| Dakwaan |
- Terdakwa :
Nama Lengkap : SAHRUL RAMADHAN
Nomor Identitas : 3275062511010012
Tempat Lahir : Bekasi
Umur / Tanggal lahir : 24 Tahun / 25 Nopember 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan /
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Pondok Ungu Jalan Sultan Agung RT 02/ RW 06, Kelurahan / Desa Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi atau Mess Toko Niscaya Dewata Jalan Teuku Umar No. 232, kelurahan / Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
Agama : Islam
Pekerjaan : pelajar/mahasiswa/Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK
- PENAHANAN :
- Penangkapan : terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan 28 Maret 2026
- Penahanan terdakwa :
- Tahanan penyidik : Rutan, sejak tanggal tanggal 28 Maret 2026 s/d tanggal 16 April 2026.
- Perpanjangan PU : Rutan, masing masing sejak tanggal tanggal 17 April 2026 s/d tanggal 26 Mei 2026.
- Penuntut Umum : Rutan, tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026
- DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa SAHRUL RAMADHAN pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 bertempat di areal Toko Laptop Niscaya Dewata, Jalan Teuku Umar No. 232, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi DK 6196 AFA, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula terdakwa baru bekerja sekitar 3 (tiga) hari sebagai Admin marketing sosial media di Toko Laptop Niscaya Dewata dan dari awal bekerja terdakwa telah mengamati situasi dan keadaan Toko dimana terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6196 AFA yang selalu terparkir di halaman Toko Lap Top Niscaya Dewata dimana sepeda motor Honda Beat tersebut dipergunakan oleh karyawan apabila mengantarkan kiriman barang atas perintah atau persetujuan dari kepala Toko yaitu saksi Eriza Valama Azhara dan kunci sepeda motor Honda Beat tersebut di gantung di tempat kunci di samping tembok kasir dalam Toko dan setelah terdakwa mengetahui situasi tersebut timbullah niat dari terdakwa untuk memiliki sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6196 AFA kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Toko Laptop Niscaya Dewata, Jalan Teuku Umar No. 232, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada saat situasi Toko sedang ramai, terdakwa dengan menggunakan tangannya mengambil 1 (satu) buah kunci kotak sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6196 AFA kemudian terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6196 AFA yang terparkir di halaman Toko dan dengan menggunakan kunci kontaknya tersebut, terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DK 6196 AFA dan membawanya dengan mengendarai keluar dari areal Toko Laptop Niscaya Dewata menuju ke daerah Ubung Denpasar dan selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6196 AFA tersebut melalui aplikasi market place dengan harga Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 , pada saat terdakwa sedang COD dengan pembeli sepeda motor Honda Beat tersebut yaitu saksi Muhamad Nasir di daerah Bay pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar lalu terdakwa berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Barat yang telah mendapatkan laporan polisi dari kepala Toko yaitu saksi Eriza Valama Azhara selaku penerima kuasa dari pemilik sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6196 AFA yaitu saksi I Kadek Cakra Buana Putra.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6196 AFA beserta kunci kontaknya tidak memiliki ijin dari pada pemilik barang yaitu saksi I Kadek Cakra Buana Putra dan juga Kepala Toko Niscaya Dewata yaitu saksi Eriza Valama Azhara dan perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban I Kadek Cakra Buana Putra mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000. (delapan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |