan penjualan kendaraan tersebut di market place dan selanjutnya terdakwa berhasil menjual kendaraan tersebut di daerah Surabaya kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Desak Nyoman Sutariasih, mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------- |