Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Dps DEWI SUCI RAMADHANI AZZURI 1.KASUBDIT I DITRESKRIMUM POLDA BALI
2.Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat 001-Pid/LBH-PETA/I/2024
Pemohon
NoNama
1DEWI SUCI RAMADHANI AZZURI
Termohon
NoNama
1KASUBDIT I DITRESKRIMUM POLDA BALI
2Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.;

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON I menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan /atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/619/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 18 Oktober 2022 adalah tidak sah;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon I sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/241/X/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Oktober 2023 Tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah;

 

  1. Menyatakan Penangkapan oleh Termohon I sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/101/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 28 Desember 2023 adalah tidak sah;

 

 

  1. Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON oleh Termohon I sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XII/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 28 Desember 2023 adalah tidak sah;

 

  1. Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON oleh Termohon II sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT – 9/ N.1.15/Eoh.2/01/2024 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar tertanggal 8 Januari 2024 adalah tidak sah;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan Penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON II untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan Rumah Tahanan Negara GIANYAR;

 

  1. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya