Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/47/X/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Bali, tertanggal 31 Oktober 2023 adalah tidak sah, oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal ;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/1092/XI/RES.5.5/2023/Ditrekrimsus tertanggal 16 Nopember 2023 adalah tidak sah, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/S-6/ 59/XI/2023/DITRESKRIMSUS/POLDA BALI tertanggal 30 November 2023 kepada Pemohon adalah tidak sah, oleh karenanya Perintah Penangkap terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;-------------------------------------
- Menyatakan penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan terhadap sdri. Leviana Adriningtyas (Pemohon) dengan Surat Nomor: SP. Han/S-7/52/XI/2023/DITRESKRIMSUS/POLDA BALI tertanggal 30 November 2023 adalah tidak sah, oleh karenanya Perintah Penahanan terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;-------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap sdri. Leviana Adriningtyas (Pemohon) berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1.1/77/X/2023/DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023 dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor LP/A/47/X/2023/ SPKT.Ditkrimsus/Polda Bali, tertanggal 31 Oktober 2023;--------------
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah Putusan dalam perkara a quo dibacakan ;--
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-----------------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;--------------------------------------------
|