| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 723/Pid.B/2026/PN Dps | LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn | 1.I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA 2.RATNA YULIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 723/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2895/N.1.18/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN” “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No.PDM : 261/BDG/Eoh/06/2026 ATAS NAMA: I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA Dan RATNA YULIANTI
BADUNG, 03 Juli 2026
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P.29 ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN” “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. PDM : 261/BDG/Eoh/06/2026
a. IDENTITAS PARA TERDAKWA : Terdakwa I Nama lengkap : I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA NIK : 5103061411900003 Tempat lahir : Badung Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 14 November 1990 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Banjar Pendem Dalung Desa/Kelurahan Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Agama : Hindu Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : Starata Satu (S1 Jurusan Ekonomi)
Terdakwa II Nama lengkap : RATNA YULIANTI NIK : 5171035507790027 Tempat lahir : Surakarta Umur / tanggal lahir : 46 Tahun / 15 Juli 1979 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : KTP: Jl. Imam Bonjol 369 Banjar Sading Sari Kel./Desa Pemecutan Kelod Kecamtan Denpasar Barat Kota Denpasar SekarangJl. Padang Luwih No. 64 Desa/Kelurahan Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Agama : Kristen Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
b. B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA Terdakwa I
Terdakwa II
c. DAKWAAN : ---------- Bahwa Terdakwa I I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA dan Terdakwa II RATNA YULIANTI pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Villa Aora Dua By Elsewhere Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap Orang Yang Melakukan Pencurian Yang Didahului, Disertai, Atau Diikuti Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang, Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan atau Mempermudah Pencurian Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan, Untuk Memungkinkan Dirinya Sendiri atau Orang Lain Untuk Tetap menguasai Barang Yang Dicurinya yang Dilakukan Pada Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Di Jalan Umum, atau Di Dalam Kendaraan Angkutan Umum Yang Sedang Berjalan Secara Bersama-Sama atau Bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berawal pada Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 20.34 WITA Terdakwa II ditelepon oleh teman Terdakwa II yang bernama CIKA (Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui nomor Whatapps 08955339946 dimana CIKA (Daftar Pencarian Orang (DPO)) bekata kepada Terdakwa II bahwa temannya ditahan juga oleh seorang warga negara asing di Villa Aora Dua By Elsewhere Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung mendengar hal tersebut Terdakwa II langsung keluar dari kamar dan menghampiri Terdakwa I untuk memberitahu kejadian tersebut. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian langsung berangkat dari rumah Terdakwa I di daerah dalung menuju Villa Aora Dua By Elsewhere Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dengan menggunakan 1 unit motor RX King rakitan (tanpa nomor rangka dan nomor mesin) milik Terdakwa I dengan Terdakwa I membawa sebuah parang, sesampai didepan gang Villa Aora Dua By Elsewhere Desa/Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Para Terdakwa melihat CIKA (DPO) , WANDA (DPO), saksi MUHAMAD DARLAN Als. Saksi LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menghampirinya dan bertanya “dimana itu bule” lalu CIKA (DPO) , WANDA (DPO),saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) bilang itu didalam, kemudian secara bersama-sama CIKA (DPO) , WANDA (DPO), saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) mendobrak pintu Villa Aora Dua By Elsewhere dan saat pintu berhasil terbuka CIKA (DPO) , WANDA (DPO),saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) masuk kedalam Villa Aora Dua By Elsewhere diikuti oleh Terdakwa I dan Terdakwa II Saat didalam Villa Aora Dua By Elsewhere saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) berkata “itu tamunya diatas sembunyi ditoilet”. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, CIKA (DPO) , WANDA (DPO), saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) langsung naik ke lantai dua dan disana bertemu dengan saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO kemudian mereka meminta uang kepada Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO dimana Terdakwa II berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris sedangkan Terdakwa I mengeluarkan parang dari pinggangnya dan berkata kepada Terdakwa II “videoin ya, biar ada bukti”. Bahwa saat itu Terdakwa II membawa handphone warna hitam merk Realme C71 Model RMX5303 dengan IMEI 1 865518073233996 IMEI 2 865518073233988 dan Terdakwa II langsung memvideokan Terdakwa I dimana Terdakwa I kemudian memukulkan beberapa kali bagian belakang parang ke arah bagian belakang lutut samping, siku sebelah kiri, pergelangan tangan kiri, bagian dada saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO, sebagaimana Pemeriksaan Luka-luka yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/RSKIK/IV/2026, tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Kadek Yusthiani Sukarta, selaku dokter umum pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Kasih Ibu, dimana mengakibatkan :
Kesimpulan: Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul. Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan
Bahwa kemudian saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO lari turun dari lantai dua untuk keluar rumah yang semula untuk mengambil uang di ATM namun mengetahui dirinya saat keluar tidak diikuti oleh para Terdakwa saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO lari mencari bantuan dan akhirnya pergi ke kantor polisi dengan menggunakan taksi, sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II tetap berada dilantai dua bersama CIKA (DPO) , WANDA (DPO), saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS kemudian Terdakwa II berkata “ini kita ambil semua kopernya agar bule itu mau bayar” kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, CIKA (DPO) , WANDA (DPO), saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) langsung mengambil barang-barang yang bukan miliknya yang ada didalam tiga kamar dari Villa Aora Dua By Elsewhere Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, CIKA (DPO) , WANDA (DPO), saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) membawa barang-barang milik saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO dan saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M, adapun barang – barang milik:
Bahwa semua barang-barang tersebut berada di dalam 3 kamar didalam villa tersebut diambil tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO, bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, CIKA (DPO) , WANDA (DPO), saksi MUHAMAD DARLAN Als. LOLA (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) dan saksi GERALD DUMATUBUN Als.GLADYS (Terdakwa dalam Perkara Terpisah) pergi ke rumah masing-masing.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO mengalami kerugian sebesar Rp 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) sedangkan saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------
PENUNTUT UMUM,
LUH HENY F. RAHAYU, SH., MKn. Jaksa Madya
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
